Sabtu, 23 Mei 2015

Masyarakat Madinah dan Konstitusi Madinah




Pada awal memulai dakwahnya di kota kelahirannya, Muhammad SAW mengalami tantangan yang keras dari kaumnya. Pengikutnya yang lemah disiksa untuk memaksa mereka meninggalkan ajaran Muhammad dan kembali kepada agama mereka sebelumnya, yaitu menyembah berhala-berhala. Menghadapi tekanan dan tantangan yang begitu berat itu, pada tahun 622 M, Muhammad kemudian membawa pengikutnya untuk berpindah ke kota Madinah (semula bernama Yatsrib). Kejadian itu dikenal oleh sejarah sebagai peristiwa “hijrah” (berpindah), yang belakang menjadi penanda dari awal kalender Islam. Para pengikutnya yang ikut berhijrah bersamanya dari Makkah ke Madinah dalam sejarah dikenal dengan sebutan kaum Muhajirin (yang berhijrah), sementara pengikutnya yang penduduk Madinah asli – yang sebelumnya telah diikatkan oleh beliau dalam hubungan Persaudaraan (‘Ahdul Ukhuwat), disebut sebagai kaum Anshar (para penolong).
Kota Madinah yang dihadapi oleh Nabi Muhammad beserta para pengikutnya yang ikut berhijrah, sama sekali berbeda dengan kondisi kota Mekkah yang mereka tinggalkan. Mekkah dikenal sebagai masyarakat yang relatif homogen dengan ka’bah dan pasar di dekat ka’bah sebagai pusat aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat kota Mekkah. Sementara Madinah terdiri dari kabilah-kabilah (komunitas-komunitas) yang banyak dan terpisah secara geografis dan juga adat serta kebiasaan masing-masing. Yang masing-masingnya bermusuhan satu sama lainnya dan senantiasa terlibat di dalam peperangan demi peperangan selama bertahun-tahun sebelumnya. Karena itu hal yang pertama sekali dilakukan oleh Nabi Muhammad setibanya di Madinah, adalah membangung Masjid sebagai pusat aktifitas keagamaan sekaligus pusat aktifitas sosial bagi komunitas masyarakat Islam. Untuk menangkal kemungkinan munculnya hawa permusuhan di kalangan para pengikutnya, Nabi Muhammad mempersaudarakan di antara setiap indvidu muslim dengan individu muslim lainnya. Baik di antara sesama kaum muhajirin maupun di antara kaum muhajirin dengan kaum anshar. Dan memberlakukan kepada mereka hukum saudara senasab (seketurunan). Dengan begitu maka terbentuklah satu kabilah (komunitas) muslim tersendiri, yang diikat oleh suatu tali persaudaraan yang kuat sekali dengan Nabi Muhammad sendiri sebagai memimpinnya.
Usai mempersaudarakan para pengikutnya sesama muslim, dan prinsip itu sudah berlaku sepenuhnya dalam kehidupan sehari-hari mereka, perhatian Nabi Muhammad kemudian beralih kepada komunitas masyarakat Madinah secara keseluruhannya. Dalam pikiran beliau ketika itu, jika pertentangan dan permusuhan di antara para kabilah-kabilah yang ada dibiarkan begitu saja, maka boleh jadi suatu saat para pengikutnya akan terseret juga ke dalam pertentangan itu. Karena itu perhatian beliau berikutnya adalah membentuk persatuan di antara semua penduduk Madinah secara keseluruhan. Ketika itu penduduk Madinah secara keseluruhannya, pada garis besarnya terbagi kepada tiga golongan penganut agama dan tradisi yang bebeda. Yang pertama adalah penganut agama Yahudi yang semula berharap Nabi Muhammad menjadi bagian dari kelompok mereka, sehingga dengan begitu mereka dapat menjadi penguasa tunggal di kota Madinah. Mereka terdiri dari tiga suku besar, yaitu Banu Qainuqa, Banu Quraiza dan Banu’n-Nadzir. Yang kedua adalah orang-orang musyrik sisa-sisa dari perseteruan Banu Aus dengan Banu Khazraj, yang tidak atau belum memeluk Islam. Mereka terdiri dari suku-suku kecil yang tersebar di berbagai wilayah dalam teritori Kota Madinah. Dan yang terakhir adalah kaum Muslimin di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad sendiri, sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Kaum musyrik (penganut paganisme) di Madinah tidak memiliki pusat peribadatan mereka, seperti halnya kaum musyrik Makkah yang menjadikan Ka’bah sebagai tempat bersemayamnya berhala-berhala mereka. Hijrahnya kaum muslimin dari Mekkah ke Madinah dan upaya Nabi Muhammad mempersaudarakan di antara orang-orang beriman, baik yang berasal dari Mekkah (kaum muhajirin) maupun penduduk asli Madinah (kaum anshor) – termasuk di dalamnya adalah juga mereka yang sebelumnya tergabung di dalam kabilah Auz dan Khazraj – dengan sendirinya mengakhiri perseteruan dan peperangan dua kabilah besar penganut paganisme Madinah itu, yang sekaligus juga melemahkan posisi politik suku-suku pendukung kedua kabilah tersebut. Karena itu, lalu mereka mencari perlindungan (persekutuan) kepada dua kabilah besar yang kemudian mendominasi kekuatan politik di madinah, yaitu kabilah Muslimin dan Yahudi (ketika itu mencari perlindungan atau persekutuan dengan kabilah yang besar dan kuat dalam tradisi Arab kuno, adalah hal yang wajar). Dengan begitu maka upaya Nabi Muhammad mempersatukan masyarakat Madinah menjadi satu kesatuan politik yang utuh, adalah dengan membuat perjanjian damai secara tertulis dengan kabilah-kabilah Yahudi. Piagam perjanjian damai ini kelak oleh para peneliti sejarah disebut juga sebagai Konstitusi Madinah. Merupakan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah, yang dibuat atas dasar kesepakat para pihak yang terlibat di dalamnya. Pada awalnya ditandatangani oleh 9 suku Yahudi dan Nabi Muhammad sendiri dari pihak Muslim. Namun belakangan ketiga kabilah besar Yahudi (Banu Qainuqa, Banu’n-Nadzir dan Banu Quraiza), juga membuat perjanjian yang sama. [10]
Tidak banyak penulis yang telah mengupas secara rinci bagaimana proses terbentuknya Konstitusi Madinah. Apakah konstitusi dibentuk melalui suatu pertemuan besar ataukah Nabi Muhammad telah mengunjungi suku-suku itu satu persatunya, lalu mengajak mereka untuk berunding dan menuliskan hasil perundingan itu dalam bentuk piagam. Menurut Husain Haikal, Nabi Muhammad dengan kepribadiannya yang mulia, sangat rendah hati, orang yang penuh kasih sayang, selalu memenuhi janji, sifatnya yang pemurah, selalu terbuka bagi si miskin, bagi orang yang hidup menderita, ini juga yang memberikan kewibawaan kepadanya terhadap penduduk Yathrib. Dan semua ini telah sampai kepada suatu ikatan perjanjian persahabatan dan persekutuan serta menetapkan adanya kebebasan beragama. [11] Sementara itu Tamim Ansary dalam bukunya “Dari Puncak Bagdad: Sejarah Dunia Versi Islam” menulis; Sesuai dengan janjinya, Muhammad duduk bersama dengan suku-suku yang bertikai di kota untuk menuntaskan perjanjian (yang kemudian disebut Piagam Madinah). [12] Namun satu hal agaknya tak dapat dipungkiri, Nabi Muhammad dengan Konstitusi/Piagam Madinah ini, adalah satu-satunya Nabi utusan Allah SWT yang menorehkan prestasi besar yang tidak dipunyai oleh Nabi-nabi utusan Allah lainnya. Tidak hanya sebagai pembawa risalah dan pembangun agama, tetapi juga sebagai aktor politik yang diakui kepiawaiannya.
Yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah dengan adanya Konstitusi Madinah tersebut lantas masyarakat yang terbentuk berdasarkan konstitusi itu, dapat dianggap sebagai sebuah negara menurut pandangan manusia modern? Ini penting rasanya untuk dipertegas terlebih dahulu, mengingat umumnya para sarjana modern yang melakukan penelitian terhadap fenomena Konstitusi Madinah ini beranggapan bahwa masyarakat yang terbentuk berdasarkan kontitusi tersebut adalah Negara Islam. Penggunaan istilah “Negara Islam” pada masyarakat Madinah yang terbentuk berdasarkan Konstitusi Madinah, pada kenyataannya mengandung kerancuan yang tidak mudah untuk didamaikan, terutama jika dihadapkan kepada teori-teori politik Islam abad pertengahan. Bagi teori-teori politik Islam klasik dan abad pertengahan, manusia tidak memiliki hak menyusun konstitusi. Konstitusi sudah dirumuskan oleh Allah SWT dan RasulNya dalam bentuk syari’at, manusia dituntut untuk taat dan patuh kepada penyelenggara kekuasaan (ulil amri). Ciri umum pemikiran politik ketatanegaraan Islam pada masa klasik dan pertengahan ditandai oleh pandangan mereka yang bersifat khalifah sentris. Kepala negara atau khalifah memegang peranan penting dan memiliki kekuasaan yang sangat luas. [13] Padahal Konstitusi Madinah dibentuk berdasarkan kesepakatan (kontrak) di antara sesama manusia.
Untuk itu perlu agaknya kita melihat apa definisi negara menurut para sarjana modern, sehingga dengan begitu dapatlah kita berharap akan melihat posisi Konstitusi Madinah secara lebih jernih dalam konteks kekinian. Berikut ini beberapa definisi negara menurut sarjana modern yang dikutipkan oleh Ibu Prof. Miriam Budiardjo di dalam bukunya “Dasar-dasar Ilmu Politik”. [14]
1.                  Roger H. Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat” (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2.                  Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat” (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of society. A society is a group human beings living together and working together for stisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to wich both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all).
3.                  Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of legitimate use of phisical force within a given territory).
4.                  Robert M. MacIver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa” (The state is an association which, acting through law as promulgated by government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order).                            
Jadi kalau melihat pandangan para sarjana modern yang dikemukakan di atas, penekanan di dalam mengidentifikasi sebuah negara memang lebih kepada soal kekuasaan memaksa yang wajib ditaati oleh setiap individu anggota masyarakat (warga negara). Sehingga dengan begitu pandangan mereka sebetulnya belum bergeser jauh dari teori-teori politik Islam klasik dan abad pertengahan. Hanya bedanya, jika pada teori politik Islam klasik konstitusi tidak dibuat oleh manusia maka pada teori politik modern konstitusi dibuat oleh lembaga negara dan memaksa rakyat untuk taat kepadanya. Intinya tetap sama, yaitu konstitusi dibuat oleh satu pihak dan memaksakan rakyat untuk patuh kepadanya. Karena itu tidaklah terlalu mengherankan jika umumnya mereka beranggapan bahwa masyarakat yang terbentuk oleh berlakunya Konstitusi Madinah sebagai sebuah Negara Islam, yang dengan begitu menganggapnya tidak relevan dengan konstruksi masyarakat modern yang sekuler.
Tetapi di manakah letaknya unsur pemaksaan secara sepihak di dalam Konstitusi Madinah? Di dalam pasal 23 Konstitusi Madinah memang ada dikatakan “Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam” atau di dalam pasal 42 juga dikatakan “Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini”, namun di dalam prakteknya itu tidaklah berarti Nabi Muhammad dapat melakukan tindakan cursive (pemaksaan) berdasarkan syari’at Islam. Karena di dalam pasal 25 juga ditegaskan, bahwa masing-masing pihak yang terlibat di dalam konstitusi tersebut memiliki kebebasan menjalankan syari’at agamanya masing-masing. Di dalam sebuah riwayat diceritakan, pada suatu ketika kaum Yahudi kebingungan untuk memutuskan hukuman pada dua orang yang terbukti berzina. Kemudian mereka pun mendatangi Muhammad untuk meminta keputusan, tetapi Muhammad menyerahkan keputusan tersebut kembali merujuk pada kitab suci Yahudi sendiri, dan akhirnya hukuman rajam berdasarkan syari’at Yahudi diberikan pada dua orang pasangan yang berzina itu dengan dilakukan oleh kaumnya sendiri.
Dengan kata lain, masyarakat Madinah yang terbentuk oleh Konstitusi Madinah boleh saja disebut sebuah negara. Tetapi jelas tidak dapat disebut sebagai Negara Islam, karena konstitusinya dibuat berdasarkan kesepakatan di antara sesama manusia (kontrak sosial) yang tidak semuanya beragama Islam, meski jika ditelusuri satu persatu pasal-pasalnya tidak ada yang bertentangan dengan syari’at Islam. Ya, pada awalnya anggota komunitas Masyarakat Madinah tidaklah seluruhnya beragama Islam. Itu artinya, tidak semua anggota Masyarakat Madinah tunduk kepada syari’at Islam, yang merupakan syarat sebuah Negara Islam menurut teori politik Islam abad pertengahan. Jika kemudian hampir seluruh penduduk Madinah memeluk agama Islam, itu juga tidak berarti lantas berobah menjadi Negara Islam, sebab Konstitusi Madinah tidak pernah dibatalkan. Bahkan hingga Nabi Muhammad wafat. Dan semua perbuatan/tindakan, ucapan dan persetujuan (takrir) Nabi Muhammad sepanjang karir kenabian beliau, adalah “sunnah” atau “hadits” yang merupakan sumber hukum kedua di dalam sistem hukum Islam, setelah Al-Qur’an.

_____________


[10] Husain Haekal - "Sejarah Hidup Muhammad" (Hayat Muhammad) Terjemahan Ali Audah, Penerbit PT. Tintamas Indonesia, Jakarta & PT. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, Cet Ketujuh, 1982, hlm 225
[11] Ibid, hlm 220
[12] Tamim Ansary – “Dari Puncak Bagdad: Sejarah Dunia Versi Islam”, Penerbit Zaman, Jakarta, Cet Kedua, 2010, hlm 59
[13] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., dan Drs. H. Amin Husein Nasution, M.A. - "Pemikiran Politik Islam Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kotemporer", Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cet Kedua, 2013, hlm 1
[14] Tsaqifah dalam bahasa Arab berarti “serambi beratap” atau “ruang besar beratap”, semacam balai pertemuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar