Rabu, 27 Mei 2015

Perang Shiffin dan Perpecahan Yang Nyata



Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan memeluk Islam pada saat terjadinya pembebasan kota Mekkah (Fathu Mekkah) pada tahun ke 8 H/630 M. Itu berarti dua tahun menjelang wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sementara itu Ali ibn Abithalib sudah Islam dihari-hari pertama dakwah dikumandangkan, saat usianya masih sangat belia sekali. Dan senantiasa berada di sisi Rasulullah SAW dalam setiap gerak dan langkah perjuangan menegakkan syi’ar Islam. Jadi agak janggal sebetulnya jika Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan menampilkan sikap bersikeras menuntut Khalifah Ali ibn Abithalib menyegerakan penerapan hukum (syari’at) atas pembunuh Utsman ibn Affan dan menolak bai’at sebelum hal itu dilakukan oleh Ali ibn Abithalib, padahal Ali sudah lebih dahulu di-bai’at oleh mayoritas Masyarakat Madinah di ibukota pusat pemerintahan. Kecuali adat istiadat Arab jahiliyah yang selalu menyegerakan hukum qishash (pembalasan darah) setiap kali terjadi pembunuhan, maka satu-satunya alasan yang paling masuk akal bagi penolakan Mu’awiyah ber-bai’at kepada Ali adalah keinginannya sendiri untuk berkuasa.
Berkali-kali Khalifah Ali mencoba mengirimkan utusan kepada Mu’awiyah di Damaskus, dengan memberinya dua pilihan: ber-bai’at kepada dirinya atau meletakkan jabatannya sebagai Al Wali untuk wilayah Syam dan Syria, namun Mu’awiyah selalu saja berdalih bahwa dia akan melakukan pilihan itu apabila Khalifah Ali sudah memenuhi tuntutannya agar menerapkan hukum (syari’at) terhadap pembunuh Utsman. Sementara pada sisi lain dia juga berusaha membangkitkan kebencian masyarakat Syam dan Syria terhadap Ali ibn Abithalib, serta tak segan-segan membangun opini masyarakat bahwa Ali-lah sebetulnya biang keladi terbunuhnya Utsman ibn Affan. Jubah yang dikenakan Utsman pada saat terjadinya pembunuhan serta mushab Al-Qur’an yang sedang dibacanya saat itu, yang di sana sininya masih terlihat bercak darah yang mengering, oleh Mu’awiyah dipajang di atas mimbar Masjid Raya Damaskus guna membangkitkan rasa kebencian di kalangan masyarakat Damaskus terhadap Ali ibn Abithalib. Ini tentunya sangat bertentangan sekali dengan budaya politik yang dengan susah payah dibangun oleh Rasulullah SAW beserta para shahabat utama lainnya.
Guna membangun kekuatan yang lebih besar lagi, Mu’awiyah juga membina komunikasi politik dengan Amru ibn Ash, yang sejak terbunuhnya Utsman melihat situasi itu tidak menguntungkan bagi dirinya lantas berusaha menghindar dari konflik yang ada dengan menyepi di Palestina. Amru ibn Ash adalah seorang panglima perang sekaligus politikus dan ahli strategi yang sangat berjasa pada masa pemerintahan Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar ibn Khattab, dan diangkat sebagai Al Wali untuk Mesir dan Tripoli pada masa pemerintahan Umar, tetapi diberhentikan oleh Khalifah Ustman untuk digantikan oleh Abdullah ibn Abi-Sarrah yang saudara sepupu Utsman sendiri. Secara logika politik yang sehat semestinya Amru ibn Ash berpihaknya kepada Ali ibn Abithalib. Namun kenyataan sejarahnya berkata lain. Amru ibn Ash yang memeluk Islam pada masa umratul qadza (umrah pengganti, tahun ke 7 H) adalah pribadi yang suka pada kemewahan hidup dan tidak terlalu strict (tegas) di dalam membedakan yang hak dan yang bathil, sementara Ali ibn Abithalib adalah pribadi yang suka kepada hidup yang zuhud (sederhana dalam hal keduniawian) dan sangat strict dalam membedakan yang hak yang yang bathil, mungkin telah membuat Amru merasa tidak nyaman berada di sisi Ali. Karena itulah ketika datang tawaran dari Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan untuk berpihak kepadanya, dengan janji akan memulihkan kedudukannya sebagai Al Wali di Mesir langsung saja tawaran itu diterimanya. Demikianlah, dua kekuatan besar yang sama-sama mencintai kehidupan dan kekuasaan duniawi telah bersekutu, untuk melawan dan menjungkalkan kedudukan Khalifah Ali ibn Abithalib yang sah, yang pada dirinya masih membawa sisa-sisa terakhir semangat penegakkan tatanan hidup (peradaban) baru yang ditanamkan langsung oleh Rasulullah SAW ke dalam dirinya.
Berdasarkan advis dari Amru ibn Ash melalui suatu perhitungan politik yang cermat, Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan kemudian memproklamirkan dirinya sebagai Khalifah dengan meminta bai’at dari warga Syam dan Syria, dan lalu mengirim perutusan ke Kuffah untuk meminta Ali ibn Abithalib mam-bai’at dirinya. Itu artinya Mu’awiyah secara terang-terangan telah menyatakan dirinya tidak akan tunduk (bai’at) kepada Ali, bahkan sebaliknya menuntut Ali untuk tunduk (bai’at) kepada dirinya. Sekaligus itu juga berarti, dua pihak yang sama-sama mengaku penganut Islam, akan berperang dan akan saling menghancurkan satu sama lainnya, sampai datang ketentuan Allah SWT tentang siapa yang benar dan siapa yang salah di antara keduanya. Dari Kuffah – yang kemudian menjadi pusat pemerintahan Islam dalam masa Ali ibn Abithalib menjabat Khalifah, berangkatlah pasukan dengan kekuatan 95.000 prajurit, dipimpin langsung oleh Khalifah Ali ibn Abithalib. Sedikit lebih awal dari pasukan yang dipimpin Ali ibn Abithalib tersebut, pasukan yang dipimpin oleh Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan juga bergerak dari Damaskus dengan kekuatan 85.000 prajurit dan membuat garis pertahanannya di dataran rendah Shiffin di tepian sungai Euphrat. Sejarah mencatat, pada bulan Syafar tahun 37 H/658 M, pecahlah perang yang sangat menentukan arah perjalanan sejarah Islam di kemudian hari yang bekasnya masih bisa dirasakan hingga hari ini. Perang itu disebut Perang Shiffin (Battle of Shiffin) karena terjadinya di lembah Shiffin, Syria Utara.
Studi ini memang tidak dimaksudkan untuk mengkaji perjalanan sejarah Islam secara mendalam. Karena itu dalam uraian ini tidak diceritakan secara detail jalannya peperangan berlangsung, karena hal itu sudah dibahas secara rinci di dalam ilmu sejarah. Tetapi yang jelas peperangan itu sendiri tidak membuahkan kemenangan secara mutlak pada salah satu pihaknya. Joesoef Sou’yb dalam bukunya Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin menceritakan, pasukan yang dipimpin oleh Ali ibn Abuthalib sudah akan memperoleh kemenangan ketika pertahanan pasukan yang dipimpin Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan mulai kocar kacir, ketika tiba-tiba saja mereka mengacungkan tombak mereka tinggi-tinggi ke langit yang diujungnya diikatkan Al Mushab (Al-Qur’an) - atas saran Amru ibn Ash untuk meminta gencatan senjata, seraya berseru : “Mari kita bertahkim kepada Kitabullah!”. [25] Sehingga secara mendadak pula pasukan Ali menghentikan serangan mereka. Ali yang sudah mengenal Amru ibn Ash sejak lama, menyadari bahwa itu hanyalah tipu muslihat saja dari pihak lawannya guna mengindari kekalahan, menyerukan agar tentaranya terus berperang sehingga jelas siapa yang menang dan siapa yang kalah sehingga jelas pula siapa yang salah dan siapa yang benar dalam sengketa yang mengakibatkan terjadinya peperangan itu.
Namun apa hendak dikata, kejadian itu tak pelak sudah membuahkan perpecahan di tubuh pasukan Ali ibn Abithalib. Salah seorang panglimanya, Mus’ar ibn Fuka Al Tamimi (kelak menjadi salah seorang pemuka kelompok Khawarij) sempat berujar keras ketika menampak Ali tidak hendak menghentikan serangan pasukannya: “Hai Ali! Mari berserah diri kepada Kitabullah! Jika anda berkeras menyatakan tidak, maka kami akan terpaksa berbuat terhadap anda, seperti apa yang kami perbuat terhadap Utsman.” [26] Dengan begitu tidak ada pilihan lain bagi Ali selain menghentikan serangan pasukannya. Dalam peristiwa tahkim (arbitrase), Abu Musa Al-Asy’ari yang merupakan wakil berkuasa penuh dari pihak Ali, juga “dikalahkan” secara telak oleh Amru ibn Ash yang merupakan wakil berkuasa penuh dari pihak Mu’awiyah. Di dalam perundingan (tahkim) itu, sebetulnya kedua orang itu telah bersepakat memakzulkan Ali ibn Abithalib dan Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan dari jabatan khalifah mereka, untuk kemudian menyerahkan kepada ummat untuk memilih siapa yang dikehendakinya menjadi khalifah. Abu Musa yang memang berusia lebih tua, diminta oleh Amru untuk menyampaikan terlebih dahulu hasil keputusan itu kepada ummat, melalui mimbar yang sudah disediakan untuk itu. Usai Abu Musa menyampaikan hasil keputusan itu, Amru pun naik ke atas mimbar yang sama. Tetapi berbeda dengan hasil keputusan yang disampaikan oleh Abu Musa, Amru ibn Ash menyampaikan keputusannya bahwa dia menyetujui pemakzulan Ali ibn Abithalib sebagai khalifah dan mengangkat Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan sebagai penggantinya. Itu artinya, tidak ada penyelesaian final atas sengketa jabatan di antara keduanya. Dan sejarah kemudian mencatat, terdapat dua kepemimpinan (kekhalifahan) dalam tubuh masyarakat Islam pada masa yang bersamaan. Yang pertama berpusat di Kuffah – sebagai pengganti Madinah, satunya lagi berpusat di Damaskus, Syam.
Uraian singkat mengenai sejarah masa pemerintahan Al-Khulafaur Rasyidin ini, adalah dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekilas mengenai prototype (model) dari tatanan masyarakat yang diperjuangkan oleh Rasulullah SAW bersama-sama dengan para shahabat utama lainnya. Yang kata kuncinya bukanlah terletak pada penerapan hukum (syari’at) secara formal pada sebuah negara, melainkan bagaimana sebuah kesepakatan di antara sesama manusia dibuat di atas dasar kebenaran hakiki dan bagaimana setiap pihak yang terlibat di dalam kesepakatan itu tunduk dan patuh pada isi kesepakatan serta berupaya menjaga berlakunya secara bersama-sama pula. Model ini pernah mengalami kemajuan dan kemapanan pada masa pemerintahan Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar ibn Khattab sebagai Khalifah, lalu mengalami keretakan sosial dan kemunduran dalam masa pemerintahan Utsman ibn Affan dan pada akhirnya mengalami perpecahan (disintegrasi) pada masa pemerintahan Ali ibn Abithalib. Berdasarkan prototype inilah, studi ini akan mencoba mengkaji lebih dalam lagi bagaimana model masyarakat seperti ini dapat eksis dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat yang secara umum bersifat feodal dan tidak mengenal kebenaran hakiki di dalam sistem hidupnya. Pada masa sejarah berikutnya memang hadir kembali suatu kesatuan politik Islam yang besar, baik pada masa berkuasanya Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah dan juga Dinasti Utsmaaniyah (Otoman), namun landasan filosofis terbentuknya masyarakat ini dengan landasan filosofis terbentuknya Masyarakat Madani dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW dan Al-Khulafaur Rasyidin. Bagian ini juga akan coba ditelisik lebih jauh lagi dalam bab-bab selanjutnya.
 ___________
[25] Ibid, hlm 494
[26] Ibid, hlm 495

Tidak ada komentar:

Posting Komentar