Mu’awiyah
ibn Abi-Soufyan memeluk Islam pada saat terjadinya pembebasan kota Mekkah (Fathu Mekkah) pada tahun ke 8 H/630 M. Itu berarti dua tahun
menjelang wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sementara itu Ali ibn Abithalib sudah
Islam dihari-hari pertama dakwah dikumandangkan, saat usianya masih sangat
belia sekali. Dan senantiasa berada di sisi Rasulullah SAW dalam setiap gerak
dan langkah perjuangan menegakkan syi’ar Islam. Jadi agak janggal sebetulnya
jika Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan menampilkan sikap bersikeras menuntut Khalifah
Ali ibn Abithalib menyegerakan penerapan hukum (syari’at) atas pembunuh Utsman ibn Affan dan menolak bai’at sebelum hal itu dilakukan oleh
Ali ibn Abithalib, padahal Ali sudah lebih dahulu di-bai’at oleh mayoritas Masyarakat Madinah di ibukota pusat
pemerintahan. Kecuali adat istiadat Arab jahiliyah yang selalu menyegerakan
hukum qishash (pembalasan darah)
setiap kali terjadi pembunuhan, maka satu-satunya alasan yang paling masuk akal
bagi penolakan Mu’awiyah ber-bai’at
kepada Ali adalah keinginannya sendiri untuk berkuasa.
Berkali-kali
Khalifah Ali mencoba mengirimkan utusan kepada Mu’awiyah di Damaskus, dengan
memberinya dua pilihan: ber-bai’at
kepada dirinya atau meletakkan jabatannya sebagai Al Wali untuk wilayah Syam dan Syria, namun Mu’awiyah selalu saja
berdalih bahwa dia akan melakukan pilihan itu apabila Khalifah Ali sudah
memenuhi tuntutannya agar menerapkan hukum (syari’at) terhadap pembunuh Utsman.
Sementara pada sisi lain dia juga berusaha membangkitkan kebencian masyarakat
Syam dan Syria terhadap Ali ibn Abithalib, serta tak
segan-segan membangun opini masyarakat bahwa Ali-lah sebetulnya biang keladi
terbunuhnya Utsman ibn Affan. Jubah yang dikenakan Utsman pada saat terjadinya
pembunuhan serta mushab Al-Qur’an yang sedang dibacanya saat itu, yang di sana
sininya masih terlihat bercak darah yang mengering, oleh Mu’awiyah dipajang di
atas mimbar Masjid Raya Damaskus guna membangkitkan rasa kebencian di kalangan
masyarakat Damaskus terhadap Ali ibn Abithalib. Ini tentunya sangat
bertentangan sekali dengan budaya politik yang dengan susah payah dibangun oleh
Rasulullah SAW beserta para shahabat utama lainnya.
Guna
membangun kekuatan yang lebih besar lagi, Mu’awiyah juga membina komunikasi
politik dengan Amru ibn Ash, yang sejak terbunuhnya Utsman melihat situasi itu
tidak menguntungkan bagi dirinya lantas berusaha menghindar dari konflik yang
ada dengan menyepi di Palestina. Amru ibn Ash adalah seorang panglima perang
sekaligus politikus dan ahli strategi yang sangat berjasa pada masa
pemerintahan Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar ibn Khattab, dan diangkat sebagai
Al Wali untuk Mesir dan Tripoli pada masa pemerintahan Umar, tetapi
diberhentikan oleh Khalifah Ustman untuk digantikan oleh Abdullah ibn
Abi-Sarrah yang saudara sepupu Utsman sendiri. Secara logika politik yang sehat
semestinya Amru ibn Ash berpihaknya kepada Ali ibn Abithalib. Namun kenyataan
sejarahnya berkata lain. Amru ibn Ash yang memeluk Islam pada masa umratul qadza (umrah pengganti, tahun ke
7 H) adalah pribadi yang suka pada kemewahan hidup dan tidak terlalu strict (tegas) di dalam membedakan yang
hak dan yang bathil, sementara Ali ibn Abithalib adalah pribadi yang suka
kepada hidup yang zuhud (sederhana
dalam hal keduniawian) dan sangat strict
dalam membedakan yang hak yang yang bathil, mungkin telah membuat Amru merasa
tidak nyaman berada di sisi Ali. Karena itulah ketika datang tawaran dari Mu’awiyah
ibn Abi-Soufyan untuk berpihak kepadanya, dengan janji akan memulihkan
kedudukannya sebagai Al Wali di Mesir langsung saja tawaran itu diterimanya.
Demikianlah, dua kekuatan besar yang sama-sama mencintai kehidupan dan
kekuasaan duniawi telah bersekutu, untuk melawan dan menjungkalkan kedudukan Khalifah
Ali ibn Abithalib yang sah, yang pada dirinya masih membawa sisa-sisa terakhir semangat
penegakkan tatanan hidup (peradaban) baru yang ditanamkan langsung oleh
Rasulullah SAW ke dalam dirinya.
Berdasarkan
advis dari Amru ibn Ash melalui suatu perhitungan politik yang cermat, Mu’awiyah
ibn Abi-Soufyan kemudian memproklamirkan dirinya sebagai Khalifah dengan
meminta bai’at dari warga Syam dan
Syria, dan lalu mengirim perutusan ke Kuffah untuk meminta Ali ibn Abithalib
mam-bai’at dirinya. Itu artinya Mu’awiyah
secara terang-terangan telah menyatakan dirinya tidak akan tunduk (bai’at) kepada Ali, bahkan sebaliknya
menuntut Ali untuk tunduk (bai’at)
kepada dirinya. Sekaligus itu juga berarti, dua pihak yang sama-sama mengaku
penganut Islam, akan berperang dan akan saling menghancurkan satu sama lainnya,
sampai datang ketentuan Allah SWT tentang siapa yang benar dan siapa yang salah
di antara keduanya. Dari Kuffah – yang kemudian menjadi pusat pemerintahan
Islam dalam masa Ali ibn Abithalib menjabat Khalifah, berangkatlah pasukan
dengan kekuatan 95.000 prajurit, dipimpin langsung oleh Khalifah Ali ibn
Abithalib. Sedikit lebih awal dari pasukan yang dipimpin Ali ibn Abithalib
tersebut, pasukan yang dipimpin oleh Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan juga bergerak
dari Damaskus dengan kekuatan 85.000 prajurit dan membuat garis pertahanannya
di dataran rendah Shiffin di tepian sungai Euphrat. Sejarah mencatat, pada
bulan Syafar tahun 37 H/658 M, pecahlah perang yang sangat menentukan arah
perjalanan sejarah Islam di kemudian hari yang bekasnya masih bisa dirasakan
hingga hari ini. Perang itu disebut Perang Shiffin (Battle of Shiffin) karena
terjadinya di lembah Shiffin, Syria Utara.
Studi
ini memang tidak dimaksudkan untuk mengkaji perjalanan sejarah Islam secara
mendalam. Karena itu dalam uraian ini tidak diceritakan secara detail jalannya
peperangan berlangsung, karena hal itu sudah dibahas secara rinci di dalam ilmu
sejarah. Tetapi yang jelas peperangan itu sendiri tidak membuahkan kemenangan
secara mutlak pada salah satu pihaknya. Joesoef Sou’yb dalam bukunya Sejarah
Daulat Khulafaur Rasyidin menceritakan, pasukan yang dipimpin oleh Ali ibn
Abuthalib sudah akan memperoleh kemenangan ketika pertahanan pasukan yang
dipimpin Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan mulai kocar kacir, ketika tiba-tiba saja mereka
mengacungkan tombak mereka tinggi-tinggi ke langit yang diujungnya diikatkan Al Mushab (Al-Qur’an) - atas saran Amru
ibn Ash untuk meminta gencatan senjata, seraya berseru : “Mari kita bertahkim
kepada Kitabullah!”. [25] Sehingga secara mendadak pula pasukan Ali
menghentikan serangan mereka. Ali yang sudah mengenal Amru ibn Ash sejak lama,
menyadari bahwa itu hanyalah tipu muslihat saja dari pihak lawannya guna
mengindari kekalahan, menyerukan agar tentaranya terus berperang sehingga jelas
siapa yang menang dan siapa yang kalah sehingga jelas pula siapa yang salah dan
siapa yang benar dalam sengketa yang mengakibatkan terjadinya peperangan itu.
Namun
apa hendak dikata, kejadian itu tak pelak sudah membuahkan perpecahan di tubuh
pasukan Ali ibn Abithalib. Salah seorang panglimanya, Mus’ar ibn Fuka Al Tamimi
(kelak menjadi salah seorang pemuka kelompok Khawarij) sempat berujar keras
ketika menampak Ali tidak hendak menghentikan serangan pasukannya: “Hai Ali!
Mari berserah diri kepada Kitabullah! Jika anda berkeras menyatakan tidak, maka
kami akan terpaksa berbuat terhadap anda, seperti apa yang kami perbuat
terhadap Utsman.” [26] Dengan begitu tidak ada pilihan lain bagi Ali
selain menghentikan serangan pasukannya. Dalam peristiwa tahkim (arbitrase), Abu Musa Al-Asy’ari yang merupakan wakil
berkuasa penuh dari pihak Ali, juga “dikalahkan” secara telak oleh Amru ibn Ash
yang merupakan wakil berkuasa penuh dari pihak Mu’awiyah. Di dalam perundingan (tahkim)
itu, sebetulnya kedua orang itu telah bersepakat memakzulkan Ali ibn Abithalib
dan Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan dari jabatan khalifah mereka, untuk kemudian
menyerahkan kepada ummat untuk memilih siapa yang dikehendakinya menjadi
khalifah. Abu Musa yang memang berusia lebih tua, diminta oleh Amru untuk
menyampaikan terlebih dahulu hasil keputusan itu kepada ummat, melalui mimbar
yang sudah disediakan untuk itu. Usai Abu Musa menyampaikan hasil keputusan
itu, Amru pun naik ke atas mimbar yang sama. Tetapi berbeda dengan hasil
keputusan yang disampaikan oleh Abu Musa, Amru ibn Ash menyampaikan
keputusannya bahwa dia menyetujui pemakzulan Ali ibn Abithalib sebagai khalifah
dan mengangkat Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan sebagai penggantinya. Itu artinya,
tidak ada penyelesaian final atas sengketa jabatan di antara keduanya. Dan
sejarah kemudian mencatat, terdapat dua kepemimpinan (kekhalifahan) dalam tubuh
masyarakat Islam pada masa yang bersamaan. Yang pertama berpusat di Kuffah –
sebagai pengganti Madinah, satunya lagi berpusat di Damaskus, Syam.
Uraian
singkat mengenai sejarah masa pemerintahan Al-Khulafaur Rasyidin ini, adalah
dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekilas mengenai prototype (model) dari tatanan masyarakat yang diperjuangkan oleh
Rasulullah SAW bersama-sama dengan para shahabat utama lainnya. Yang kata
kuncinya bukanlah terletak pada penerapan hukum (syari’at) secara formal pada
sebuah negara, melainkan bagaimana sebuah kesepakatan di antara sesama manusia
dibuat di atas dasar kebenaran hakiki dan bagaimana setiap pihak yang terlibat
di dalam kesepakatan itu tunduk dan patuh pada isi kesepakatan serta berupaya
menjaga berlakunya secara bersama-sama pula. Model ini pernah mengalami
kemajuan dan kemapanan pada masa pemerintahan Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar
ibn Khattab sebagai Khalifah, lalu mengalami keretakan sosial dan kemunduran
dalam masa pemerintahan Utsman ibn Affan dan pada akhirnya mengalami perpecahan
(disintegrasi) pada masa pemerintahan Ali ibn Abithalib. Berdasarkan prototype
inilah, studi ini akan mencoba mengkaji lebih dalam lagi bagaimana model
masyarakat seperti ini dapat eksis dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat yang
secara umum bersifat feodal dan tidak mengenal kebenaran hakiki di dalam sistem
hidupnya. Pada masa sejarah berikutnya memang hadir kembali suatu kesatuan
politik Islam yang besar, baik pada masa berkuasanya Dinasti Umayyah, Dinasti
Abbasiyah dan juga Dinasti Utsmaaniyah (Otoman), namun landasan filosofis
terbentuknya masyarakat ini dengan landasan filosofis terbentuknya Masyarakat
Madani dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW dan Al-Khulafaur Rasyidin. Bagian
ini juga akan coba ditelisik lebih jauh lagi dalam bab-bab selanjutnya.
___________
[25] Ibid,
hlm 494
[26] Ibid,
hlm 495

Tidak ada komentar:
Posting Komentar