Pada
awal memulai dakwahnya di kota kelahirannya, Muhammad SAW mengalami tantangan yang keras
dari kaumnya. Pengikutnya yang lemah disiksa untuk memaksa mereka meninggalkan
ajaran Muhammad dan kembali kepada agama mereka sebelumnya, yaitu menyembah
berhala-berhala. Menghadapi tekanan dan tantangan yang begitu berat itu, pada
tahun 622 M, Muhammad kemudian membawa pengikutnya untuk berpindah ke kota Madinah (semula bernama Yatsrib). Kejadian
itu dikenal oleh sejarah sebagai peristiwa “hijrah” (berpindah), yang belakang
menjadi penanda dari awal kalender Islam. Para pengikutnya yang ikut berhijrah
bersamanya dari Makkah ke Madinah dalam sejarah dikenal dengan sebutan kaum Muhajirin (yang berhijrah),
sementara pengikutnya yang penduduk Madinah asli – yang sebelumnya telah
diikatkan oleh beliau dalam hubungan
Persaudaraan (‘Ahdul Ukhuwat), disebut sebagai kaum Anshar (para penolong).
Kota Madinah yang
dihadapi oleh Nabi Muhammad beserta para pengikutnya yang ikut berhijrah, sama
sekali berbeda dengan kondisi kota Mekkah yang mereka tinggalkan. Mekkah dikenal sebagai masyarakat
yang relatif homogen dengan ka’bah dan pasar di dekat ka’bah sebagai pusat
aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat kota Mekkah.
Sementara Madinah terdiri dari kabilah-kabilah
(komunitas-komunitas) yang banyak dan terpisah secara geografis dan juga adat
serta kebiasaan masing-masing. Yang masing-masingnya bermusuhan satu sama
lainnya dan senantiasa terlibat di dalam peperangan demi peperangan selama
bertahun-tahun sebelumnya. Karena itu hal yang pertama sekali dilakukan oleh
Nabi Muhammad setibanya di Madinah, adalah membangung Masjid sebagai pusat
aktifitas keagamaan sekaligus pusat aktifitas sosial bagi komunitas masyarakat
Islam. Untuk menangkal kemungkinan munculnya hawa permusuhan di kalangan para pengikutnya, Nabi Muhammad
mempersaudarakan di antara setiap indvidu muslim dengan individu muslim
lainnya. Baik di antara sesama kaum muhajirin
maupun di antara kaum muhajirin
dengan kaum anshar. Dan memberlakukan
kepada mereka hukum saudara senasab
(seketurunan). Dengan begitu maka terbentuklah satu kabilah (komunitas) muslim tersendiri, yang diikat oleh suatu tali
persaudaraan yang kuat sekali dengan Nabi Muhammad sendiri sebagai memimpinnya.
Usai
mempersaudarakan para pengikutnya sesama muslim, dan prinsip itu sudah berlaku
sepenuhnya dalam kehidupan sehari-hari mereka, perhatian Nabi Muhammad kemudian
beralih kepada komunitas masyarakat Madinah secara keseluruhannya. Dalam
pikiran beliau ketika itu, jika pertentangan dan permusuhan di antara para kabilah-kabilah yang ada dibiarkan
begitu saja, maka boleh jadi suatu saat para pengikutnya akan terseret juga ke
dalam pertentangan itu. Karena itu perhatian beliau berikutnya adalah membentuk
persatuan di antara semua penduduk Madinah secara keseluruhan. Ketika itu
penduduk Madinah secara keseluruhannya, pada garis besarnya terbagi kepada tiga
golongan penganut agama dan tradisi yang bebeda. Yang pertama adalah penganut
agama Yahudi yang semula berharap Nabi Muhammad menjadi bagian dari kelompok
mereka, sehingga dengan begitu mereka dapat menjadi penguasa tunggal di kota Madinah. Mereka
terdiri dari tiga suku besar, yaitu Banu Qainuqa, Banu Quraiza dan
Banu’n-Nadzir. Yang kedua adalah orang-orang musyrik sisa-sisa dari perseteruan
Banu Aus dengan Banu Khazraj, yang tidak atau belum memeluk Islam. Mereka
terdiri dari suku-suku kecil yang tersebar di berbagai wilayah dalam teritori
Kota Madinah. Dan yang terakhir adalah kaum Muslimin di bawah kepemimpinan Nabi
Muhammad sendiri, sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Kaum
musyrik (penganut paganisme) di
Madinah tidak memiliki pusat peribadatan mereka, seperti halnya kaum musyrik
Makkah yang menjadikan Ka’bah sebagai tempat bersemayamnya berhala-berhala
mereka. Hijrahnya kaum muslimin dari Mekkah ke Madinah dan upaya Nabi Muhammad
mempersaudarakan di antara orang-orang beriman, baik yang berasal dari Mekkah (kaum muhajirin) maupun penduduk asli
Madinah (kaum anshor) – termasuk di
dalamnya adalah juga mereka yang sebelumnya tergabung di dalam kabilah Auz dan
Khazraj – dengan sendirinya mengakhiri perseteruan dan peperangan dua kabilah
besar penganut paganisme Madinah itu,
yang sekaligus juga melemahkan posisi politik suku-suku pendukung kedua kabilah
tersebut. Karena itu, lalu mereka mencari perlindungan
(persekutuan) kepada dua kabilah besar yang kemudian mendominasi kekuatan
politik di madinah, yaitu kabilah Muslimin dan Yahudi (ketika itu mencari
perlindungan atau persekutuan dengan kabilah yang besar dan kuat dalam tradisi
Arab kuno, adalah hal yang wajar). Dengan begitu maka upaya Nabi Muhammad
mempersatukan masyarakat Madinah menjadi satu kesatuan politik yang utuh,
adalah dengan membuat perjanjian damai secara tertulis dengan kabilah-kabilah
Yahudi. Piagam perjanjian damai ini kelak oleh para peneliti sejarah disebut
juga sebagai Konstitusi Madinah.
Merupakan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah, yang dibuat atas dasar
kesepakat para pihak yang terlibat di dalamnya. Pada awalnya ditandatangani
oleh 9 suku Yahudi dan Nabi Muhammad sendiri dari pihak Muslim. Namun
belakangan ketiga kabilah besar Yahudi (Banu Qainuqa, Banu’n-Nadzir
dan Banu Quraiza), juga membuat perjanjian yang sama. [10]
Tidak banyak
penulis yang telah mengupas secara rinci bagaimana proses terbentuknya
Konstitusi Madinah. Apakah konstitusi dibentuk melalui suatu pertemuan besar
ataukah Nabi Muhammad telah mengunjungi suku-suku itu satu persatunya, lalu
mengajak mereka untuk berunding dan menuliskan hasil perundingan itu dalam
bentuk piagam. Menurut Husain Haikal, Nabi Muhammad dengan kepribadiannya yang
mulia, sangat rendah hati, orang yang penuh kasih sayang, selalu memenuhi
janji, sifatnya yang pemurah, selalu terbuka bagi si miskin, bagi orang yang
hidup menderita, ini juga yang memberikan kewibawaan kepadanya terhadap
penduduk Yathrib. Dan semua ini telah sampai kepada suatu ikatan perjanjian
persahabatan dan persekutuan serta menetapkan adanya kebebasan beragama. [11]
Sementara itu Tamim Ansary dalam bukunya “Dari
Puncak Bagdad: Sejarah Dunia Versi Islam” menulis; Sesuai dengan janjinya, Muhammad duduk
bersama dengan suku-suku yang bertikai di kota untuk menuntaskan perjanjian
(yang kemudian disebut Piagam Madinah). [12]
Namun satu hal agaknya tak dapat dipungkiri, Nabi Muhammad dengan
Konstitusi/Piagam Madinah ini, adalah satu-satunya Nabi utusan Allah SWT yang
menorehkan prestasi besar yang tidak dipunyai oleh Nabi-nabi utusan Allah
lainnya. Tidak hanya sebagai pembawa risalah dan pembangun agama, tetapi juga
sebagai aktor politik yang diakui kepiawaiannya.
Yang menjadi
persoalan kemudian adalah, apakah dengan adanya Konstitusi Madinah tersebut
lantas masyarakat yang terbentuk berdasarkan konstitusi itu, dapat dianggap
sebagai sebuah negara menurut pandangan manusia modern? Ini penting rasanya
untuk dipertegas terlebih dahulu, mengingat umumnya para sarjana modern yang
melakukan penelitian terhadap fenomena Konstitusi Madinah ini beranggapan bahwa
masyarakat yang terbentuk berdasarkan kontitusi tersebut adalah Negara Islam.
Penggunaan istilah “Negara Islam” pada masyarakat Madinah yang terbentuk
berdasarkan Konstitusi Madinah, pada kenyataannya mengandung kerancuan yang
tidak mudah untuk didamaikan, terutama jika dihadapkan kepada teori-teori
politik Islam abad pertengahan. Bagi teori-teori politik Islam klasik dan abad
pertengahan, manusia tidak memiliki hak menyusun konstitusi. Konstitusi sudah
dirumuskan oleh Allah SWT dan RasulNya dalam bentuk syari’at, manusia dituntut
untuk taat dan patuh kepada penyelenggara kekuasaan (ulil amri). Ciri umum pemikiran politik ketatanegaraan Islam pada
masa klasik dan pertengahan ditandai oleh pandangan mereka yang bersifat
khalifah sentris. Kepala negara atau khalifah memegang peranan penting dan
memiliki kekuasaan yang sangat luas. [13] Padahal Konstitusi Madinah
dibentuk berdasarkan kesepakatan (kontrak) di antara sesama manusia.
Untuk itu perlu
agaknya kita melihat apa definisi negara menurut para sarjana modern, sehingga
dengan begitu dapatlah kita berharap akan melihat posisi Konstitusi Madinah
secara lebih jernih dalam konteks kekinian. Berikut ini beberapa definisi
negara menurut sarjana modern yang dikutipkan oleh Ibu Prof. Miriam Budiardjo
di dalam bukunya “Dasar-dasar Ilmu Politik”. [14]
1.
Roger H. Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
nama masyarakat” (The state is an agency or authority managing or controlling
these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2.
Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh
individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat” (The state is a society which is integrated by
possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group
which is part of society. A society is a group human beings living together and
working together for stisfaction of their mutual wants. Such a society is a
state when the way of life to wich both individuals and associations must
conform is defined by a coercive authority binding upon them all).
3.
Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (The state is
a human society that (succesfully) claims the monopoly of legitimate use of
phisical force within a given territory).
4.
Robert M. MacIver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa” (The state is an association which, acting
through law as promulgated by government endowed to this end with coercive
power, maintains within a community territorially demarcated the external
conditions of order).
Jadi
kalau melihat pandangan para sarjana modern yang dikemukakan di atas, penekanan
di dalam mengidentifikasi sebuah negara memang lebih kepada soal kekuasaan
memaksa yang wajib ditaati oleh setiap individu anggota masyarakat (warga
negara). Sehingga dengan begitu pandangan mereka sebetulnya belum bergeser jauh
dari teori-teori politik Islam klasik dan abad pertengahan. Hanya bedanya, jika
pada teori politik Islam klasik konstitusi tidak dibuat oleh manusia maka pada
teori politik modern konstitusi dibuat oleh lembaga negara dan memaksa rakyat
untuk taat kepadanya. Intinya tetap sama, yaitu konstitusi dibuat oleh satu
pihak dan memaksakan rakyat untuk patuh kepadanya. Karena itu tidaklah terlalu
mengherankan jika umumnya mereka beranggapan bahwa masyarakat yang terbentuk
oleh berlakunya Konstitusi Madinah sebagai sebuah Negara Islam, yang dengan
begitu menganggapnya tidak relevan dengan konstruksi masyarakat modern yang
sekuler.
Tetapi
di manakah letaknya unsur pemaksaan secara sepihak di dalam Konstitusi Madinah?
Di dalam pasal 23 Konstitusi Madinah memang ada dikatakan “Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam” atau di dalam pasal 42 juga dikatakan “Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung
piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya
menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi
piagam ini”, namun di dalam prakteknya itu tidaklah berarti Nabi Muhammad
dapat melakukan tindakan cursive
(pemaksaan) berdasarkan syari’at Islam. Karena di dalam pasal 25 juga
ditegaskan, bahwa masing-masing pihak yang terlibat di dalam konstitusi
tersebut memiliki kebebasan menjalankan syari’at agamanya masing-masing. Di
dalam sebuah riwayat diceritakan, pada suatu ketika kaum Yahudi kebingungan
untuk memutuskan hukuman pada dua orang yang terbukti berzina. Kemudian mereka
pun mendatangi Muhammad untuk meminta keputusan, tetapi Muhammad menyerahkan
keputusan tersebut kembali merujuk pada kitab suci Yahudi sendiri, dan akhirnya
hukuman rajam berdasarkan syari’at Yahudi diberikan pada dua orang pasangan
yang berzina itu dengan dilakukan oleh kaumnya sendiri.
Dengan
kata lain, masyarakat Madinah yang terbentuk oleh Konstitusi Madinah boleh saja
disebut sebuah negara. Tetapi jelas tidak dapat disebut sebagai Negara Islam,
karena konstitusinya dibuat berdasarkan kesepakatan di antara sesama manusia
(kontrak sosial) yang tidak semuanya beragama Islam, meski jika ditelusuri satu
persatu pasal-pasalnya tidak ada yang bertentangan dengan syari’at Islam. Ya, pada
awalnya anggota komunitas Masyarakat Madinah tidaklah seluruhnya beragama
Islam. Itu artinya, tidak semua anggota Masyarakat Madinah tunduk kepada syari’at
Islam, yang merupakan syarat sebuah Negara Islam menurut teori politik Islam
abad pertengahan. Jika kemudian hampir seluruh penduduk Madinah memeluk agama Islam,
itu juga tidak berarti lantas berobah menjadi Negara Islam, sebab Konstitusi Madinah
tidak pernah dibatalkan. Bahkan hingga Nabi Muhammad wafat. Dan semua
perbuatan/tindakan, ucapan dan persetujuan (takrir) Nabi Muhammad sepanjang
karir kenabian beliau, adalah “sunnah” atau “hadits” yang merupakan sumber
hukum kedua di dalam sistem hukum Islam, setelah Al-Qur’an.
_____________
[10] Husain Haekal - "Sejarah Hidup Muhammad" (Hayat Muhammad) Terjemahan Ali Audah, Penerbit
PT. Tintamas Indonesia, Jakarta & PT. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, Cet
Ketujuh, 1982, hlm 225
[11] Ibid, hlm 220
[12] Tamim Ansary – “Dari Puncak Bagdad: Sejarah Dunia Versi
Islam”, Penerbit Zaman, Jakarta,
Cet Kedua, 2010, hlm 59
[13] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., dan Drs. H. Amin Husein
Nasution, M.A. - "Pemikiran Politik Islam Dari Masa Klasik Hingga
Indonesia Kotemporer", Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cet
Kedua, 2013, hlm 1
[14] Tsaqifah
dalam bahasa Arab berarti “serambi beratap” atau “ruang besar beratap”, semacam
balai pertemuan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar