Di muka sudah disinggung sedikit
bahwa Perang Shiffin pada tahun 37
H/658 M tidaklah membuahkan kemenangan pada salah satu pihaknya. Ini
berakibat sangat fatal bagi keutuhan Masyarakat Madinah sebagai satu kesatuan
politik maupun Masyarakat Muslim sebagai satu kesatuan hukum syari’at, sehingga
tidak ada pihak yang dapat melakukan eksekusi kepada pihak lain yang dianggap
melakukan pelanggaran; baik terhadap Konstitusi Madinah maupun terhadap
syari’at Islam. Jika ada seseorang yang ditekan pada pihak Ali ibn Abithalib
karena dianggap melakukan pelanggaran, dengan mudah dia akan mencari
perlindungan pada pihak Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan sehingga dirinya selamat dari
hukuman. Sebaliknya juga begitu. Dengan kata lain, hukum tidak dapat ditegakkan
sebagaimana mestinya. Tetapi ada satu kelompok masyarakat yang tidak tunduk
kepada Ali ibn Abithalib, tetapi juga tidak mencari perlindungan kepada
Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan. Mereka ini semula adalah barisan yang mendukung Ali
di dalam Perang Shiffin, tetapi kemudian keluar dari barisan Ali karena menganggap
semua yang terlibat di dalam peristiwa “tahkim” – karena berhukum kepada Kitab
Al-Qur’an dan bukan berhukum kepada hukum Allah SWT - telah melakukan dosa
besar dan keluar dari Islam alias kafir. Mereka inilah yang di dalam sejarah
dikenal sebagai kelompok Khawarij
(berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar). Semula kelompok ini hanya
bersifat politik tetapi lambat laun berobah menjadi sekte keagamaan, yang
mengangkat tema pokoknya pada soal pelaku dosa besar.
Dari tema pokok yang diusung kaum
Khawarij inilah, kemudian bergulir berbagai persoalan dalam agama dan melahirkan
barbagai aliran teologi dalam Islam. Bagi kaum Khawarij, setiap pelaku dosa
besar adalah kafir dan darahnya halal untuk ditumpahkan. Dengan kata lain,
eksekusi hukum Allah harus dilaksanakan di dunia ini juga. Atas alasan itulah
mereka lalu merencanakan pembunuhan atas diri tiga orang pelaku “tahkim”, yaitu
Ali ibn Abithalib, Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan dan Amru ibn Ash. Abu Musa
Al-Asy’ari dikecualikan dikecualikan karena dianggap hanya melaksanakan
perintah dari Ali saja. Dari ketiga rencana pembunuhan itu hanya satu yang
berhasil dilakukan, yaitu pembunuhan atas diri Ali ibn Abithalib. Menjawab tema
pokok yang diusung oleh kaum Khawarij itu, belakangan lahir pula kelompok lainnya,
yaitu Murji’ah (berasal dari kata arja’a yang berarti menunda). Bagi kaum
Murji’ah orang yang melakukan dosa besar tidaklah kafir, tetapi dianggap tetap
beriman selama masih mengakui dua kalimah syahadah. Oleh karena itu
hukumannyapun tidak perlu disegerakan di dunia ini, melainkan ditunda hingga
hari perhitungan (yaumul hisab) di
hari kiamat nanti. Lalu timbul persoalan yang lain lagi, yaitu apakah manusia
di dalam melakukan tindakan atau perbuatannya di dunia ini, atas kehendak atau
kekuatannya sendiri atau bukan. Bagi kaum Qadariyah
(berasal dari kata qudrah yang
berarti kuasa), manusia berkuasa atas tindakan atau perbuatannya sendiri,
karena itu kepadanya layak dimintakan tanggung jawab atas setiap perbuatan atau
tindakan yang dilakukannya. Sebaliknya kaum Jabariyah
(berasal dari kata jabara yang
berarti memaksa), manusia tidaklah memiliki kemerdekaan atas perbuatan dan
tindakannya di dunia ini melainkan dalam keadaan terpaksa. Semua tindakan atau
perbuatan manusia di muka bumi adalah terikat pada kehendak mutlak Tuhan. [30]
Barulah kemudian sekitar abad ke
2 H / ke 8 M lahir sebuah aliran teologi yang besar pengaruhnya dalam Islam,
yaitu Mu’tazilah. Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa
persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari
pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam
pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum
rasionalis Islam”. [31] Puncak kejayaan aliran teologi Mu’tazilah
terjadi pada masa pemerintahan khalifah-khalifah Abbasiyah: Al-Ma’mun (786 –
833 M), Al-Mu’tasim (794 – 842 M) dan Al-Watsik (wafat 847 M), yaitu dengan
dijadikannya aliran teologi Mu’tazilah menjadi mazhab resmi kekhalifahan
Abbasiyah. Tetapi sekaligus juga menjadi penyebab kemunduran mereka. Kemunduran
ini adalah karena perbuatan mereka sendiri. Mereka hendak mempertahankan
kebebasan berpikir, tetapi mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak
mengikuti paham mereka. [32] Dalam peristiwa yang oleh sejarah
dikenal sebagai peristiwa Khalqul Qur’an
(Penciptaan Al-Qur’an), banyak ulama yang dipenjara dan disiksa karena menolak paham bahwa Al-Qur'an (wahyu Allah) adalah makhluk. Kaum Mu’tazilah berkeyakinan bahwa Al-Qur’an (wahyu
Allah) adalah merupakan ciptaan Allah, tetapi pendapat mereka itu ditentang
oleh kaum Salaf dan Ahli Hadits. Bagi kaum Salaf, wahyu adalah
merupakan bagian dari sifat Kalam
(berkata-kata) -Nya Allah, dengan sendirinya tidak terpisah dari dzat (esensi)
nya Allah. Banyak kaum Salaf dan Ahli
Hadits yang terpaksa mendekam dalam penjara, disiksa dan bahkan dibunuh, karena
mempertahankan sikap mereka soal ke-azali-an
(kekekalan) wahyu Allah. Salah satunya adalah Imam Ahmad ibn Hambal (780 - 855
M) yang wafat dalam penjara pemerintahan Al-Ma’mun.
Hal yang kurang lebih sama, juga
terjadi di dunia Kristen. Di muka sudah disinggung sedikit, bahwa pada abad ke
4 M Kaisar Konstantin I mengumumkan agama Kristen menjadi agama resmi di
seluruh Imperium Romawi. Maka terjadilah hubungan simbiosis mutualistis antara kekuasaan negara dengan kekuasaan
agama. Kaisar mendapatkan legitimasi kesucian pada kekuasaannya dari gereja,
sebaliknya Sri Paus mendapatkan dukungan kekuasaan negara untuk melindungi dan
menertibkan praktik keagamaan. Dengan itu maka terjadilah birokratisasi
besar-besaran di lingkungan agama Kristen Katolik, yang menempatkan kekuasaan
Sri Paus di Roma setara dengan kekuasaan Kaisar. Sepintas lalu hubungan seperti
itu tampaknya baik-baik saja. Namun lambat laun mulai tampak, bahwa pemberian
legitimasi kesucian pada kekuasaan negara menyebabkan orang sulit membedakan,
apakah sebuah kekuasaan dipergunakan untuk kepentingan negara ataukah untuk
kepentingan agama. Ortodoksi di berbagai lini kehidupan tidak bisa dihindari.
Atas nama menjaga kemurnian agama, kebebasan berpikir dibatasi dengan
menggunakan kekuasaan negara. Gerak laju pertumbuhan ilmu pengetahuan dan
filsafat menjadi terhenti. Dengan runtuhnya Imperium Romawi pada tahun 476 M
dan Eropa terpecah ke dalam kerajaan nasional kecil-kecil – yang menjadi cikal
bakal negara-negara nasional modern, maka Eropa khususnya dan dunia barat pada
umumnya resmi memasuki abad yang di dalam sejarah dikenal sebagai abad
kegelapan (the dark age).
St. Augustinus (354-430 M) adalah seorang tokoh besar di dalam
penyebaran agama Kristen pada abad ke 5 M di Eropa. Ia semula adalah seorang
penganut Paganism, pemuja dewa-dewa
menurut mitologi Grik – Roma, dan dalam dunia filsafat menganut aliran filsafat
Grik yang terakhir, yaitu Neoplatonisme
yang dibangun oleh Plotinus (205 -270 M), sebuah aliran filsafat yang
memperkembangkan ajaran Mistik. Ajarannya kemudian berkembang menjadi ordo
(tarikat) persaudaraan yang eksklusif, yang kemudian dikenal sebagai Augustinian Friars. [33] Sejak itu pula
tumbuh banyak sekali ordo di lingkungan agama Katolik Roma dengan beragam
bentuk dan coraknya. Salah satunya adalah ordo Jesuits yang didirikan oleh
Ignatius Loyola (1491 – 1556 M), yang sangat militant dan fanatik, lebih
bersifat kekesatriaan (knightly) dari pada kerahiban. Ketika Paus Innocent III (1198 – 1216 M)
mendirikan lembaga Great Inquisition
yang memberikan hukuman yang keras (termasuk dibakar hidup-hidup atau dibunuh)
terhadap setiap pelaku penyelewengan dalam agama (bidat), banyak melibatkan ordo Jesuits sebagai eksekutornya.
Sejarah mencatat, selama lembaga Great Inquisition itu berdiri, telah jatuh
korban mencapai puluhan ribu orang dari berbagai kalangan. Termasuk di
antaranya penahaan dan penyiksaan terhadap ilmuwan Galilio Galilei (1564 – 1642
M), yang mempublikasikan penemuan astronominya bahwa bumi tidak datar melainkan
bulat. Inilah lembaran hitam di dalam sejarah peradaban Kristen.
_________
[30] HarunNasution, "Teologi Islam: Aliran-aliran,
Sejarah, Analisa Perbandingan", Penerbit UI Pers, Jakarta,
Cet Kelima, 1986, hlm 31
[31] Ibid,
hlm 38
[32] A. Hanafi,
"Pengantar Theology Islam", Penerbit Pustaka Al-Husna, Jakarta,
Cet Ketiga, 1980, hlm 101
[33] Joesoef Soe'yb, "Agama-agama Besar di Dunia, hlm 361
[33] Joesoef Soe'yb, "Agama-agama Besar di Dunia, hlm 361

Tidak ada komentar:
Posting Komentar