Senin, 24 Agustus 2015

Kerangka Teoritis (Bagian Kedua)



Dengan hipotesa seperti dikemukakan di atas - bahwa sekularisme bukanlah unsur yang esensial dari peradaban modern – maka langkah berikutnya adalah menemukan formula yang koheren bagi dirumuskan suatu teori demokrasi yang tidak sekuler. Melekatnya paradigma sekulerisme di dalam demokrasi sejauh ini, ditenggarai berasal sejarah teori kedaulatan sebagaimana diuraikan Hendra Nurtjahjo dalam bukunya Filsafat Demokrasi. Menurut Hendra: “Timbulnya teori kedaulatan rakyat ini jelas sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja yang kebanyakan menghasilkan monopoli dan penyimpangan kekuasaan yang akhirnya menyebabkan tirani dan kesengsaraan bagi rakyat. Ada indikasi kuat bahwa paham kedaulatan rakyat atau ide demokrasi itu telah membawa secara inheren semangat sekularisme dan antroposentrisme. Hal ini disebabkan oleh paradigma baru yang dibawa oleh demokrasi adalah suatu pembangkangan terhadap legitimasi kekuasaan Tuhan yang diatasnamakan oleh raja sebagai pendasaran kekuasaannya, sehingga tak luput untuk dimengerti bahwa sekularisme dan antroposentrisme merupakan ciri yang melekat pada demokrasi, khususnya demokrasi ‘barat’.” [45] Jadi jelas tampak di sini bahwa pembangkangan manusia terhadap Tuhan yang menjadikan demokrasi kemudian bercorak sekuler, adalah disebabkan penggunaan legitimasi kekuasaan Tuhan oleh raja-raja yang mengatasnamakan Tuhan sebagai landasannya. Dan bukan pembangkangan terhadap kekuasaan Tuhan itu sendiri.
Guna mengungkap secara jernih di mana letak kekeliruan tersebut, kajian ini menggunakan perspektif Carol C. Gould. Kritik Gould yang tajam terhadap tiga teori demokrasi yang saat ini eksis, terutama oleh pendekatannya pada aspek ontologinya, memungkinkan kita melihat diviasi teoritis dari ketiganya terhadap apa yang hendak dicapai melalui prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Ada banyak sekali rumusan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah pernah dikemukakan para pakar dan teoritikus ilmu politik. Dari ragam pendapat mengenai nilai-nilai yang terangkum dari teori demokrasi masing-masing pakar tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal: (1) adanya nilai-nilai yang bersifat substansial; (2) adanya nilai-nilai yang bersifat instrumental (prosedural) yang menjadi mekanisme penentu agar persetujuan menjadi absah. Kedua kategori nilai tersebut, baik substansial maupun prosedural, sama pentingnya dalam eksistensi suatu tatanan teoritits yang disebut sebagai ‘demokrasi’. [46] Kedua kategori tersebut jika secara esensial diturunkan ke dalam nilai-nilai yang menandai keberadaan demokrasi, maka terdapat tiga nilai utama yang menjadi prinsip eksistensial yang mendasari tumbuhnya demokrasi, yaitu (1) kebebasan, (2) kesamaan, (3) kedaulatan suara mayoritas (rakyat). Ketiga nilai inilah yang oleh Hendra Nurtjahjo dianggapnya yang menyebabkan demokrasi didukung dan disanjung sebagai konsep yang melahirkan teori politik yang paling baik sepanjang sejarah kemanusiaan. [47] Dan kepada ketiga prinsip inilah kritik Carol C. Gould terhadap ketiga teori demokrasi yang ada, akan coba dihadapkan, yang akan diuraikan nanti pada bab pembahasannya. Ketiga teori tersebut adalah: (1) Individualisme Liberal, (2) Demokrasi Politik Menurut Kaum Pluralis dan (3) Sosialisme Holistik.
Meski begitu, perlu sekali ditegaskan dari sejak awal ini, bahwa meskipun perspektif Gould dipakai di dalam kajian ini untuk merumuskan suatu kerangka teori demokrasi yang baru, yaitu demokrasi yang tidak sekuler, tawaran Gould sendiri sebetulnya masih bersifat sekuler. Penolakannya terhadap cara pandang kaum fundasionalisme [48] tradisional dan teori intuisionisme [49] dalam etika, menyiratkan keterikatannya kepada teori demokrasi yang sekuler. Padahal kedua cara pandang inilah yang diproyeksikan oleh kajian ini, akan menjadi “pintu masuk” bagi lahirnya suatu teori demokrasi yang tidak sekuler. Karena itu beberapa koreksi agaknya perlu dilayangkan bagi argumen Gould yang menolak fundasionalisme dan intuisionisme. Dalam salah satu bagian di dalam bukunya Demokrasi Ditinjau Kembali (Rethinking Democracy), Gould mengungkapkan penolakannya terhadap pendapat Rawls dan Habermas yang menganggap bahwa puncak landasan bagi pembenaran norma adalah konsensus atau kesepakatan. Tetapi Gould beranggapan bahwa nilai-nilai fundamental memiliki basis objektifnya sendiri. Selanjutnya Gould mengatakan: “Namun demikian, objektifitas yang saya kemukakan tidak terletak di luar kegiatan individu-individu manusia melainkan diturunkan dari sifat kegiatan itu sendiri sebagai hal yang bebas….Premis yang saya pegang untuk memulai diskusi ini adalah fakta tentang bebasnya manusia.” [50] Disini terlihat ketidak konsistenan Gould yang menolak esensialisasi (pembakuan) nilai yang a priori, sementara pada sisi lain dia menetapkan secara a priori bahwa kebebasan manusia adalah merupakan fakta empirik yang tak bisa ditolak.
Sementara itu titik tolak (premis) dari keseluruhhan kajian ini, berasal dari fakta bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan. Manusia tidak lahir dari perut bumi begitu saja, tetapi ia diciptakan oleh suatu Dzat Yang Tunggal yang sudah eksis sebelum segala sesuatunya eksis dan akan selalu eksis untuk selama-lamanya. Pandangan bahwa premis ini tidak ilmiah dan tidak dapat dibuktikan secara empirik, sebetulnya adalah sama tidak ilmiah dan tidak empiriknya pandangan yang mengatakan bahwa manusia berasal dari mikroba halus yang berevolusi selama jutaan tahun sebelum akhirnya membentuk spesies bernama manusia. Suatu pertanyaan sederhana saja sudah cukup untuk membatalkan rasionalitas pandangan terakhir itu, yaitu: dari mana asalnya mikroba halus itu? Dengan begitu ciri sekularisme dan entroposentrisme dari demokrasi dapat direduksi sedemikian rupa, untuk kemudian dihilangkan. Kekhawatiran Gould bahwa konsensus atau kesepakatan tidak akan menggerakkan manusia untuk bertindak atau beraktifitas tidak cukup beralasan. Karena manusia yang ciptaan Tuhan itu, adalah manusia yang senantiasa bergerak secara intuitif dan instinktif untuk kembali kepadaNya. Ini akan dibahas lebih jauh dalam bab pembahasan tentang hakekat manusia sebagai “khalifatullah fil ardhy” (wakil Allah di muka bumi).

_________________
 

[45] Hendra Nurtjahjo, - "Filsafat Demokrasi", Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta, Cet Kedua, 2008, hlm 33
[46] Ibid, hlm 74
[47] Ibid, hlm 75-76
[48] Fondasionalisme adalah pandangan yang menyatakan bahwa terdapat keyakinan yang mendasar dan menjadi landasan utama bagi semua pengetahuan yang dibangun di atasnya. Dengan demikian, menurut paham fondasionalisme, kebenaran adalah persesuaian antara sesuatu dengan fondasinya dan sekaligus persesuaian antara akal dan kenyataan yang teramati.
[49] Intuisionisme (berasal dari bahasa Latin: intuitio yang berarti pemandangan) adalah suatu aliran filsafat yang menganggap adanya satu kemampuan tingkat tinggi yang dimiliki manusia, yaitu intuisi. Tokoh aliran ini diantaranya dalah Henri Bergson. Intuisionisme selalu berdebat dengan paham rasionalisme. Intuisionisme adalah sistem etika yang tidak mengukur baik atau buruk sesuatu perbuatan berdasarkan hasilnya tetapi berdasarkan niat dalam melaksanakan perbuatan tersebut
[50] Gould, Carol C., - "Demokrasi Ditinjau Kembali" (Rethinking Democracy: Freedom and Social Cooperation in Politics, Economy, and Society), Penterjemah Samodra Wibawa, Penerbit PT. Tiara Wacana, Yogyakarta, Cet Pertama, 1993, hlm 130
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar