Sabtu, 23 Mei 2015

Masyarakat Madinah dan Demokrasi Yang Unik



Ketika Nabi Muhammad wafat pada tahun 632 M, dapatlah dikatakan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah pemeluk Islam semua. Banu Qainuqa yang akibat kecerobohan anggota kabilahnya yang mempermalukan seorang wanita muslimah di pasar mereka, berujung pada pengusiran kabilah ini dari kota Madinah secara keseluruhan karena tidak bersedia meminta maaf dan membayar denda. Banu Nadzir yang terbukti berkomplot untuk membunuh Nabi Muhammad, akhirnya juga dipaksa meninggalkan Madinah dengan harta dan perlengkapan yang bisa dibawa saja. Dan yang terakhir adalah banu Quraiza yang berkhianat pada saat terjadinya perang Khandaq pada tahun ke 5 H atau 627 M, yang berakhir dengan mundurnya pasukan sekutu (Quraisy, Ghatafan dan Yahudi) yang semula berniat menghancurkan dan menguasai Madinah. Berbeda dengan nasib dua kabilah Yahudi sebelumnya, banu Quraiza kedapatan berkhianat terhadap perjanjian (Konstitusi Madinah), justru pada saat berlangsung peperangan yang sangat menentukan keberlangsungan komunitas masyarakat Madinah, maka hukuman kepada merekapun berlaku hukum perang. Satu persatu dari semua laki-laki dari kabilah ini dihukum mati, kaum wanita dan anak-anak mereka menjadi tawanan dan harta mereka menjadi rampasan perang. Dengan begitu ketenteraman dan kedamaian masyarakat Madinah di saat wafatnya Nabi Muhammad sudah berjalan dengan jauh lebih baik dari pada sebelumnya.
Namun, wafatnya Nabi Muhammad meninggalkan satu problem tersendiri bagi ummat Islam dan tidak mudah dipecahkan hingga hari ini. Yaitu soal suksesi kepemimpinan di Madinah. Baik Al-Qur’an dan Al-Hadits, Konstitusi Madinah juga tidak memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana pergantian kepemimpian dilakukan sepeninggal wafatnya Nabi Muhammad. Tidak kalah pentingnya adalah juga soal pembatasan masa jabatan pemimpin, yang nantinya akan terlihat pada masa khalifah Utsman berkuasa. Abubakar As-Shiddieq dan Umar ibn Khattab wafat pada usia yang sama dan relatif sama dengan usia pada saat Nabi Muhammad wafat, yaitu 63 tahun (Nabi Muhammad wafat dalam usia 62 tahun). Tetapi Ustman ibn Affan wafat pada usia kurang lebih 80 tahun, setelah memimpin selama 12 tahun. Tujuh tahun pertama masa kepemimpinan Utsman ibn Affan bolehlah dikatakan berjalan dengan relatif baik. Tetapi lima tahun berikutnya terjadi berbagai dekadensi di dalam masyarakat dan pemerintahannya, yang ternyata tidak mampu diatasi oleh Utsman dan menjadi bibit bagi terjadinya disintegrasi sosial di kemudian hari, yang tidak mudah dicarikan tali pengikatnya lagi.
Belum lagi usai jenazah Nabi Muhammad dimakamkan, di saat-saat seluruh ummat Islam diliputi duka yang dalam atas berita wafatnya Nabi, sekelompok kaum Anshar mengadakan pertemuan di Tsaqifah [14] banu Saidah. Banu Saidah adalah keluarga termulia dalam lingkungan suku-besar Khazraj. Saad ibn Ubadah adalah tokoh terkemuka di dalam keluarga tersebut dan bahkan tokoh pertama di dalam Duabelas Al Nuqabak [15] yang ditunjuk Nabi Muhammad pada masa Perjanjian Aqabah. [16] Kaum Anshar sudah akan sampai kepada keputusan untuk mem-bai’at Saad ibn Ubadah sebagai pemimpin yang akan menggantikan Nabi Muhammad pemimpin Masyarakat Madinah, saat Abubakar Ash-Shiddieq, Umar ibn Khattab dan Abu Ubaidah ibn Jarrah tiba di tempat itu. Kaum Al Muhajirin yang berkerumun-kerumun sekitar rumah Ummul-Mukninin Aisyah dan sekitar Masjid Nabawi cepat memperoleh berita tentang persidangan kalangan Al Anshar itu. Semuanya ingin datang berbondong-bondong ke tempat persidangan itu akan tetapi dicegah oleh Abubakar Ash-Shiddieq. [17]
Segera saja terjadi pertengkaran sengit di antara kedua belah pihak (Anshar dan Muhajirin), yang sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa melindungi dan membela Nabi Muhammad di dalam menegakkan agama Islam, dan karenanya paling berhak sebagai pihak yang akan menggantikan Nabi Muhammad sebagai pemimpin Masyarakat Madinah setelah beliau wafat. Pertengkaran itupun kemudian menjurus kepada terbukanya peluang untuk perpecahan, justru di saat paling awal ummat Islam ditinggal oleh Nabi Muhammad, ketika masing-masing pihak sudah sampai kepada saling ancam dan membayangkan kemungkinan terjadinya peperangan di antara mereka. Umar ibn Khattab yang dikenal garang dalam tindakan dan ucapannya di dalam membela keyakinannya, menangkis provokasi dari Hubab ibn Munzir yang menawarkan perpecahan sebagai solusi: “Kami punya Emir dan kamu punya Emir!”, yang dijawab oleh Umar: “Pihak yang mempertahankan kebatalan dan ingin membikin keonaran maka pihak itulah cuma yang ingin berkeras kepala!”. Di saat yang sangat genting seperti itu tampillah Abu Ubaidah ibn Jarrah dari pihak Muhajirin, yang dengan pembawaannya yang tenang dan santun menyampaikan pidato singkat dan menyentuh hati masing-masing pihak yang sedang bertengkar: “Sahabat-sahabatku dari kalangan Al Anshar! Kamu adalah pihak yang pertama-tama menyokong dan membantu. Janganlah kamu menjadi pihak yang pertama-tama berobah dan berganti pendirian”.
Pidato singkat itu mampu meredakan ketegangan yang sedang menuju titik didih paling gawat dalam kebersamaan umat Islam sebagai satu kesatuan komunitas agama, dan juga dalam kebersamaan Masyarakat Madinah sebagai satu kesatuan komunitas negara. Semua yang hadir di tsaqifah Banu Saidah itu terdiam dan menekurkan kepala. Saat itulah tampil Basyir ibn Saad ibn Tsalabah ibn Jallas, salah seorang tokoh dari kalangan Al Anshar yang juga tokoh utama di dalam suku besar Khazraj. Dia lalu berkata: “Saudara-saudaraku kalangan Al Anshar! Kita semuanya demi Allah, memperoleh kedudukan termulia dan paling pertama dalam ber-Jihad terhadap kaum Musyrikin, dan terdahulu di dalam Agama. Semuanya itu kita lakukan, tidak lain tidak bukan, mengharap ridha-Ilahi dan tunduk kepada Nabi kita dan kehormatan diri kita. Maka tidaklah layak bagi kita mempersoalkan sekaliannya itu. Bukankah Muhammad itu dari suku besar Quraisy. Justru kaumnya lebih berhak dan layak memegang pimpinan. Demi Allah, saya sendiri akan tidak membantahnya dalam persoalan itu. Marilah kita sama ber-Taqwa kepada Allah. Janganlah kita saling berbantah dan bertengkar.” Suasana tegang yang mereda tiba-tiba itu segera saja dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Abubakar Ash-Shiddieq yang maju ke tengah-tengah ruang pertemuan itu, dan berkata:  “Marilah kita semuanya, kini memusatkan perhatian kepada dua tokoh dan silahkan pilih, yaitu Umar ibn Khattab ataupun Abu Ubaidah ibn Jarrah”.
Tetapi Basyir ibn Saad dan Abu Ubaidah ibn Jarrah segera saja menukas spontan dan seakan berebut untuk mengatakannya, keduanya berteriak: “Mana mungkin hal itu! Demi Allah, kami akan tidak menyerahkan pimpinan kecuali kepadamu!”. Setelah menyampaikan beberapa kalimat lainnya yang menerangkan rincian mengapa mereka beranggapan bahwa Abubakar Ash-Shiddieq adalah jauh lebih pantas dari siapapun menjadi pemimpin mereka, lalu mereka mengakhirinya dengan meminta Abubakar mengulurkan tangannya: “Silahkan ulurkan tanganmu dan kami akan mengangkat Bai’at kepadamu”. Tindakan mereka berdua itu segera saja diikuti oleh Umar ibn Khattab, dan bagai magnit yang tiba-tiba saja memancarkan kekuatannya, semua yang hadir di tsaqifah itu lantas berbondong-bondong menjabat tangan Abubakar seraya menyampaikan ikrar bai’at-nya. Begitulah, kemelut itupun lalu berakhir. Lalu mereka mengarak Abubakar menuju masjid Nabawi dan memanggil semua penduduk untuk hadir di masjid. Setelah diberitakan semua kejadian yang terjadi di tsaqifah Banu Saidah, lalu semua yang hadir kembali berbondong-bondong menjabat tangan Abubakar dan menyampaikan ikrar bai’at masing-masing. Lalu Abubakar Ash-Shiddieq naik ke mimbar dan menyampaikan pidato pertamanya sebagai pemimpin pengganti Nabi Muhammad. Pidato itu singkat saja, namun sangat terkenal di dalam sejarah peradaban manusia, karena telah meletakkan dasar-dasar sistem pemerintahan yang sangat mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, yang sebelumnya tidak dikenal di dalam sejarah sistem pemerintahan manapun. Jasad Nabi Muhammad dimakamkan keesokan harinya, dengan menggali tanah di bawah tempat tidur di mana beliau menghembuskan nafas terakhirnya, tidak jauh dari mimbar masjid Nabawi.
Abubakar Ash-Shiddieq wafat pada bulan Agustus  634 M, dalam usia 63 tahun. Dalam kondisi sakit menjelang wafatnya, Abubakar mulai berpikir tentang siapa yang akan menggantikan dirinya memimpin Masyarakat Madinah. Pengalaman pada peristiwa di tsaqifah Banu Sa’idah mungkin telah memberinya pelajaran berharga, bahwa ummat yang ditinggal wafat oleh pemimpinnya akan berebut dan saling klaim bahwa pihaknyalah yang paling berhak menggantikan sang pemimpin yang wafat. Peristiwa di tsaqifah Banu Saidah yang menegangkan sekaligus mengkhawatirkan itu tidak boleh terjadi lagi. Karena itu Abubakar Ash-Shiddieq beranggapan Umar ibn Khattab sangat pantas menjadi pimpinan Masyarakat Madinah jika dirinya wafat. Tetapi dia tidak ingin keputusan itu merupakan keputusan dirinya pribadi saja, karena berdasarkan doktrin agama Islam yang diyakininya; manusia terbaik di sisi Allah SWT adalah manusia yang paling baik taqwanya. Padahal tidak seorangpun manusia secara individu dapat menilai ketaqwaan individu lain dalam soal ketaqwaan, selain Allah SWT sendiri. Karena itulah Abubakar menganggap keputusan itu haruslah menjadi keputusan bersama di antara sesama kaum Muslimin.
Dalam kondisi yang payah menahankan kesakitannya, Abubakar Ash-Shiddieq menyempatkan dirinya memanggil para shahabat utama ke dekat pembaringannya secara diam-diam pada hari yang berbeda-beda – kecuali Umar ibn Khattab, untuk membicarakan masalah itu. Para shahabat yang diundang itu di antara adalah Abdurrahman ibn Auf dan Utsman ibn Affan. Kedua shahabat ini menyetujui pendapat Abubakar, hanya mengkhawatirkan sikap keras Umar ibn Khattab. Hal itu ditanggapi oleh Abubakar dengan menyatakan bahwa sikap keras Umar hanyalah sebagai pengimbang sikap dirinya yang terlalu lembut, seraya menambahkan bahwa sikap itu akan berobah dengan sendirinya jika kepadanya diberi kepercayaan untuk memimpin. Pada hari yang lain lagi Abubakar juga mengundang Thulhah ibn Ubaidillah datang ke dekat pembaringannya. Meski tidak secara tegas menyatakan keberatannya, Thulhah menganjurkan Abubakar membicarakan masalah itu secara terbuka kepada orang banyak. Dan Abubakarpun memenuhi anjuran Thulhah ibn Ubaidillah itu.
Begitulah, pada hari yang lain lagi Abubakar mengundang orang banyak untuk berkumpul di depan rumahnya. Oleh istrinya Asmak binti ‘umais ia didudukkan dari pembaringannya agar supaya kepalanya tegak dan ditopang dengan memeluk punggungnya selama pembicaraan berlangsung. Pembicaraan Khalif Abu Bakar singkat dan di antaranya berbunyi:
“Sudilah mengemukakan pendapat kamu semuanya mengenai orang yang akan aku tunjuk untuk menggantikanku. Demi Allah, penunjukanku itu bukan tanpa memikirkannya sungguh-sungguh dan bukan pula aku menunjuk lingkungan keluargaku. Aku menunjuk Umar ibn Khattab. Sudilah menerimanya dan mematuhinya.”
Jawaban serentak ketika itu berbunyi: “Sami’na wa Atha’na.” bermakna: Kami dengar dan kami patuhi.” [18]
Pada hari berikutnya barulah Abubakar As-Shiddieq memanggil Umar ibn Khattab untuk datang ke dekat pembaringannya, guna menyampaikan keputusan tersebut. Tidak lama setelah itu Abubakar wafat dan Umar ibn Khattab resmi menjadi khalifah kedua di dalam urutan Khulafaur-Rasyidin. Istilah ini sebetulnya tidak dikenal pada pada masa itu. Istilah ini hanya sebutan saja dari para ahli sejarah, guna membedakan corak pemerintahan dalam berbagai periode sejarah pemerintahan Islam. Kata “khulafa” adalah jamak dari “khalifah” di dalam bahasa Arab, yang berarti pengganti atau wakil dari yang sebelumnya. Adapun kata “rasyid” atau “rasyidin” adalah berarti cerdas atau diberi petunjuk. Jadi secara terminologi istilah Khulafaur-Rasyidin adalah berarti “para pengganti yang cerdas (cendekia)”. Keseluruhan masa pemerintahan Khulafaur-Rasyidin hanya berlangsung 30 tahun menurut penanggalan hijriyah atau 29 tahun menurut penanggalan masehi. Jauh lebih pendek dari masa pemerintahan kekhalifahan yang lainnya. Masa pemerintahan kekhalifahan Dinasti Umayyah, yang bercorak monarki, berlangsung selama kurang lebih 90 tahun (41 – 132 H / 661 – 750 M). Masa pemerintahan kekhalifahan Dinasti Abbasiyah – juga bercorak monarki, jauh lebih panjang lagi, yaitu kurang lebih 5 abad (132 – 656 H / 750 – 1256 M). Berbeda dengan kedua periode pemerintahan yang sesudahnya itu, corak pemerintahan Khulafaur-Rasyidin bersifat demokrasi. Meski cara pemilihannya belum terpola secara baku, semua khalifah dari jajaran Khulafaur-Rasyidin adalah dipilih oleh rakyat dan bukan dari satu garis keturunan (nasab) tertentu.

____________




[17] Ibid, hlm 19
[18] Ibid, hlm 138

Tidak ada komentar:

Posting Komentar