Selasa, 15 September 2015

Kerangka Teoritis (Bagian Ketiga)



Para ahli tauhid (ilmu kalam), membagi yang “Maklum” (Al-Maklum: yang dapat dicapai oleh akal) kepada tiga bagian. Yaitu “Mungkin” bagi zatnya, “Wajib” bagi zatnya dan “Mustahil” bagi zatnya. [51]
Adapun yang “mustahil” menurut istilah mereka, ialah sesuatu yang zatnya memang tidak mungkin ada. Adapun yang “wajib”, ialah sesuatu yang zatnya memang sudah semestinya ada. Sedang yang “mungkin” ialah sesuatu yang tidak ada wujudnya, tetapi tidak pula dapat dikatakan tidak ada zatnya, karena ia bisa juga terwujud oleh sesuatu sebab yang menyebabkan adanya. [52] Sesuatu yang mustahil bagi zatnya ialah, bahwa ia tidak mungkin bisa terjadi wujudnya, karena “tidak ada” (adam), telah menjadi kemestian bagi mahiyah (hakikat) sesuatu itu. Maka sesuatu yang mustahil itu, memang tidak bisa diwujudkan dan memang ia sesuatu yang tidak akan ada dengan pasti, bahkan akal tidak mungkin menggambarkan hakikat (mahiyah) sesuatu yang mustahil itu. [53] Sementara itu sesuatu yang disebut mungkin pada zatnya ialah, bahwa ia tidak mungkin “ada” kecuali dengan sesuatu sebab. Begitu pula, bahwa ia tidak mungkin “tidak ada” kecuali dengan sesuatu sebab juga. Dengan begitu yang mungkin ada itu mestilah bersifat “baharu” (baru), karena ia diawali oleh “tiada” yang kemudian menjadi “ada” oleh suatu sebab, juga kelak akan menjadi “tiada” oleh suatu sebab pula. Pengertian “sebab” dalam konteks ini, ialah yang menciptakan dan yang memberi wujud terhadap sesuatu yang “mungkin” tadi. [54]
Maka dengan begitu, segala yang mungkin yang telah ada itu, merupakan suatu kemungkinan yang tetap. Dan tiap-tiap yang mungkin ada, berkehendak sepenuhnya kepada yang mengadakan (mewujudkan)-nya. [55] Inilah pengertian atau teori teentang penciptaan yang dipakai di dalam kajian ini. Tetapi dari manakah datang atau asalnya yang mewujudkan atau yang menciptakan “yang mungkin” tadi? Dapatkah dia menciptakan dirinya sendiri, untuk kemudian baru menciptaan segala ”yang mungkin” tersebut? Menurut teori ini, hal seperti itu adalah mustahil. Sebab itu akan berarti ada sesuatu “ada” yang mendahului adanya sendiri, yang menjadikan adanya sebagai “ada” yang “baharu” (baru), sama dengan sifat adanya “yang mungkin” tadi; dalam jumlah (kuantititas) tak terhingga. Dan itu adalah absurd. Maka oleh karena itu wajiblah ada suatu sebab yang berdiri di belakang segala “yang mungkin” itu. “Yang mustahil” ada tidak perlu dipersoalan lagi, karena memang sudah pasti katiadaanya. Dengan begitu maka mestilah ada wujud yang tidak menghendaki sebab apapun bagi adanya sendiri, yang oleh teori ini disebut sebagai Zat Yang Wajib Ada. [56] Orang bisa memaknai apa saja terhadap Zat Yang Wajib Ada ini, tetapi dalam konteks-nya dengan kajian ini, Zat Yang Wajib Ada inilah yang disebut sebagai Tuhan. Tuhan Yang Maha Pencipta, yang menciptakan segala yang ada.
Cara pandang ahli ilmu tauhid (teolog Islam) seperti itu, kalau dibandingkan dengan cara pandang filsafat ontologi klasik Yunani kuno (barat) terdapat suatu keselarasan yang tidak terbantahkan, meski ia hadir dengan bahasa yang sedikit berbeda. Thales (624-545 sM), misalnya, beranggapan bahwa segala sesuatu yang ada memiliki zat asali. Yaitu suatu prinsip yang menjadi awal dari segala sesuatu yang ada. Bagi Thales segala sesuatu yang ada berasal dari air. Pendapat Thales ini memang tidak serta merta menjadi acuan bagi filsof yang datang kemudian hari, namun pernyataan Thales tersebut telah menggerakkan para filsof yang datang belakangan, untuk melakukan penjelajahan pemikiran yang lebih komprehensif tentang asal muasal sesuatu yang ada. Parminedes (sekitar tahun 515 sM) lah yang pertama-tama mengajukan problem yang sangat mendasar di dalam filsafat ontologi. Pikiran Parminedes adalah kebalikan dari pikiran pendahulunya, Herakleitos (sekitar tahun 500 sM). Bagi Herakletos realitas seluruhnya bukanlah sesuatu yang lain dari pada gerak dan perubahan. Bagi Parminedes gerak dan perubahan tidak mungkin. Menurut dia realitas merupakan keseluruhan yang bersatu, tidak bergerak atau berubah. Seluruh jalan kebenaran bersandar pada satu keyakinan: “yang ada itu ada”, what is, is. Itulah kebenaran. Sama sekali mustahil mengingkari kebenaran itu. [57]
Pendapat Parminedes ini mengandung konsekwensi cukup besar bagi pertumbuhan filsafat ontologi di kemudian hari. Jika orang hendak mengingkari kebenaran yang diajukan Parminedes, hanya ada dua kemungkinan yang bisa diandaikan. Yang pertama, orang harus mengandaikan yang ada itu tidak ada. Dan yang kedua, orang bisa mengatakan yang ada itu serentak ada dan serentak juga tidak ada. Tetapi kedua-duanya itu sama mustahilnya menurut penalaran yang logis. Jika yang ada diangap tidak ada, maka ia dengan sendirinya menjadi tidak ada. Sesuatu “yang tidak ada” tidak dapat dipikirkan dan tidak dapat pula dibicarakan. Pada pengandaian yang kedua, kesimpulan juga sama. Ketika ia diandaikan serentak tidak ada, maka ia dengan sendirinya menjadi tidak ada. Karena “yang ada” bagi Parminedes adalah bersifat penuh. Tidak ada ruang kosong yang dapat membuatnya berpindah/berobah, dari yang ada menjadi tiada atau sebaliknya dari yang tiada menjadi ada. Dengan kata lain, logika Parminedes sangat sempurna dan tak terbantahkan. Namun pada sisi lain, pengamatan inderawi menyatakan sebaliknya. “Yang ada” senantiasa berobah dan bergerak. Yang hidup menjadi mati. Ada kelahiran baru. Ada yang bertumbuh, dari kecil menjadi besar, dan seterusnya.
            Problem ini kemudian dijawab oleh Aristoteles (384-322 sM). Bagi Aristoteles; Gerak itu tidak lain daripada peralihan dari potensi ke aktus. Sesuatu yang potensial menjadi aktual: itulah proses yang berlangsung dalam gerak. Parminedes hanya membedakan “yang ada” dan “yang tidak ada”. Ia tidak membedakan ‘yang ada menurut potensi” dan “yang ada menurut aktus”. Dari sebab itu Parminedes mengalami kesulitan yang tidak dapat diatasi, jika ia mau menyelidiki gerak. Dengan membedakan potensi dan aktus, Aristoteles berhasil mengartikan gerak. Potensi dinamakan Aristoteles dengan kata Yunani dynamis dan aktus dinamakan entelekheia. [58] Bagi cara pandang Aristoteles tentang gerak ini, setiap perobahan dari potensi menjadi aktus, pastilah mengandung sebab yang menggerakkan. Perobahan dari sebongkah kayu menjadi sebuah kursi mengandung suatu sebab, yaitu adanya keinginan dari seorang tukang kayu untuk membuat sebuah kursi. Selanjutnya perobahan dari seorang tukang kayu yang tadinya menganggur menjadi tukang kayu yang bekerja membuat kursi, juga mengandung suatu sebab yang menggerakkan, yaitu adanya permintaan kepadanya dari orang lain (konsumen) untuk membuatkan baginya sebuah kursi. Begitu seterusnya, sebab pertama mengandaikan adanya sebab berikut sebelumnya, sehingga membentuk serangkaian sebab-sebab penggerak yang tak terhingga jumlahnya.
Tetapi bagi Aristoteles serangkaian sebab-sebab penggerak yang tak terhingga jumlahnya itu adalah mustahil. Sebab itu sama juga artinya dengan mengandaikan bahwa gerak itu tidak ada. Serangkaian sebab-sebab penggerak yang tak terhingga jumlahnya tidaklah menyebabkan terjadinya gerak atau perobahan itu sendiri. Karena itu Aristoteles sampai pada kesimpulan, harus ada Penggerak Pertama yang tidak digerakkan. Karena setiap hal yang bergerak digerakkan oleh sesuatu hal lain, perlulah menerima satu Penggerak Pertama yang menyebabkankan gerak itu tetapi ia sendiri tidak digerakkan. Dapat dimengerti bahwa Penggerak Pertama itu harus bersifat abadi , sebagaimana juga gerak yang disebabkan olehnya. Penggerak ini sama sekali terlepas dari materi, karena segalanya yang mempunyai materi, mempunyai juga potensi untuk bergerak. Allah sebagai Penggerak Pertama tidak mempunyai potensi apapun juga, Allah haruslah dianggap sebagai Aktus Murni. [59]
Maka, dengan menarik sinkronisasi cara pandang terhadap “yang ada” menurut cara para ahli ilmu Tauhid (teologi Islam) di timur dan filsafat ontologi klasik Yunani – yang nota bene merupakan cikal bakal peradaban barat – tanpa mengabaikan kemungkinan salah dalam menafsirkan cara pendekatan keduanya, dan lalu membandingkannya dengan paradigma sosiologis peradaban barat modern, dapatlah kita menelisik dan menyimpulkan di mana letak kelirunya epistemologi keilmuan yang melahirkan peradaban modern yang sekuler itu. Termasuk teori tentang demokrasi. Kredo dari Rene Descartes (1596 – 1650 M) yang mengatakan “aku berpikir maka aku ada” (cogito ergo sum), hendaklah dimaknai dalam pengertian “yang ada” atau “meng-ada” dalam konteks eksistensial (existence) belaka. Tidak dalam artian esensial (essence) atau hakiki (zatiyah). Betul, semua “yang ada” hanya akan “mengada” yaitu apabila manusia itu sendiri ada terlebih dahulu. Karena memang manusia sajalah yang memikirkan semua itu. Tidak ada manusia tidak ada pula yang memikirkan semua itu. Tetapi anggapan bahwa adanya Tuhan adalah juga karena adanya manusia, tentu saja tidak dapat dipertanggung jawabkan sama sekali.

__________________

[51] Kata “zat” menurut bahasa ilmu kalam dapatlah disetarakan dengan pengertian “substansi” menurut bahasa filsafat.
[52] Abduh, Syekh Muhammad - "Risalah Tauhid" (Risalatu't Tauhid, cet ke 7, 1353 H), Terjemahan K. H. Firdaus A. N., Penerbit PT. Bulan Bintang, Jakarta, Cet Ketujuh, 1979, hlm 57-58
[53| Ibid, hlm 58-59
[54] Ibid, hlm 60-61
[55] Ibid, hlm 62
[56] Ibid, hlm 63
[57] K. Bertens,  - "Sejarah Filsafat Yunani: Dari Thales ke Aristoteles", Penerbit Yayasan Kanisius, Yogyakarta, Cet Ketiga, 1981, hlm 47
[58] Ibid, hlm 139
[59] Ibid, hlm 155