Para ahli tauhid (ilmu kalam), membagi yang “Maklum” (Al-Maklum: yang
dapat dicapai oleh akal) kepada tiga bagian. Yaitu “Mungkin” bagi zatnya,
“Wajib” bagi zatnya dan “Mustahil” bagi zatnya. [51]
Adapun yang
“mustahil” menurut istilah mereka, ialah sesuatu yang zatnya memang tidak
mungkin ada. Adapun yang “wajib”, ialah sesuatu yang zatnya memang sudah
semestinya ada. Sedang yang “mungkin” ialah sesuatu yang tidak ada wujudnya,
tetapi tidak pula dapat dikatakan tidak ada zatnya, karena ia bisa juga
terwujud oleh sesuatu sebab yang menyebabkan adanya. [52] Sesuatu
yang mustahil bagi zatnya ialah, bahwa ia tidak mungkin bisa terjadi wujudnya,
karena “tidak ada” (adam), telah menjadi kemestian bagi mahiyah (hakikat)
sesuatu itu. Maka sesuatu yang mustahil itu, memang tidak bisa diwujudkan dan
memang ia sesuatu yang tidak akan ada dengan pasti, bahkan akal tidak mungkin
menggambarkan hakikat (mahiyah) sesuatu yang mustahil itu. [53]
Sementara itu sesuatu yang disebut mungkin pada zatnya ialah, bahwa ia tidak
mungkin “ada” kecuali dengan sesuatu sebab. Begitu pula, bahwa ia tidak mungkin
“tidak ada” kecuali dengan sesuatu sebab juga. Dengan begitu yang mungkin ada
itu mestilah bersifat “baharu” (baru), karena ia diawali oleh “tiada” yang
kemudian menjadi “ada” oleh suatu sebab, juga kelak akan menjadi “tiada” oleh
suatu sebab pula. Pengertian “sebab” dalam konteks ini, ialah yang menciptakan
dan yang memberi wujud terhadap sesuatu yang “mungkin” tadi. [54]
Maka dengan
begitu, segala yang mungkin yang telah ada itu, merupakan suatu kemungkinan
yang tetap. Dan tiap-tiap yang mungkin ada, berkehendak sepenuhnya kepada yang
mengadakan (mewujudkan)-nya. [55] Inilah pengertian atau teori
teentang penciptaan yang dipakai di dalam kajian ini. Tetapi dari manakah
datang atau asalnya yang mewujudkan atau yang menciptakan “yang mungkin” tadi?
Dapatkah dia menciptakan dirinya sendiri, untuk kemudian baru menciptaan segala
”yang mungkin” tersebut? Menurut teori ini, hal seperti itu adalah mustahil.
Sebab itu akan berarti ada sesuatu “ada” yang mendahului adanya sendiri, yang
menjadikan adanya sebagai “ada” yang “baharu” (baru), sama dengan sifat adanya
“yang mungkin” tadi; dalam jumlah (kuantititas) tak terhingga. Dan itu adalah
absurd. Maka oleh karena itu wajiblah ada suatu sebab yang berdiri di belakang
segala “yang mungkin” itu. “Yang mustahil” ada tidak perlu dipersoalan lagi,
karena memang sudah pasti katiadaanya. Dengan begitu maka mestilah ada wujud
yang tidak menghendaki sebab apapun bagi adanya sendiri, yang oleh teori ini
disebut sebagai Zat Yang Wajib Ada. [56] Orang bisa memaknai apa
saja terhadap Zat Yang Wajib Ada ini, tetapi dalam konteks-nya dengan kajian
ini, Zat Yang Wajib Ada inilah yang disebut sebagai Tuhan. Tuhan Yang Maha
Pencipta, yang menciptakan segala yang ada.
Cara pandang
ahli ilmu tauhid (teolog Islam) seperti itu, kalau dibandingkan dengan cara
pandang filsafat ontologi klasik Yunani kuno (barat) terdapat suatu keselarasan
yang tidak terbantahkan, meski ia hadir dengan bahasa yang sedikit berbeda. Thales
(624-545 sM), misalnya, beranggapan bahwa segala sesuatu yang ada memiliki zat
asali. Yaitu suatu prinsip yang menjadi awal dari segala sesuatu yang ada. Bagi
Thales segala sesuatu yang ada berasal dari air. Pendapat Thales ini memang
tidak serta merta menjadi acuan bagi filsof yang datang kemudian hari, namun
pernyataan Thales tersebut telah menggerakkan para filsof yang datang
belakangan, untuk melakukan penjelajahan pemikiran yang lebih komprehensif
tentang asal muasal sesuatu yang ada. Parminedes (sekitar tahun 515 sM) lah
yang pertama-tama mengajukan problem yang sangat mendasar di dalam filsafat
ontologi. Pikiran Parminedes adalah kebalikan dari pikiran pendahulunya,
Herakleitos (sekitar tahun 500 sM). Bagi Herakletos realitas seluruhnya
bukanlah sesuatu yang lain dari pada gerak dan perubahan. Bagi Parminedes gerak
dan perubahan tidak mungkin. Menurut dia realitas merupakan keseluruhan yang
bersatu, tidak bergerak atau berubah. Seluruh jalan kebenaran bersandar pada
satu keyakinan: “yang ada itu ada”, what
is, is. Itulah kebenaran. Sama sekali mustahil mengingkari kebenaran itu. [57]
Pendapat
Parminedes ini mengandung konsekwensi cukup besar bagi pertumbuhan filsafat
ontologi di kemudian hari. Jika orang hendak mengingkari kebenaran yang
diajukan Parminedes, hanya ada dua kemungkinan yang bisa diandaikan. Yang pertama,
orang harus mengandaikan yang ada itu tidak ada. Dan yang kedua, orang bisa
mengatakan yang ada itu serentak ada dan serentak juga tidak ada. Tetapi kedua-duanya
itu sama mustahilnya menurut penalaran yang logis. Jika yang ada diangap tidak
ada, maka ia dengan sendirinya menjadi tidak
ada. Sesuatu “yang tidak ada” tidak dapat dipikirkan dan tidak dapat pula
dibicarakan. Pada pengandaian yang kedua, kesimpulan juga sama. Ketika ia
diandaikan serentak tidak ada, maka ia dengan sendirinya menjadi tidak ada. Karena “yang ada” bagi
Parminedes adalah bersifat penuh. Tidak ada ruang kosong yang dapat membuatnya
berpindah/berobah, dari yang ada menjadi tiada atau sebaliknya dari yang tiada
menjadi ada. Dengan kata lain, logika Parminedes sangat sempurna dan tak
terbantahkan. Namun pada sisi lain, pengamatan inderawi menyatakan sebaliknya.
“Yang ada” senantiasa berobah dan bergerak. Yang hidup menjadi mati. Ada kelahiran baru.
Ada yang bertumbuh, dari kecil menjadi besar, dan seterusnya.
Problem ini kemudian dijawab oleh Aristoteles (384-322 sM). Bagi Aristoteles; Gerak itu tidak lain daripada peralihan dari potensi ke aktus. Sesuatu yang potensial menjadi aktual: itulah proses yang berlangsung dalam gerak. Parminedes hanya membedakan “yang ada” dan “yang tidak ada”. Ia tidak membedakan ‘yang ada menurut potensi” dan “yang ada menurut aktus”. Dari sebab itu Parminedes mengalami kesulitan yang tidak dapat diatasi, jika ia mau menyelidiki gerak. Dengan membedakan potensi dan aktus, Aristoteles berhasil mengartikan gerak. Potensi dinamakan Aristoteles dengan kata Yunani dynamis dan aktus dinamakan entelekheia. [58] Bagi cara pandang Aristoteles tentang gerak ini, setiap perobahan dari potensi menjadi aktus, pastilah mengandung sebab yang menggerakkan. Perobahan dari sebongkah kayu menjadi sebuah kursi mengandung suatu sebab, yaitu adanya keinginan dari seorang tukang kayu untuk membuat sebuah kursi. Selanjutnya perobahan dari seorang tukang kayu yang tadinya menganggur menjadi tukang kayu yang bekerja membuat kursi, juga mengandung suatu sebab yang menggerakkan, yaitu adanya permintaan kepadanya dari orang lain (konsumen) untuk membuatkan baginya sebuah kursi. Begitu seterusnya, sebab pertama mengandaikan adanya sebab berikut sebelumnya, sehingga membentuk serangkaian sebab-sebab penggerak yang tak terhingga jumlahnya.
Problem ini kemudian dijawab oleh Aristoteles (384-322 sM). Bagi Aristoteles; Gerak itu tidak lain daripada peralihan dari potensi ke aktus. Sesuatu yang potensial menjadi aktual: itulah proses yang berlangsung dalam gerak. Parminedes hanya membedakan “yang ada” dan “yang tidak ada”. Ia tidak membedakan ‘yang ada menurut potensi” dan “yang ada menurut aktus”. Dari sebab itu Parminedes mengalami kesulitan yang tidak dapat diatasi, jika ia mau menyelidiki gerak. Dengan membedakan potensi dan aktus, Aristoteles berhasil mengartikan gerak. Potensi dinamakan Aristoteles dengan kata Yunani dynamis dan aktus dinamakan entelekheia. [58] Bagi cara pandang Aristoteles tentang gerak ini, setiap perobahan dari potensi menjadi aktus, pastilah mengandung sebab yang menggerakkan. Perobahan dari sebongkah kayu menjadi sebuah kursi mengandung suatu sebab, yaitu adanya keinginan dari seorang tukang kayu untuk membuat sebuah kursi. Selanjutnya perobahan dari seorang tukang kayu yang tadinya menganggur menjadi tukang kayu yang bekerja membuat kursi, juga mengandung suatu sebab yang menggerakkan, yaitu adanya permintaan kepadanya dari orang lain (konsumen) untuk membuatkan baginya sebuah kursi. Begitu seterusnya, sebab pertama mengandaikan adanya sebab berikut sebelumnya, sehingga membentuk serangkaian sebab-sebab penggerak yang tak terhingga jumlahnya.
Tetapi bagi
Aristoteles serangkaian sebab-sebab penggerak yang tak terhingga jumlahnya itu
adalah mustahil. Sebab itu sama juga artinya dengan mengandaikan bahwa gerak
itu tidak ada. Serangkaian sebab-sebab penggerak yang tak terhingga jumlahnya
tidaklah menyebabkan terjadinya gerak atau perobahan itu sendiri. Karena itu
Aristoteles sampai pada kesimpulan, harus ada Penggerak Pertama yang tidak
digerakkan. Karena setiap hal yang bergerak digerakkan oleh sesuatu hal lain, perlulah
menerima satu Penggerak Pertama yang menyebabkankan gerak itu tetapi ia sendiri
tidak digerakkan. Dapat dimengerti bahwa Penggerak Pertama itu harus bersifat
abadi , sebagaimana juga gerak yang disebabkan olehnya. Penggerak ini sama
sekali terlepas dari materi, karena segalanya yang mempunyai materi, mempunyai
juga potensi untuk bergerak. Allah sebagai Penggerak Pertama tidak mempunyai
potensi apapun juga, Allah haruslah dianggap sebagai Aktus Murni. [59]
Maka, dengan
menarik sinkronisasi cara pandang terhadap “yang ada” menurut cara para ahli
ilmu Tauhid (teologi Islam) di timur dan filsafat ontologi klasik Yunani – yang
nota bene merupakan cikal bakal peradaban barat – tanpa mengabaikan kemungkinan
salah dalam menafsirkan cara pendekatan keduanya, dan lalu membandingkannya
dengan paradigma sosiologis peradaban barat modern, dapatlah kita menelisik dan
menyimpulkan di mana letak kelirunya epistemologi keilmuan yang melahirkan
peradaban modern yang sekuler itu. Termasuk teori tentang demokrasi. Kredo dari
Rene Descartes (1596 – 1650 M) yang mengatakan “aku berpikir maka aku ada”
(cogito ergo sum), hendaklah dimaknai dalam pengertian “yang ada” atau
“meng-ada” dalam konteks eksistensial (existence) belaka. Tidak dalam artian
esensial (essence) atau hakiki (zatiyah). Betul, semua “yang ada” hanya akan
“mengada” yaitu apabila manusia itu sendiri ada terlebih dahulu. Karena memang manusia
sajalah yang memikirkan semua itu. Tidak ada manusia tidak ada pula yang
memikirkan semua itu. Tetapi anggapan bahwa adanya Tuhan adalah juga karena
adanya manusia, tentu saja tidak dapat dipertanggung jawabkan sama sekali.
__________________
[51] Kata “zat” menurut bahasa ilmu kalam
dapatlah disetarakan dengan pengertian “substansi” menurut bahasa filsafat.
[52] Abduh, Syekh Muhammad - "Risalah
Tauhid" (Risalatu't Tauhid, cet
ke 7, 1353 H), Terjemahan K. H. Firdaus A. N., Penerbit PT. Bulan Bintang,
Jakarta, Cet Ketujuh, 1979, hlm 57-58
[53| Ibid,
hlm 58-59
[54] Ibid,
hlm 60-61
[55] Ibid,
hlm 62
[56] Ibid,
hlm 63
[57] K. Bertens, - "Sejarah Filsafat Yunani: Dari Thales
ke Aristoteles", Penerbit Yayasan Kanisius, Yogyakarta, Cet Ketiga, 1981,
hlm 47
[58] Ibid,
hlm 139
[59] Ibid,
hlm 155






