Dengan hipotesa seperti
dikemukakan di atas - bahwa sekularisme bukanlah unsur yang esensial dari
peradaban modern – maka langkah berikutnya adalah menemukan formula yang
koheren bagi dirumuskan suatu teori demokrasi yang tidak sekuler. Melekatnya
paradigma sekulerisme di dalam demokrasi sejauh ini, ditenggarai berasal
sejarah teori kedaulatan sebagaimana diuraikan Hendra Nurtjahjo dalam bukunya
Filsafat Demokrasi. Menurut Hendra: “Timbulnya teori kedaulatan rakyat ini
jelas sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja yang kebanyakan menghasilkan monopoli
dan penyimpangan kekuasaan yang akhirnya menyebabkan tirani dan kesengsaraan
bagi rakyat. Ada indikasi kuat
bahwa paham kedaulatan rakyat atau ide demokrasi itu telah membawa secara
inheren semangat sekularisme dan antroposentrisme. Hal ini disebabkan oleh
paradigma baru yang dibawa oleh demokrasi adalah suatu pembangkangan terhadap
legitimasi kekuasaan Tuhan yang diatasnamakan oleh raja sebagai pendasaran
kekuasaannya, sehingga tak luput untuk dimengerti bahwa sekularisme dan
antroposentrisme merupakan ciri yang melekat pada demokrasi, khususnya
demokrasi ‘barat’.” [45] Jadi jelas tampak di sini bahwa
pembangkangan manusia terhadap Tuhan yang menjadikan demokrasi kemudian bercorak
sekuler, adalah disebabkan penggunaan legitimasi kekuasaan Tuhan oleh raja-raja
yang mengatasnamakan Tuhan sebagai landasannya. Dan bukan pembangkangan
terhadap kekuasaan Tuhan itu sendiri.
Guna mengungkap secara jernih di
mana letak kekeliruan tersebut, kajian ini menggunakan perspektif Carol C.
Gould. Kritik Gould yang tajam terhadap tiga teori demokrasi yang saat ini
eksis, terutama oleh pendekatannya pada aspek ontologinya, memungkinkan kita
melihat diviasi teoritis dari ketiganya terhadap apa yang hendak dicapai melalui
prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Ada
banyak sekali rumusan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah pernah dikemukakan
para pakar dan teoritikus ilmu politik. Dari ragam pendapat mengenai
nilai-nilai yang terangkum dari teori demokrasi masing-masing pakar tersebut,
dapat disimpulkan beberapa hal: (1) adanya nilai-nilai yang bersifat
substansial; (2) adanya nilai-nilai yang bersifat instrumental (prosedural)
yang menjadi mekanisme penentu agar persetujuan menjadi absah. Kedua kategori
nilai tersebut, baik substansial maupun prosedural, sama pentingnya dalam
eksistensi suatu tatanan teoritits yang disebut sebagai ‘demokrasi’. [46]
Kedua kategori tersebut jika secara esensial diturunkan ke dalam nilai-nilai
yang menandai keberadaan demokrasi, maka terdapat tiga nilai utama yang menjadi
prinsip eksistensial yang mendasari tumbuhnya demokrasi, yaitu (1) kebebasan,
(2) kesamaan, (3) kedaulatan suara mayoritas (rakyat). Ketiga nilai inilah yang
oleh Hendra Nurtjahjo dianggapnya yang menyebabkan demokrasi didukung dan
disanjung sebagai konsep yang melahirkan teori politik yang paling baik
sepanjang sejarah kemanusiaan. [47] Dan kepada ketiga prinsip inilah
kritik Carol C. Gould terhadap ketiga teori demokrasi yang ada, akan coba
dihadapkan, yang akan diuraikan nanti pada bab pembahasannya. Ketiga teori
tersebut adalah: (1) Individualisme Liberal, (2) Demokrasi Politik Menurut Kaum
Pluralis dan (3) Sosialisme Holistik.
Meski begitu, perlu sekali
ditegaskan dari sejak awal ini, bahwa meskipun perspektif Gould dipakai di
dalam kajian ini untuk merumuskan suatu kerangka teori demokrasi yang baru,
yaitu demokrasi yang tidak sekuler, tawaran Gould sendiri sebetulnya masih
bersifat sekuler. Penolakannya terhadap cara pandang kaum fundasionalisme [48]
tradisional dan teori intuisionisme [49] dalam etika, menyiratkan keterikatannya
kepada teori demokrasi yang sekuler. Padahal kedua cara pandang inilah yang
diproyeksikan oleh kajian ini, akan menjadi “pintu masuk” bagi lahirnya suatu
teori demokrasi yang tidak sekuler. Karena itu beberapa koreksi agaknya perlu
dilayangkan bagi argumen Gould yang menolak fundasionalisme dan intuisionisme. Dalam
salah satu bagian di dalam bukunya Demokrasi Ditinjau Kembali (Rethinking
Democracy), Gould mengungkapkan penolakannya terhadap pendapat Rawls dan
Habermas yang menganggap bahwa puncak landasan bagi pembenaran norma adalah
konsensus atau kesepakatan. Tetapi Gould beranggapan bahwa nilai-nilai
fundamental memiliki basis objektifnya sendiri. Selanjutnya Gould mengatakan: “Namun
demikian, objektifitas yang saya kemukakan tidak terletak di luar kegiatan
individu-individu manusia melainkan diturunkan dari sifat kegiatan itu sendiri
sebagai hal yang bebas….Premis yang saya pegang untuk memulai diskusi ini
adalah fakta tentang bebasnya manusia.” [50] Disini terlihat ketidak
konsistenan Gould yang menolak esensialisasi (pembakuan) nilai yang a priori,
sementara pada sisi lain dia menetapkan secara a priori bahwa kebebasan manusia
adalah merupakan fakta empirik yang tak bisa ditolak.
Sementara itu titik tolak
(premis) dari keseluruhhan kajian ini, berasal dari fakta bahwa manusia adalah
ciptaan Tuhan. Manusia tidak lahir dari perut bumi begitu saja, tetapi ia
diciptakan oleh suatu Dzat Yang Tunggal yang sudah eksis sebelum segala
sesuatunya eksis dan akan selalu eksis untuk selama-lamanya. Pandangan bahwa premis
ini tidak ilmiah dan tidak dapat dibuktikan secara empirik, sebetulnya adalah
sama tidak ilmiah dan tidak empiriknya pandangan yang mengatakan bahwa manusia
berasal dari mikroba halus yang berevolusi selama jutaan tahun sebelum akhirnya
membentuk spesies bernama manusia. Suatu pertanyaan sederhana saja sudah cukup
untuk membatalkan rasionalitas pandangan terakhir itu, yaitu: dari mana asalnya
mikroba halus itu? Dengan begitu ciri sekularisme dan entroposentrisme dari
demokrasi dapat direduksi sedemikian rupa, untuk kemudian dihilangkan.
Kekhawatiran Gould bahwa konsensus atau kesepakatan tidak akan menggerakkan
manusia untuk bertindak atau beraktifitas tidak cukup beralasan. Karena manusia
yang ciptaan Tuhan itu, adalah manusia yang senantiasa bergerak secara intuitif
dan instinktif untuk kembali kepadaNya. Ini akan dibahas lebih jauh dalam bab
pembahasan tentang hakekat manusia sebagai “khalifatullah fil ardhy” (wakil
Allah di muka bumi).
_________________
[45] Hendra Nurtjahjo, - "Filsafat Demokrasi",
Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta,
Cet Kedua, 2008, hlm 33
[46] Ibid,
hlm 74
[47] Ibid,
hlm 75-76
[48] Fondasionalisme
adalah pandangan yang menyatakan bahwa terdapat keyakinan yang mendasar dan
menjadi landasan utama bagi semua pengetahuan yang dibangun di atasnya. Dengan
demikian, menurut paham fondasionalisme, kebenaran adalah persesuaian antara
sesuatu dengan fondasinya dan sekaligus persesuaian antara akal dan kenyataan
yang teramati.
[49] Intuisionisme
(berasal dari bahasa Latin: intuitio yang berarti pemandangan) adalah
suatu aliran filsafat yang menganggap adanya satu kemampuan tingkat tinggi yang
dimiliki manusia, yaitu intuisi. Tokoh aliran ini diantaranya dalah Henri
Bergson. Intuisionisme selalu berdebat dengan paham rasionalisme. Intuisionisme
adalah sistem etika yang tidak mengukur baik atau buruk sesuatu perbuatan
berdasarkan hasilnya tetapi berdasarkan niat dalam melaksanakan perbuatan
tersebut
[50] Gould, Carol C., - "Demokrasi Ditinjau Kembali" (Rethinking Democracy: Freedom
and Social Cooperation in Politics, Economy, and Society), Penterjemah Samodra Wibawa,
Penerbit PT. Tiara Wacana, Yogyakarta, Cet Pertama,
1993, hlm 130
