Selasa, 02 Juni 2015

Relasi Agama dan Negara



Di muka sudah disinggung sedikit bahwa Perang Shiffin pada tahun 37 H/658 M tidaklah membuahkan kemenangan pada salah satu pihaknya. Ini berakibat sangat fatal bagi keutuhan Masyarakat Madinah sebagai satu kesatuan politik maupun Masyarakat Muslim sebagai satu kesatuan hukum syari’at, sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan eksekusi kepada pihak lain yang dianggap melakukan pelanggaran; baik terhadap Konstitusi Madinah maupun terhadap syari’at Islam. Jika ada seseorang yang ditekan pada pihak Ali ibn Abithalib karena dianggap melakukan pelanggaran, dengan mudah dia akan mencari perlindungan pada pihak Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan sehingga dirinya selamat dari hukuman. Sebaliknya juga begitu. Dengan kata lain, hukum tidak dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Tetapi ada satu kelompok masyarakat yang tidak tunduk kepada Ali ibn Abithalib, tetapi juga tidak mencari perlindungan kepada Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan. Mereka ini semula adalah barisan yang mendukung Ali di dalam Perang Shiffin, tetapi kemudian keluar dari barisan Ali karena menganggap semua yang terlibat di dalam peristiwa “tahkim” – karena berhukum kepada Kitab Al-Qur’an dan bukan berhukum kepada hukum Allah SWT - telah melakukan dosa besar dan keluar dari Islam alias kafir. Mereka inilah yang di dalam sejarah dikenal sebagai kelompok Khawarij (berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar). Semula kelompok ini hanya bersifat politik tetapi lambat laun berobah menjadi sekte keagamaan, yang mengangkat tema pokoknya pada soal pelaku dosa besar.
Dari tema pokok yang diusung kaum Khawarij inilah, kemudian bergulir berbagai persoalan dalam agama dan melahirkan barbagai aliran teologi dalam Islam. Bagi kaum Khawarij, setiap pelaku dosa besar adalah kafir dan darahnya halal untuk ditumpahkan. Dengan kata lain, eksekusi hukum Allah harus dilaksanakan di dunia ini juga. Atas alasan itulah mereka lalu merencanakan pembunuhan atas diri tiga orang pelaku “tahkim”, yaitu Ali ibn Abithalib, Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan dan Amru ibn Ash. Abu Musa Al-Asy’ari dikecualikan dikecualikan karena dianggap hanya melaksanakan perintah dari Ali saja. Dari ketiga rencana pembunuhan itu hanya satu yang berhasil dilakukan, yaitu pembunuhan atas diri Ali ibn Abithalib. Menjawab tema pokok yang diusung oleh kaum Khawarij itu, belakangan lahir pula kelompok lainnya, yaitu Murji’ah (berasal dari kata arja’a yang berarti menunda). Bagi kaum Murji’ah orang yang melakukan dosa besar tidaklah kafir, tetapi dianggap tetap beriman selama masih mengakui dua kalimah syahadah. Oleh karena itu hukumannyapun tidak perlu disegerakan di dunia ini, melainkan ditunda hingga hari perhitungan (yaumul hisab) di hari kiamat nanti. Lalu timbul persoalan yang lain lagi, yaitu apakah manusia di dalam melakukan tindakan atau perbuatannya di dunia ini, atas kehendak atau kekuatannya sendiri atau bukan. Bagi kaum Qadariyah (berasal dari kata qudrah yang berarti kuasa), manusia berkuasa atas tindakan atau perbuatannya sendiri, karena itu kepadanya layak dimintakan tanggung jawab atas setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukannya. Sebaliknya kaum Jabariyah (berasal dari kata jabara yang berarti memaksa), manusia tidaklah memiliki kemerdekaan atas perbuatan dan tindakannya di dunia ini melainkan dalam keadaan terpaksa. Semua tindakan atau perbuatan manusia di muka bumi adalah terikat pada kehendak mutlak Tuhan. [30]
Barulah kemudian sekitar abad ke 2 H / ke 8 M lahir sebuah aliran teologi yang besar pengaruhnya dalam Islam, yaitu Mu’tazilah. Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”. [31] Puncak kejayaan aliran teologi Mu’tazilah terjadi pada masa pemerintahan khalifah-khalifah Abbasiyah: Al-Ma’mun (786 – 833 M), Al-Mu’tasim (794 – 842 M) dan Al-Watsik (wafat 847 M), yaitu dengan dijadikannya aliran teologi Mu’tazilah menjadi mazhab resmi kekhalifahan Abbasiyah. Tetapi sekaligus juga menjadi penyebab kemunduran mereka. Kemunduran ini adalah karena perbuatan mereka sendiri. Mereka hendak mempertahankan kebebasan berpikir, tetapi mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak mengikuti paham mereka. [32] Dalam peristiwa yang oleh sejarah dikenal sebagai peristiwa Khalqul Qur’an (Penciptaan Al-Qur’an), banyak ulama yang dipenjara dan disiksa karena menolak paham bahwa Al-Qur'an (wahyu Allah) adalah makhluk. Kaum Mu’tazilah berkeyakinan bahwa Al-Qur’an (wahyu Allah) adalah merupakan ciptaan Allah, tetapi pendapat mereka itu ditentang oleh kaum Salaf  dan Ahli Hadits. Bagi kaum Salaf, wahyu adalah merupakan bagian dari sifat Kalam (berkata-kata) -Nya Allah, dengan sendirinya tidak terpisah dari dzat (esensi) nya Allah. Banyak kaum Salaf dan Ahli Hadits yang terpaksa mendekam dalam penjara, disiksa dan bahkan dibunuh, karena mempertahankan sikap mereka soal ke-azali-an (kekekalan) wahyu Allah. Salah satunya adalah Imam Ahmad ibn Hambal (780 - 855 M) yang wafat dalam penjara pemerintahan Al-Ma’mun.
Hal yang kurang lebih sama, juga terjadi di dunia Kristen. Di muka sudah disinggung sedikit, bahwa pada abad ke 4 M Kaisar Konstantin I mengumumkan agama Kristen menjadi agama resmi di seluruh Imperium Romawi. Maka terjadilah hubungan simbiosis mutualistis antara kekuasaan negara dengan kekuasaan agama. Kaisar mendapatkan legitimasi kesucian pada kekuasaannya dari gereja, sebaliknya Sri Paus mendapatkan dukungan kekuasaan negara untuk melindungi dan menertibkan praktik keagamaan. Dengan itu maka terjadilah birokratisasi besar-besaran di lingkungan agama Kristen Katolik, yang menempatkan kekuasaan Sri Paus di Roma setara dengan kekuasaan Kaisar. Sepintas lalu hubungan seperti itu tampaknya baik-baik saja. Namun lambat laun mulai tampak, bahwa pemberian legitimasi kesucian pada kekuasaan negara menyebabkan orang sulit membedakan, apakah sebuah kekuasaan dipergunakan untuk kepentingan negara ataukah untuk kepentingan agama. Ortodoksi di berbagai lini kehidupan tidak bisa dihindari. Atas nama menjaga kemurnian agama, kebebasan berpikir dibatasi dengan menggunakan kekuasaan negara. Gerak laju pertumbuhan ilmu pengetahuan dan filsafat menjadi terhenti. Dengan runtuhnya Imperium Romawi pada tahun 476 M dan Eropa terpecah ke dalam kerajaan nasional kecil-kecil – yang menjadi cikal bakal negara-negara nasional modern, maka Eropa khususnya dan dunia barat pada umumnya resmi memasuki abad yang di dalam sejarah dikenal sebagai abad kegelapan (the dark age).
St. Augustinus (354-430 M) adalah seorang tokoh besar di dalam penyebaran agama Kristen pada abad ke 5 M di Eropa. Ia semula adalah seorang penganut Paganism, pemuja dewa-dewa menurut mitologi Grik – Roma, dan dalam dunia filsafat menganut aliran filsafat Grik yang terakhir, yaitu Neoplatonisme yang dibangun oleh Plotinus (205 -270 M), sebuah aliran filsafat yang memperkembangkan ajaran Mistik. Ajarannya kemudian berkembang menjadi ordo (tarikat) persaudaraan yang eksklusif, yang kemudian dikenal sebagai Augustinian Friars. [33] Sejak itu pula tumbuh banyak sekali ordo di lingkungan agama Katolik Roma dengan beragam bentuk dan coraknya. Salah satunya adalah ordo Jesuits yang didirikan oleh Ignatius Loyola (1491 – 1556 M), yang sangat militant dan fanatik, lebih bersifat kekesatriaan (knightly) dari pada kerahiban. Ketika Paus Innocent III (1198 – 1216 M) mendirikan lembaga Great Inquisition yang memberikan hukuman yang keras (termasuk dibakar hidup-hidup atau dibunuh) terhadap setiap pelaku penyelewengan dalam agama (bidat), banyak melibatkan ordo Jesuits sebagai eksekutornya. Sejarah mencatat, selama lembaga Great Inquisition itu berdiri, telah jatuh korban mencapai puluhan ribu orang dari berbagai kalangan. Termasuk di antaranya penahaan dan penyiksaan terhadap ilmuwan Galilio Galilei (1564 – 1642 M), yang mempublikasikan penemuan astronominya bahwa bumi tidak datar melainkan bulat. Inilah lembaran hitam di dalam sejarah peradaban Kristen.
_________


[30] HarunNasution, "Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan", Penerbit UI Pers, Jakarta, Cet Kelima, 1986, hlm 31
[31] Ibid, hlm 38
[32] A. Hanafi,  "Pengantar Theology Islam", Penerbit Pustaka Al-Husna, Jakarta, Cet Ketiga, 1980, hlm 101
[33] Joesoef Soe'yb, "Agama-agama Besar di Dunia, hlm 361
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar