Ketika
Nabi Muhammad wafat pada tahun 632 M, dapatlah dikatakan bahwa seluruh penduduk
Madinah adalah pemeluk Islam semua. Banu Qainuqa yang akibat kecerobohan
anggota kabilahnya yang mempermalukan seorang wanita muslimah di pasar mereka,
berujung pada pengusiran kabilah ini dari kota Madinah secara keseluruhan karena tidak
bersedia meminta maaf dan membayar denda. Banu Nadzir yang terbukti berkomplot
untuk membunuh Nabi Muhammad, akhirnya juga dipaksa meninggalkan Madinah dengan
harta dan perlengkapan yang bisa dibawa saja. Dan yang terakhir adalah banu
Quraiza yang berkhianat pada saat terjadinya perang Khandaq pada tahun ke 5 H
atau 627 M, yang berakhir dengan mundurnya pasukan sekutu (Quraisy, Ghatafan
dan Yahudi) yang semula berniat menghancurkan dan menguasai Madinah. Berbeda
dengan nasib dua kabilah Yahudi sebelumnya, banu Quraiza kedapatan berkhianat
terhadap perjanjian (Konstitusi Madinah), justru pada saat berlangsung peperangan
yang sangat menentukan keberlangsungan komunitas masyarakat Madinah, maka
hukuman kepada merekapun berlaku hukum perang. Satu persatu dari semua
laki-laki dari kabilah ini dihukum mati, kaum wanita dan anak-anak mereka
menjadi tawanan dan harta mereka menjadi rampasan perang. Dengan begitu
ketenteraman dan kedamaian masyarakat Madinah di saat wafatnya Nabi Muhammad
sudah berjalan dengan jauh lebih baik dari pada sebelumnya.
Namun,
wafatnya Nabi Muhammad meninggalkan satu problem tersendiri bagi ummat Islam
dan tidak mudah dipecahkan hingga hari ini. Yaitu soal suksesi kepemimpinan di
Madinah. Baik Al-Qur’an dan Al-Hadits, Konstitusi Madinah juga tidak memberikan
pedoman yang jelas tentang bagaimana pergantian kepemimpian dilakukan
sepeninggal wafatnya Nabi Muhammad. Tidak kalah pentingnya adalah juga soal
pembatasan masa jabatan pemimpin, yang nantinya akan terlihat pada masa
khalifah Utsman berkuasa. Abubakar As-Shiddieq dan Umar ibn Khattab wafat pada
usia yang sama dan relatif sama dengan usia pada saat Nabi Muhammad wafat,
yaitu 63 tahun (Nabi Muhammad wafat dalam usia 62 tahun). Tetapi Ustman ibn
Affan wafat pada usia kurang lebih 80 tahun, setelah memimpin selama 12 tahun. Tujuh
tahun pertama masa kepemimpinan Utsman ibn Affan bolehlah dikatakan berjalan
dengan relatif baik. Tetapi lima tahun berikutnya terjadi berbagai dekadensi di dalam
masyarakat dan pemerintahannya, yang ternyata tidak mampu diatasi oleh Utsman
dan menjadi bibit bagi terjadinya disintegrasi sosial di kemudian hari, yang
tidak mudah dicarikan tali pengikatnya lagi.
Belum
lagi usai jenazah Nabi Muhammad dimakamkan, di saat-saat seluruh ummat Islam
diliputi duka yang dalam atas berita wafatnya Nabi, sekelompok kaum Anshar mengadakan pertemuan di Tsaqifah
[14] banu Saidah. Banu Saidah adalah keluarga termulia dalam
lingkungan suku-besar Khazraj. Saad ibn Ubadah adalah tokoh terkemuka di dalam
keluarga tersebut dan bahkan tokoh pertama di dalam Duabelas Al Nuqabak [15] yang ditunjuk
Nabi Muhammad pada masa Perjanjian Aqabah. [16] Kaum Anshar sudah akan sampai kepada
keputusan untuk mem-bai’at Saad ibn
Ubadah sebagai pemimpin yang akan menggantikan Nabi Muhammad pemimpin
Masyarakat Madinah, saat Abubakar Ash-Shiddieq, Umar ibn Khattab dan Abu
Ubaidah ibn Jarrah tiba di tempat itu. Kaum Al
Muhajirin yang berkerumun-kerumun sekitar rumah Ummul-Mukninin Aisyah dan
sekitar Masjid Nabawi cepat memperoleh berita tentang persidangan kalangan Al
Anshar itu. Semuanya ingin datang berbondong-bondong ke tempat persidangan itu
akan tetapi dicegah oleh Abubakar Ash-Shiddieq. [17]
Segera
saja terjadi pertengkaran sengit di antara kedua belah pihak (Anshar dan Muhajirin), yang sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling
berjasa melindungi dan membela Nabi Muhammad di dalam menegakkan agama Islam,
dan karenanya paling berhak sebagai pihak yang akan menggantikan Nabi Muhammad
sebagai pemimpin Masyarakat Madinah setelah beliau wafat. Pertengkaran itupun
kemudian menjurus kepada terbukanya peluang untuk perpecahan, justru di saat
paling awal ummat Islam ditinggal oleh Nabi Muhammad, ketika masing-masing
pihak sudah sampai kepada saling ancam dan membayangkan kemungkinan terjadinya
peperangan di antara mereka. Umar ibn Khattab yang dikenal garang dalam
tindakan dan ucapannya di dalam membela keyakinannya, menangkis provokasi dari
Hubab ibn Munzir yang menawarkan perpecahan sebagai solusi: “Kami punya Emir dan kamu punya Emir!”,
yang dijawab oleh Umar: “Pihak yang
mempertahankan kebatalan dan ingin membikin keonaran maka pihak itulah cuma
yang ingin berkeras kepala!”. Di saat yang sangat genting seperti itu
tampillah Abu Ubaidah ibn Jarrah dari pihak Muhajirin, yang dengan pembawaannya
yang tenang dan santun menyampaikan pidato singkat dan menyentuh hati
masing-masing pihak yang sedang bertengkar: “Sahabat-sahabatku dari kalangan Al Anshar! Kamu adalah pihak yang
pertama-tama menyokong dan membantu. Janganlah kamu menjadi pihak yang
pertama-tama berobah dan berganti pendirian”.
Pidato
singkat itu mampu meredakan ketegangan yang sedang menuju titik didih paling
gawat dalam kebersamaan umat Islam sebagai satu kesatuan komunitas agama, dan
juga dalam kebersamaan Masyarakat Madinah sebagai satu kesatuan komunitas
negara. Semua yang hadir di tsaqifah
Banu Saidah itu terdiam dan menekurkan kepala. Saat itulah tampil Basyir ibn
Saad ibn Tsalabah ibn Jallas, salah seorang tokoh dari kalangan Al Anshar yang
juga tokoh utama di dalam suku besar Khazraj. Dia lalu berkata: “Saudara-saudaraku kalangan Al Anshar! Kita
semuanya demi Allah, memperoleh kedudukan termulia dan paling pertama dalam
ber-Jihad terhadap kaum Musyrikin, dan terdahulu di dalam Agama. Semuanya itu
kita lakukan, tidak lain tidak bukan, mengharap ridha-Ilahi dan tunduk kepada
Nabi kita dan kehormatan diri kita. Maka tidaklah layak bagi kita mempersoalkan
sekaliannya itu. Bukankah Muhammad itu dari suku besar Quraisy. Justru kaumnya
lebih berhak dan layak memegang pimpinan. Demi Allah, saya sendiri akan tidak
membantahnya dalam persoalan itu. Marilah kita sama ber-Taqwa kepada Allah.
Janganlah kita saling berbantah dan bertengkar.” Suasana tegang yang mereda
tiba-tiba itu segera saja dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Abubakar
Ash-Shiddieq yang maju ke tengah-tengah ruang pertemuan itu, dan berkata: “Marilah
kita semuanya, kini memusatkan perhatian kepada dua tokoh dan silahkan pilih,
yaitu Umar ibn Khattab ataupun Abu Ubaidah ibn Jarrah”.
Tetapi
Basyir ibn Saad dan Abu Ubaidah ibn Jarrah segera saja menukas spontan dan
seakan berebut untuk mengatakannya, keduanya berteriak: “Mana mungkin hal itu! Demi Allah, kami akan tidak menyerahkan pimpinan
kecuali kepadamu!”. Setelah menyampaikan beberapa kalimat lainnya yang
menerangkan rincian mengapa mereka beranggapan bahwa Abubakar Ash-Shiddieq
adalah jauh lebih pantas dari siapapun menjadi pemimpin mereka, lalu mereka
mengakhirinya dengan meminta Abubakar mengulurkan tangannya: “Silahkan ulurkan tanganmu dan kami akan
mengangkat Bai’at kepadamu”. Tindakan mereka berdua itu segera saja diikuti
oleh Umar ibn Khattab, dan bagai magnit yang tiba-tiba saja memancarkan
kekuatannya, semua yang hadir di tsaqifah
itu lantas berbondong-bondong menjabat tangan Abubakar seraya menyampaikan
ikrar bai’at-nya. Begitulah, kemelut
itupun lalu berakhir. Lalu mereka mengarak Abubakar menuju masjid Nabawi dan
memanggil semua penduduk untuk hadir di masjid. Setelah diberitakan semua
kejadian yang terjadi di tsaqifah Banu Saidah, lalu semua yang hadir kembali
berbondong-bondong menjabat tangan Abubakar dan menyampaikan ikrar bai’at
masing-masing. Lalu Abubakar Ash-Shiddieq naik ke mimbar dan menyampaikan
pidato pertamanya sebagai pemimpin pengganti Nabi Muhammad. Pidato itu singkat
saja, namun sangat terkenal di dalam sejarah peradaban manusia, karena telah
meletakkan dasar-dasar sistem pemerintahan yang sangat mengutamakan nilai-nilai
kemanusiaan, yang sebelumnya tidak dikenal di dalam sejarah sistem pemerintahan
manapun. Jasad Nabi Muhammad dimakamkan keesokan harinya, dengan menggali tanah
di bawah tempat tidur di mana beliau menghembuskan nafas terakhirnya, tidak
jauh dari mimbar masjid Nabawi.
Abubakar
Ash-Shiddieq wafat pada bulan Agustus
634 M, dalam usia 63 tahun. Dalam kondisi sakit menjelang wafatnya,
Abubakar mulai berpikir tentang siapa yang akan menggantikan dirinya memimpin
Masyarakat Madinah. Pengalaman pada peristiwa di tsaqifah Banu Sa’idah mungkin telah memberinya pelajaran berharga,
bahwa ummat yang ditinggal wafat oleh pemimpinnya akan berebut dan saling klaim
bahwa pihaknyalah yang paling berhak menggantikan sang pemimpin yang wafat.
Peristiwa di tsaqifah Banu Saidah
yang menegangkan sekaligus mengkhawatirkan itu tidak boleh terjadi lagi. Karena
itu Abubakar Ash-Shiddieq beranggapan Umar ibn Khattab sangat pantas menjadi
pimpinan Masyarakat Madinah jika dirinya wafat. Tetapi dia tidak ingin
keputusan itu merupakan keputusan dirinya pribadi saja, karena berdasarkan
doktrin agama Islam yang diyakininya; manusia terbaik di sisi Allah SWT adalah
manusia yang paling baik taqwanya. Padahal tidak seorangpun manusia secara
individu dapat menilai ketaqwaan individu lain dalam soal ketaqwaan, selain
Allah SWT sendiri. Karena itulah Abubakar menganggap keputusan itu haruslah
menjadi keputusan bersama di antara sesama kaum Muslimin.
Dalam
kondisi yang payah menahankan kesakitannya, Abubakar Ash-Shiddieq menyempatkan
dirinya memanggil para shahabat utama ke dekat pembaringannya secara diam-diam
pada hari yang berbeda-beda – kecuali Umar ibn Khattab, untuk membicarakan
masalah itu. Para shahabat yang diundang itu di antara
adalah Abdurrahman ibn Auf dan Utsman ibn Affan. Kedua shahabat ini menyetujui
pendapat Abubakar, hanya mengkhawatirkan sikap keras Umar ibn Khattab. Hal itu
ditanggapi oleh Abubakar dengan menyatakan bahwa sikap keras Umar hanyalah
sebagai pengimbang sikap dirinya yang terlalu lembut, seraya menambahkan bahwa
sikap itu akan berobah dengan sendirinya jika kepadanya diberi kepercayaan untuk
memimpin. Pada hari yang lain lagi Abubakar juga mengundang Thulhah ibn
Ubaidillah datang ke dekat pembaringannya. Meski tidak secara tegas menyatakan
keberatannya, Thulhah menganjurkan Abubakar membicarakan masalah itu secara
terbuka kepada orang banyak. Dan Abubakarpun memenuhi anjuran Thulhah ibn
Ubaidillah itu.
Begitulah,
pada hari yang lain lagi Abubakar mengundang orang banyak untuk berkumpul di
depan rumahnya. Oleh istrinya Asmak binti ‘umais ia didudukkan dari
pembaringannya agar supaya kepalanya tegak dan ditopang dengan memeluk
punggungnya selama pembicaraan berlangsung. Pembicaraan Khalif Abu Bakar
singkat dan di antaranya berbunyi:
“Sudilah mengemukakan
pendapat kamu semuanya mengenai orang yang akan aku tunjuk untuk
menggantikanku. Demi Allah, penunjukanku itu bukan tanpa memikirkannya
sungguh-sungguh dan bukan pula aku menunjuk lingkungan keluargaku. Aku menunjuk
Umar ibn Khattab. Sudilah menerimanya dan mematuhinya.”
Jawaban
serentak ketika itu berbunyi: “Sami’na wa
Atha’na.” bermakna: Kami dengar dan kami patuhi.” [18]
Pada
hari berikutnya barulah Abubakar As-Shiddieq memanggil Umar ibn Khattab untuk
datang ke dekat pembaringannya, guna menyampaikan keputusan tersebut. Tidak
lama setelah itu Abubakar wafat dan Umar ibn Khattab resmi menjadi khalifah
kedua di dalam urutan Khulafaur-Rasyidin.
Istilah ini sebetulnya tidak dikenal pada pada masa itu. Istilah ini hanya
sebutan saja dari para ahli sejarah, guna membedakan corak pemerintahan dalam
berbagai periode sejarah pemerintahan Islam. Kata “khulafa” adalah jamak dari “khalifah”
di dalam bahasa Arab, yang berarti pengganti atau wakil dari yang sebelumnya.
Adapun kata “rasyid” atau “rasyidin” adalah berarti cerdas atau diberi
petunjuk. Jadi secara terminologi istilah Khulafaur-Rasyidin
adalah berarti “para pengganti yang cerdas (cendekia)”. Keseluruhan masa
pemerintahan Khulafaur-Rasyidin hanya
berlangsung 30 tahun menurut penanggalan hijriyah atau 29 tahun menurut
penanggalan masehi. Jauh lebih pendek dari masa pemerintahan kekhalifahan yang lainnya.
Masa pemerintahan kekhalifahan Dinasti Umayyah, yang bercorak monarki,
berlangsung selama kurang lebih 90 tahun (41 – 132 H / 661 – 750 M). Masa
pemerintahan kekhalifahan Dinasti Abbasiyah – juga bercorak monarki, jauh lebih
panjang lagi, yaitu kurang lebih 5 abad (132 – 656 H / 750 – 1256 M). Berbeda
dengan kedua periode pemerintahan yang sesudahnya itu, corak pemerintahan Khulafaur-Rasyidin bersifat demokrasi.
Meski cara pemilihannya belum terpola secara baku, semua khalifah dari jajaran Khulafaur-Rasyidin adalah dipilih oleh
rakyat dan bukan dari satu garis keturunan (nasab) tertentu.
____________
____________
[17] Ibid,
hlm 19
[18] Ibid,
hlm 138

Tidak ada komentar:
Posting Komentar