Sabtu, 30 Mei 2015

“Perkawinan” Agama dengan Filsafat



Bagi pandangan manusia modern agama dan filsafat merupakan dua kutub dari corak berpikir manusia yang sama sekali berbeda, bahkan seringkali dianggap bertentangan satu sama lainnya. Terlebih jika agama yang dimaksudkan adalah agama samawi (agama langit) seperti Yahudi, Kristen dan Islam. Agama (samawi) dianggap sebagai cara pandang manusia terhadap kehidupannya, yang bertolak dari kebenaran ilahiyah (trancendent) yang disampaikan kepada manusia melalui wahyu yang diturunkan kepada utusan Tuhan (Nabi dan Rasul) dan karenanya dianggap bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat keabsahannya. Sementara filsafat adalah suatu cara manusia menemukan kebenaran (hikmah), dengan cara mempertanyakan (meragukan) semua hal yang ada, termasuk di dalamnya keberadaan dan kebenaran Tuhan, untuk kemudian memberikan jawaban dari semua pertanyaan itu – baik secara spekulatif maupun absolut, yang sama sekali bertolak dari kekuatan akal manusia sendiri. Agama, yang dianggap memiliki kebenaran mutlak (absolut) yang karena itu mengandung tabu-tabu yang tidak boleh dilanggar, bahkan juga tidak boleh dipertanyakan apalagi diragukan. Sebaliknya filsafat hampir selalu mengandaikan adanya kebebasan yang mutlak bagi manusia untuk mengembangkan kemampuan akal dan pikirannya, sehingga dengan begitu semua kebenaran dapat terungkap dan menjadi acuan bagi manusia dalam bertindak dan berprilaku.

Tetapi pertentangan semacam itu tidak terdapat dalam agama ardhy (agama bumi). Agama ardhy adalah agama yang dianggap sebagai agama yang diciptakan oleh para pendirinya, yang oleh sejarah tidak dikenal sebagai Nabi dan Rasul yang diutus oleh Tuhan (Allah). Agama ardhy umumnya terdapat di dunia belahan timur, seperti agama Brahma/Hindu (lahir lk 2000 sM) dan Budha (Sidharta/660-483 sM) di India, agama Zoroaster (Zarathustra/660-583 sM) di Persia kuno, agama Shinto (lahir lk 660 sM) di Jepang, agama Tao (Lao Tze/605-524 sM) dan Kunghuchu (Kong Hu Chu/551-479 sM) di Cina. Karena dianggap merupakan ciptaan manusia, maka antara filsafat dengan agama itu sendiri tidak ada perbedaannya. Agama ya filsafat dan filsafat ya agama. Meskipun begitu, sama sekali tidak bisa dianggap bahwa semua agama ardhy itu tidak mengandung kebenaran ilahiyah di dalamnya. Hanya saja, seperti halnya agama Yahudi yang urutan penulisan kitab suci mereka tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, dalam arti apa yang tertulis di dalam kitab suci mereka adalah betul-betul merupakan wahyu yang diterima oleh Nabi Musa a.s. dari A sampai Z nya, maka boleh jadi kitab suci mereka sudah merupakan karangan manusia juga. Dalam pada itu, bagi pandangan Islam sendiri, ada 124.000 Nabi dan 312 diantaranya adalah Rasul yang telah diutus oleh Allah SWT ke muka bumi, yang tidak seluruhnya dapat dikenali dalam sejarah. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Thurmudzy yang artinya, “Dari Abi Dzar Al-Ghifari radhiyalllahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya tentang jumlah para nabi, ‘(Jumlah para nabi itu) adalah seratus dua puluh empat ribu (124.000) nabi.’ Para shahabat bertanya lagi, ‘Lalu berapa jumlah rasul di antara mereka?’ Beliau menjawab, ‘Tiga ratus dua belas(312) orang’." Jadi tidak tertutup juga kemungkinan bahwa pada hakekatnya agama ardhy itu pada awalnya adalah agama samawi juga, yang kebenaran ilahiyah di dalamnya sudah banyak yang diselewengkan.

Jadi sebetulnya tidaklah terlalu relevan kalau orang beranggapan bahwa ada pertentangan yang esensial antara agama dan filsafat. Sejauh tidak ada ancaman bagi keselamatan jiwa seseorang, sebetulnya kan tidak ada masalah jika ada orang yang “meyakini” bahwa kebebasannya untuk berpikir adalah lebih utama dalam hidupnya dari pada ketundukannya kepada Tuhan. Ya, silahkan saja. Tetapi, ya jangan juga berkecil hati atau marah jika ada orang yang menganggapnya “kafir” atau “murtad” (jika sebelumnya dia adalah penganut agama tertentu), atau bahkan dikucilkan dari masyarakatnya jika mayoritas anggota masyarakat di mana dia hidup adalah penganut agama tertentu. Sebaliknya juga begitu dengan penganut agama. Tidak ada masalah juga jika ada orang yang memilih menganut agama tanpa perlu berpikir secara mendalam mengapa dia menganut agama tersebut, apa perlunya dia menyembah Tuhan tertentu. Itu artinya dia menyerahkan dirinya bulat-bulat, begitu saja, kepada pemuka agamanya yang diharapkannya akan membawanya kepada pemenuhan harapan-harapan yang ditawarkan oleh agama itu. Yang bukan tidak mungkin diselewengkan juga. Dan yang lebih buruk lagi: menjadi bagian dari keruntuhan peradaban yang bersumber dari agamanya itu. Maka yang jelas dan penting itu sebetulnya adalah, bahwa semua pilihan, semua tindakan sosial manusia itu, ada konsekwensinya sendiri-sendiri. Tinggal lagi, sejauh mana manusia mampu bertanggung jawab atas pilihan-pilihannya dan tidak berupaya untuk memaksa orang lain untuk mengikuti pilihannya.

Agama Kristen, sebagaimana yang diwariskan oleh almarhum Imperium Romawi kepada kaum barbar, berisi tiga unsur berikut: pertama, keyakinan-keyakinan filsafat tertentu, terutama bersumber dari Plato dan kaum Neoplatonis, namun untuk sebagian juga dari kaum Stoa; kedua, konsepsi moral dan sejarah yang berasal dari bangsa Yahudi; dan ketiga, teori-teori tertentu, khususnya mengenai penebusan, yang secara garus besar merupakan pandangan baru dalam Krsitianitas, kendati sebagian bisa dilacak pada Orphisme, dan pada kultus-kultus yang masih serumpun di kawasan Timur Dekat. [27] Filsuf Philo, yang hidup sezaman dengan Kristus, bisa menjadi ilustrasi terbaik tentang pengaruh Yunani terhadap bangsa Yahudi dalam kancah pemikiran. Meski berpandangan ortodoks dalam agama, Philo dalam bidang filsafat terutama adalah seorang Platonis; pengaruh penting lainnya berasal dari filsafat Stoa dan Neophythagorean. Kendati pengaruhnya terhadap umat Yahudi lantas berhenti sesudah jatuhnya Yerusalem, para Bapa Kristiani melihat bahwa ia telah merintis jalan untuk mendamaikan filsafat Yunani dengan Kitab Suci Ibrani. [28] Sementara itu, seperti sudah disinggung pada paraghraph-paraghraph terdahulu, bahwa dengan dimenangkannya aliran Athanasianism - yang banyak dipengaruhi oleh ajaran Paulus (yang pada masa mudanya pernah belajar filsafat Stoa di Yunani), pada konsili Gereja Katholik pertama di Nicae, praktis pengaruh filsafat sudah menjadi bagian yang inheren di dalam Kitab Suci Perjanjian Baru. Setidaknya pada bagian Surat-surat Rasul Paulus.

Namun “perkawinan” agama dengan filsafat dengan cara seperti itu tidak terdapat dalam agama Islam. Adalah naif sekali jika ada anggapan bahwa Nabi Muhammad sudah pernah belajar filsafat sebelumnya, ketika memulai dakwahnya pada tahun 610 M. Muhammad pada kenyataan sejarahnya, adalah seorang yang tidak pandai membaca maupun menulis (buta huruf). Juga tidak pernah menempuh suatu pendidikan secara formal dalam suatu bidang tertentu. Pergaulan intelektualnya hingga saat turunnya wahyu pertama itu, hanyalah berkisar di dalam kota Mekkah saja. Disamping itu penulisan Al-Qur’an menjadi kitab sebagaimana dikenal dewasa ini, hanya berjarak 19 tahun dari sejak wafatnya dan dibukukan oleh para shahabatnya yang mendengarkan dan mencatatkannya langsung pada pelepah korma atau apa saja yang bisa mereka pakai untuk mencatat, sebagaimana yang mereka mendengarnya dari lisan Nabi Muhammad secara langsung itu. “Perkawinan” agama dengan filsafat di dalam Islam tidak sampai menyentuh kepada isi kitab sucinya. Anggapan pihak barat bahwa monoteisme Islam adalah bersumber dari agama Yahudi, salah satunya seperti yang dikutip oleh Bertrand Russel dari pendapat Townsend yang menuliskan Kata Pengantar untuk terjemahan Kitab Makabe Keempat ke dalam bahasa Inggris, yang menyatakannya sebagai berikut:

“Telah disebutkan dengan jelas bahwa sekiranya Yudaisme sebagai agama telah musnah di bawah kekuasaan Antiokus, persemaian Kristianitas akan lemah; dan demikianlah darah para martir Keluarga Makabe, yang menyelamatkan Yudaisme, akhirnya menjadi benih-benih lahirnya Gereja. Dengan demikian, karena bukan hanya Kekristenan namun juga Islam mengambil sifat monoteismenya dari sumber Yahudi, bisa dikatakan bahwa dunia sekarang ini dalam hal keberadaan monotesime baik di Timur maupun Barat berhutang budi pada Keluarga Makabe.” [29]


Anggapan seperti ini tentu saja tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah sama sekali, dan semata-mata menunjukkan ketidak mengertian mereka terhadap konsepsi ketauhidan (monoteisme) menurut doktrin Islam. Bahwa bagi konsepsi monoteisme menurut doktrin Islam, semua Nabi dan Rasul yang pernah diutus oleh SWT ke muka bumi adalah semata-mata mengajarkan ketauhidan (monoteisme), sejak dari Nabi Adam a.s. hingga Nabi Muhammad SAW. Di dalam surat Al-Anbiyaa (21:25) dikatakan : Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.’ Jadi, para Nabi dan Rasul menurut pandangan Islam bukanlah pendiri agama. Tugasnya adalah membetulkan yang sudah bengkok dan membuat penyempurnaan-penyempurnaan. Setiap kali manusia kembali ingkar (kufur) terhadap keesaan Tuhan, maka Tuhan akan mengutus satu atau dua Nabi atau Rasul yang akan membetulkannya. Sampai akhirnya Tuhan “menganggap” cukup dan lalu mengutus Nabi atau Rasul-Nya yang terakhir. Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Ahzab 33: 40)

“Perkawinan” antara filsafat dengan agama di dalam Islam justru terjadi, yaitu ketika kekuasaan dari dinasti-dinasti monarki Islam sudah semakin meluas sampai ke Eropa dan Asia Kecil. Penaklukan Mesir pada masa pemerintahan Umar ibn Khattab, secara menakjubkan telah membukakan kepada dunia kotak pandora khazanah peradaban lama, dengan ditemukannya buku-buku filsafat Yunani kuno di kota Alexandria, Mesir. Ketika kesatuan politik Islam sudah mapan kembali pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah, dan hubungan dengan warga taklukan (ahludz-dzimmah) sudah berlangsung baik, dapatlah buku-buku itu disalin dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Proses itu terus berlanjut pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah, yang mengambil Bagdad di Irak sebagai pusat pemerintahannya. Kelak sejarah mencatat kota Bagdad sebagai kota termegah dan menjadi mercu suar peradaban dunia (lihat: Tamim Ansary – “Dari Puncak Bagdad: Sejarah Dunia Versi Islam”, Penerbit Zaman, Jakarta).

“Perkawinan” agama dengan filsafat dalam dunia Islam berlangsung dalam dua ranah yang berbeda, namun saling melengkapi satu sama lainnya. Sebagiannya menekuni bidang filsafatnya saja, menyusun sistematika filsafatnya sendiri, mewarnai dan memasukkan unsur-unsur ajaran Islam ke dalamnya. Hasil karya mereka dalam sejarah filsafat kemudian dikenal sebagai Filsafat Skolastik Islam, yang pada gilirannya ikut pula mewarnai Filsafat Skolastik Barat (Kristen). Mereka antaranya adalah Al-Farabi (870-950 M), Ibnu Sina (980-1037 M)  dan Ibnu Rusyd (1126-1198 M). Sementara pada sisi lain, filsafat juga masuk pada ranah Teologi Islam atau disebut juga Ilmu Kalam. Jejak filsafat dalam aliran teologi Islam lainnya tidak terlalu kentara. Yang paling kentara adalah pada aliran teologi Mu’tazilah yang sempat mencapai kejayaan dan menjadi mazhab resmi negara pada masa pemerintahan Abbasiyah. Mu’tazilah didirikan oleh Washil ibn Atha’ (700 - 750 M) di Basrah, Irak.

”Perkawinan” antara filsafat dengan agamapun ternyata tidak membawa manusia kepada kebenaran hakiki dalam kehidupan bersama (sosial) manusia. Lembaga Inkuisisi di lingkungan agama Kristen dan juga kewajiban taklid pada mazhab tertentu di dalam Islam, telah menorehkan lembaran hitam dalam sejarah peradaban manusia. Intinya membangun intoleransi atas nama Tuhan dan menguburkan dalam-dalam peluang munculnya perbedaan dalam cara menafsirkan kebenaran Tuhan. Hukum Tuhan yang dijalankan manusia, yang karenanya tidak ada pembantahan di dalamnya, memperoleh rasionalisasi pembenarannya pada filsafat. Akibatnya, yang pada hakekatnya semestinya terbuka bagi penafsiran manusia, mengalami ortodoksi di semua lini. Perkembangan ilmu pengetahuan terhenti akibat adanya kewajiban di atas diri ummat untuk tunduk dan patuh terhadap suatu mazhab teologi tertentu, sementara agama menjadi pembenaran bagi kekuasan absolut manusia atas nama Tuhan secara sepihak.
_________


[27] Bertrand Russel, "Sejarah Filsafat Barat dan Kaitannya Dengan Kondisi Sosio-Politik dari Zaman Kuno Hingga Sekarang" (History of Western Philosophy and its Connection with Political and Social Circumstances from the Earliest Times to the Present Day, London, 1946), Terjemahan Sigit Jatmiko, dkk., Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet Ketiga, 2007, hlm 415

[28] Ibid, hlm 433

[29] Ibid, hlm 425
 



Rabu, 27 Mei 2015

Perang Shiffin dan Perpecahan Yang Nyata



Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan memeluk Islam pada saat terjadinya pembebasan kota Mekkah (Fathu Mekkah) pada tahun ke 8 H/630 M. Itu berarti dua tahun menjelang wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sementara itu Ali ibn Abithalib sudah Islam dihari-hari pertama dakwah dikumandangkan, saat usianya masih sangat belia sekali. Dan senantiasa berada di sisi Rasulullah SAW dalam setiap gerak dan langkah perjuangan menegakkan syi’ar Islam. Jadi agak janggal sebetulnya jika Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan menampilkan sikap bersikeras menuntut Khalifah Ali ibn Abithalib menyegerakan penerapan hukum (syari’at) atas pembunuh Utsman ibn Affan dan menolak bai’at sebelum hal itu dilakukan oleh Ali ibn Abithalib, padahal Ali sudah lebih dahulu di-bai’at oleh mayoritas Masyarakat Madinah di ibukota pusat pemerintahan. Kecuali adat istiadat Arab jahiliyah yang selalu menyegerakan hukum qishash (pembalasan darah) setiap kali terjadi pembunuhan, maka satu-satunya alasan yang paling masuk akal bagi penolakan Mu’awiyah ber-bai’at kepada Ali adalah keinginannya sendiri untuk berkuasa.
Berkali-kali Khalifah Ali mencoba mengirimkan utusan kepada Mu’awiyah di Damaskus, dengan memberinya dua pilihan: ber-bai’at kepada dirinya atau meletakkan jabatannya sebagai Al Wali untuk wilayah Syam dan Syria, namun Mu’awiyah selalu saja berdalih bahwa dia akan melakukan pilihan itu apabila Khalifah Ali sudah memenuhi tuntutannya agar menerapkan hukum (syari’at) terhadap pembunuh Utsman. Sementara pada sisi lain dia juga berusaha membangkitkan kebencian masyarakat Syam dan Syria terhadap Ali ibn Abithalib, serta tak segan-segan membangun opini masyarakat bahwa Ali-lah sebetulnya biang keladi terbunuhnya Utsman ibn Affan. Jubah yang dikenakan Utsman pada saat terjadinya pembunuhan serta mushab Al-Qur’an yang sedang dibacanya saat itu, yang di sana sininya masih terlihat bercak darah yang mengering, oleh Mu’awiyah dipajang di atas mimbar Masjid Raya Damaskus guna membangkitkan rasa kebencian di kalangan masyarakat Damaskus terhadap Ali ibn Abithalib. Ini tentunya sangat bertentangan sekali dengan budaya politik yang dengan susah payah dibangun oleh Rasulullah SAW beserta para shahabat utama lainnya.
Guna membangun kekuatan yang lebih besar lagi, Mu’awiyah juga membina komunikasi politik dengan Amru ibn Ash, yang sejak terbunuhnya Utsman melihat situasi itu tidak menguntungkan bagi dirinya lantas berusaha menghindar dari konflik yang ada dengan menyepi di Palestina. Amru ibn Ash adalah seorang panglima perang sekaligus politikus dan ahli strategi yang sangat berjasa pada masa pemerintahan Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar ibn Khattab, dan diangkat sebagai Al Wali untuk Mesir dan Tripoli pada masa pemerintahan Umar, tetapi diberhentikan oleh Khalifah Ustman untuk digantikan oleh Abdullah ibn Abi-Sarrah yang saudara sepupu Utsman sendiri. Secara logika politik yang sehat semestinya Amru ibn Ash berpihaknya kepada Ali ibn Abithalib. Namun kenyataan sejarahnya berkata lain. Amru ibn Ash yang memeluk Islam pada masa umratul qadza (umrah pengganti, tahun ke 7 H) adalah pribadi yang suka pada kemewahan hidup dan tidak terlalu strict (tegas) di dalam membedakan yang hak dan yang bathil, sementara Ali ibn Abithalib adalah pribadi yang suka kepada hidup yang zuhud (sederhana dalam hal keduniawian) dan sangat strict dalam membedakan yang hak yang yang bathil, mungkin telah membuat Amru merasa tidak nyaman berada di sisi Ali. Karena itulah ketika datang tawaran dari Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan untuk berpihak kepadanya, dengan janji akan memulihkan kedudukannya sebagai Al Wali di Mesir langsung saja tawaran itu diterimanya. Demikianlah, dua kekuatan besar yang sama-sama mencintai kehidupan dan kekuasaan duniawi telah bersekutu, untuk melawan dan menjungkalkan kedudukan Khalifah Ali ibn Abithalib yang sah, yang pada dirinya masih membawa sisa-sisa terakhir semangat penegakkan tatanan hidup (peradaban) baru yang ditanamkan langsung oleh Rasulullah SAW ke dalam dirinya.
Berdasarkan advis dari Amru ibn Ash melalui suatu perhitungan politik yang cermat, Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan kemudian memproklamirkan dirinya sebagai Khalifah dengan meminta bai’at dari warga Syam dan Syria, dan lalu mengirim perutusan ke Kuffah untuk meminta Ali ibn Abithalib mam-bai’at dirinya. Itu artinya Mu’awiyah secara terang-terangan telah menyatakan dirinya tidak akan tunduk (bai’at) kepada Ali, bahkan sebaliknya menuntut Ali untuk tunduk (bai’at) kepada dirinya. Sekaligus itu juga berarti, dua pihak yang sama-sama mengaku penganut Islam, akan berperang dan akan saling menghancurkan satu sama lainnya, sampai datang ketentuan Allah SWT tentang siapa yang benar dan siapa yang salah di antara keduanya. Dari Kuffah – yang kemudian menjadi pusat pemerintahan Islam dalam masa Ali ibn Abithalib menjabat Khalifah, berangkatlah pasukan dengan kekuatan 95.000 prajurit, dipimpin langsung oleh Khalifah Ali ibn Abithalib. Sedikit lebih awal dari pasukan yang dipimpin Ali ibn Abithalib tersebut, pasukan yang dipimpin oleh Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan juga bergerak dari Damaskus dengan kekuatan 85.000 prajurit dan membuat garis pertahanannya di dataran rendah Shiffin di tepian sungai Euphrat. Sejarah mencatat, pada bulan Syafar tahun 37 H/658 M, pecahlah perang yang sangat menentukan arah perjalanan sejarah Islam di kemudian hari yang bekasnya masih bisa dirasakan hingga hari ini. Perang itu disebut Perang Shiffin (Battle of Shiffin) karena terjadinya di lembah Shiffin, Syria Utara.
Studi ini memang tidak dimaksudkan untuk mengkaji perjalanan sejarah Islam secara mendalam. Karena itu dalam uraian ini tidak diceritakan secara detail jalannya peperangan berlangsung, karena hal itu sudah dibahas secara rinci di dalam ilmu sejarah. Tetapi yang jelas peperangan itu sendiri tidak membuahkan kemenangan secara mutlak pada salah satu pihaknya. Joesoef Sou’yb dalam bukunya Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin menceritakan, pasukan yang dipimpin oleh Ali ibn Abuthalib sudah akan memperoleh kemenangan ketika pertahanan pasukan yang dipimpin Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan mulai kocar kacir, ketika tiba-tiba saja mereka mengacungkan tombak mereka tinggi-tinggi ke langit yang diujungnya diikatkan Al Mushab (Al-Qur’an) - atas saran Amru ibn Ash untuk meminta gencatan senjata, seraya berseru : “Mari kita bertahkim kepada Kitabullah!”. [25] Sehingga secara mendadak pula pasukan Ali menghentikan serangan mereka. Ali yang sudah mengenal Amru ibn Ash sejak lama, menyadari bahwa itu hanyalah tipu muslihat saja dari pihak lawannya guna mengindari kekalahan, menyerukan agar tentaranya terus berperang sehingga jelas siapa yang menang dan siapa yang kalah sehingga jelas pula siapa yang salah dan siapa yang benar dalam sengketa yang mengakibatkan terjadinya peperangan itu.
Namun apa hendak dikata, kejadian itu tak pelak sudah membuahkan perpecahan di tubuh pasukan Ali ibn Abithalib. Salah seorang panglimanya, Mus’ar ibn Fuka Al Tamimi (kelak menjadi salah seorang pemuka kelompok Khawarij) sempat berujar keras ketika menampak Ali tidak hendak menghentikan serangan pasukannya: “Hai Ali! Mari berserah diri kepada Kitabullah! Jika anda berkeras menyatakan tidak, maka kami akan terpaksa berbuat terhadap anda, seperti apa yang kami perbuat terhadap Utsman.” [26] Dengan begitu tidak ada pilihan lain bagi Ali selain menghentikan serangan pasukannya. Dalam peristiwa tahkim (arbitrase), Abu Musa Al-Asy’ari yang merupakan wakil berkuasa penuh dari pihak Ali, juga “dikalahkan” secara telak oleh Amru ibn Ash yang merupakan wakil berkuasa penuh dari pihak Mu’awiyah. Di dalam perundingan (tahkim) itu, sebetulnya kedua orang itu telah bersepakat memakzulkan Ali ibn Abithalib dan Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan dari jabatan khalifah mereka, untuk kemudian menyerahkan kepada ummat untuk memilih siapa yang dikehendakinya menjadi khalifah. Abu Musa yang memang berusia lebih tua, diminta oleh Amru untuk menyampaikan terlebih dahulu hasil keputusan itu kepada ummat, melalui mimbar yang sudah disediakan untuk itu. Usai Abu Musa menyampaikan hasil keputusan itu, Amru pun naik ke atas mimbar yang sama. Tetapi berbeda dengan hasil keputusan yang disampaikan oleh Abu Musa, Amru ibn Ash menyampaikan keputusannya bahwa dia menyetujui pemakzulan Ali ibn Abithalib sebagai khalifah dan mengangkat Mu’awiyah ibn Abi-Soufyan sebagai penggantinya. Itu artinya, tidak ada penyelesaian final atas sengketa jabatan di antara keduanya. Dan sejarah kemudian mencatat, terdapat dua kepemimpinan (kekhalifahan) dalam tubuh masyarakat Islam pada masa yang bersamaan. Yang pertama berpusat di Kuffah – sebagai pengganti Madinah, satunya lagi berpusat di Damaskus, Syam.
Uraian singkat mengenai sejarah masa pemerintahan Al-Khulafaur Rasyidin ini, adalah dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekilas mengenai prototype (model) dari tatanan masyarakat yang diperjuangkan oleh Rasulullah SAW bersama-sama dengan para shahabat utama lainnya. Yang kata kuncinya bukanlah terletak pada penerapan hukum (syari’at) secara formal pada sebuah negara, melainkan bagaimana sebuah kesepakatan di antara sesama manusia dibuat di atas dasar kebenaran hakiki dan bagaimana setiap pihak yang terlibat di dalam kesepakatan itu tunduk dan patuh pada isi kesepakatan serta berupaya menjaga berlakunya secara bersama-sama pula. Model ini pernah mengalami kemajuan dan kemapanan pada masa pemerintahan Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar ibn Khattab sebagai Khalifah, lalu mengalami keretakan sosial dan kemunduran dalam masa pemerintahan Utsman ibn Affan dan pada akhirnya mengalami perpecahan (disintegrasi) pada masa pemerintahan Ali ibn Abithalib. Berdasarkan prototype inilah, studi ini akan mencoba mengkaji lebih dalam lagi bagaimana model masyarakat seperti ini dapat eksis dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat yang secara umum bersifat feodal dan tidak mengenal kebenaran hakiki di dalam sistem hidupnya. Pada masa sejarah berikutnya memang hadir kembali suatu kesatuan politik Islam yang besar, baik pada masa berkuasanya Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah dan juga Dinasti Utsmaaniyah (Otoman), namun landasan filosofis terbentuknya masyarakat ini dengan landasan filosofis terbentuknya Masyarakat Madani dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW dan Al-Khulafaur Rasyidin. Bagian ini juga akan coba ditelisik lebih jauh lagi dalam bab-bab selanjutnya.
 ___________
[25] Ibid, hlm 494
[26] Ibid, hlm 495

Minggu, 24 Mei 2015

Tantangan Bagi Khalifah Ali ibn Abithalib dan Kulitas Masyarakat Yang Menurun



Penyelenggaraan jenazah dan pemakaman Khalifah Utsman ibn Affan berlangsung singkat saja, mengingat situasi yang genting di ibukota Madinah. Berbeda dengan dua pendahulunya Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar ibn Khattab, Utsman ibn Affan tidak punya kesempatan untuk menetapkan atau mewasiatkan tentang bagaimana cara Masyarakat Madinah memperoleh penggantinya jika dirinya wafat. Usai pemakaman Khalifah Utsman di pemakaman Al-Baqi, entah siapa yang menggerakkan warga Masyarakat Madinah sudah berbondong-bondong mendatangi rumah kediaman Ali ibn Abithalib, yang kesemuanya meminta kesediaannya menggantikan Ustman ibn Affan sebagai Khalifah. Di antara mereka terdapat juga anggota-anggota pasukan dari Mesir, Kuffah dan Basrah yang menyatu dengan penduduk kota Madinah. Semula Ali berusaha menolak tuntutan warga tersebut, mengingat konflik sosial yang sudah sedemikian buruk dan merasa tidak akan mampu mengatasinya. Namun warga tidak hendak surut dari tuntutan mereka, karena mereka memang tidak melihat ada orang lain yang lebih layak selain dari pada Ali ibn Abithalib menjadi Khalifah menggantikan Utsman ibn Affan. Akhirnya Ali mengalah dan segera saja warga menggiringnya ke Masjid Nabawi untuk di-bai’at secara lebih luas lagi oleh warga Masyarakat Madinah.

Thulhah ibn Ubaidullah dan Zubair ibn Awwam, konon mem-bai’at Ali dengan agak terpaksa. Kedua mereka ini adalah dua dari tiga orang calon yang mengundurkan diri bersama Abdurrahman ibn Auff (saat kejadian ini berlangsung, sudah lebih dahulu wafat) sebagai calon, pada saat Umar ibn Khattab menunjuk enam orang calon yang akan menggantikan jika dirinya wafat. Untuk mem-bai’at Ali ibn Abitahlib sebagai Khalifah, mereka mengajukan syarat bahwa sebagai Khalifah nantinya Ali akan menegakkan keadilan terhadap pembunuh Khalifah Utsman. Sebuah bibit perpecahan baru sudah ditanamkan lagi di antara para shahabat utama, yang kelak mewujud dalam situasi yang tidak kalah tragisnya dengan pembunuhan Khalifah Utsman ibn Affan itu sendiri.

Bukannya Khalifah Ali ibn Abithalib tidak bersedia mendahulukan penyelidikan terhadap pembunuhan atas diri Utsman ibn Affan, namun fakta politik yang timbul akibat nepotisme yang diterapkan pada masa pemerintahan Utsman – yang sepertinya tidak mampu dilihat oleh para shahabat yang lain, memaksanya untuk berjuang sendirian menghadapi itu. Dari 20 wilayah kewalian (propinsi) yang berada dibawah kekuasaan Islam, hanya satu saja yang bukan dari keluarga Bani Umayyah. Yaitu Abu Musa Al-Asy’ari yang menjabat Al Wali untuk wilayah Irak, Azarbaijan dan Armenia, yang berkedudukan di Kuffah (beliau ini adalah kakek buyut dari Imam Abu Hasan Al-Asy’ari, yang kelak mendirikan mazhab Ahlussunah wal Jama’ah pada abad ke 4 H/10 M). Selebihnya adalah keluarga Bani Umayyah semua yang diangkat pada masa pemerintahan Utsman ibn Affan. Itupun terjadi setelah tuntutan warga Kuffah untuk mengganti pejabat Al Wali sebelumnya Said ibn Ash ibn Umayyah yang masih saudara sepupu Utsman ibn Affan, akhirnya dipenuhi oleh Khalifah. Sementara Muhammad ibn Abu-Bakar yang sudah ditetapkan sebagai Al Wali untuk wilayah Mesir dan Tripoli, belum dapat dieksekusi karena terjadinya kemelut dan masih tetap berada di bawah kekuasaan Abdullah ibn Abi-Sarrah.

Jadi, kalaulah menyelidiki pembunuh Utsman yang lebih dahulu dilakukan oleh Ali, maka boleh jadi dia tidak akan memperoleh dukungan dari warga Kuffah. Karena tuntutan yang pertama sekali meminta untuk mengganti Khalifah Utsman memang datang dari Kuffah. Lalu Muhammad ibn Abi-Bakar boleh jadi kemudian akan berbalik menentangnya pula. Dengan itu boleh jadi dia masih akan bersahabat dengan Thulhah ibn Ubaidullah dan Zubair ibn Awwam, tetapi siapa pula yang akan membelanya, sendirian di tengah-tengah keluarga Umayyah, rezim nepotisme yang selalu ditentangnya sejak Khalifah Utsman masih berkuasa? Kedua mereka itu memang merupakan panglima-panglima yang perkasa di medan perang bahkan sejak Rasulullah SAW masih hidup, tetapi sikap mereka terhadap gejala nepotisme sebetulnya tidak pernah jelas.

Karena itulah, hal yang pertama sekali akan dilakukan oleh Ali ibn Abithalib setelah menjabat Khalifah, adalah mengurangi semaksimal mungkin pengaruh keluarga Umayyah di dalam pemerintahannya. Hanya dengan begitulah dia akan dapat menegakkan wibawa pemerintahannya dan menerapkan hukum syari’at sebagaimana mestinya, termasuk mengadili pembunuh Utsman ibn Affan. Ketika rencana itu disampaikan kepada golongan Al- Shahabi (secara fiqh kemudian berarti para shahabat yang sempat hidup dan bertemu muka dengan Rasulullah SAW), umumnya mereka menentang rencana Khalifah Ali itu. Untuk Abdullah ibn Abbas sempat berkata kepadanya : “inna-ka syuja’un wa-lasta bi shahibil ra’yi” (anda ini seorang panglima, bukan seorang negarawan). Namun sayangnya, dari sekian banyak keritikan yang ditujukan kepada dirinya, tak satupun yang memberikan solusi lebih baik dari apa yang sedang direncakannya. Sedangkan tradisi musyawarah diantara para shahabat utama, yang sudah menjadi bagian pokok dari sistem pemerintahan pada masa Rasulullah SAW dan dua penggantinya (Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar ibn Khattab) masih hidup, sudah tidak dapat dijalankan lagi seperti sedia kala. Disamping para shahabat utama memang tidak banyak lagi yang masih tinggal hidup, sementara yang tersisa sudah “mengidap luka” dan saling curiga satu sama lainnya akibat konflik politik yang tidak dapat diselesaikan secara baik. Abubakar r.a. dan Umar r.a. meski berhasil mempertahankan tradisi musyawarah, namun abai di dalam membangun kader penerus yang dapat menggantikan peranan para shahabat utama sebagai “lingkar dalam” pada sistem pemerintahannya. Sementara Utsman r.a. memilih mengganti “lingkar dalam” itu dalam sistem pemerintahannya, dari kalangan keluarganya sendiri.

Sekalipun banyak ditentang oleh para Al-Shahabi, Khalifah Ali ibn Abithalib tidak punya pilihan lain selain menjalankan rencananya sendiri. Iapun memulihkan kedudukan Abdullah ibn Arqam menjabat Bait al-Mal (perbendaharaan Negara) dan memulihkan kedudukan Zaid ibn Tsabit mengepalai Al Dawawin (sekretariat Negara). Mengangkat Qutsam ibn Abbas menjabat Al Amil (kepala daerah) dari kota Mekkah, dan mengangkat Tammam ibn Abbas menjadi Al Amil (walikota) ibukota Madinah al-Munawwarah. Muhammad ibn Abi-Bakar, sesuai dengan pengangkatan pada masa terakhir dari Khalif Utsman, diperintahkan berangkat ke Mesir untuk menjabat Al Wali (vice-roy) wilayah Mesir dan Tripoli. [24] Keputusan itu dengan sendirinya mengecewakan para Al Shahabi, yang umumnya kemudian memilih menarik diri dari percaturan politik di Madinah.
___________

[23] Ibid, hlm 454

Sabtu, 23 Mei 2015

Kemapanan dan Keretakan di Madinah


Pada beberapa paragraf terdahulu sudah disinggung sedikit masa pemerintahan khalifah Umar ibn Khattab yang berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun, dan hampir sepenuhnya dilalui dengan perluasan demi perluasan wilayah. Dengan takluknya kabilah Yahudi di Khaibar yang merupakan benteng terkuat kabilah Yahudi di Jazirah Arab, sekaligus tempat berhimpunnya kaum Yahudi yang terusir dari Madinah pada tahun ke 7 H atau kurang lebih tiga tahun menjelang wafatnya Nabi Muhammad, praktis keseluruhan wilayah di jazirah Arab sudah menjadi satu kesatuan politik yang utuh di bawah kepemimpinan Islam. Mengingat sejarah hubungan kabilah Muslimin dengan kabilah Yahudi, sejak perjanjian damai (Konstitusi Madinah) hingga terjadinya penaklukan Yahudi Khaibar, perjanjian damai seperti semacam Konstitusi Madinah sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Kebencian kabilah Yahudi terhadap kabilah Muslimin sudah sedemikian dalamnya. Bahkan di sela-sela kemenangan pihak Muslimin di Khaibar pun, masih saja ada dari kalangan Yahudi yang berupaya membunuh Nabi Muhammad dengan memberinya makanan yang berisi racun. Meskipun begitu, perlakuan pihak Muslimin terhadap anak negeri yang ditaklukkan itu tidaklah sama dengan cara bangsa Romawi (Nasrani) menaklukkan mereka di Palestina atau di Andalusia beberapa abad sebelumnya, yang memaksa mereka memeluk agama Nasrani atau mengusir mereka dari wilayah taklukan mereka. Pihak Muslimin tidak mengusir mereka dari tanah mereka dan juga tidak memaksa mereka memeluk Islam. Hanya kepada mereka dikenakan perjanjian dhimma (perlindungan) dengan syarat-syarat tertentu, dan kewajiban membayar jizyah.  Dari sinilah mula awal dikenalnya istilah ahl dhimmy (orang-orang non-muslim yang dilindungi) dan jizyah (pajak perlindungan) yang dikenakan atas diri individu non-muslim dalam wilayah kekuasaan Islam.
Pada masa pemerintahan Abubakar Ash-Shiddieq para shahabat utama didudukkan sebagai penasihat khalifah. Hanya Utsman bin Affan saja yang bertugas secara khusus, yaitu mengurusi masalah-masalah administrasi dan surat menyurat yang disebut Al-Katib (Sekretaris). Karena wilayah kekuasaan Islam sudah sedemikian luasnya, pada masa pemerintahan Umar ibn Kattab mulai dibentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang lebih kompleks. Untuk setiap wilayah yang cukup luas, dibentuk satu Al-Diwan (departemen) di Madinah, yang khusus mengurusi wilayah tersebut. Setiap Al-Diwan dipimpin oleh seorang Al-Katib (sekretaris). Badan musyawarah para Al-Katib inilah yang kemudian disebut Al-Dawawin (Dewan-dewan), yang dipimpin oleh seorang kepala. Lembaga perbendaharaan yang sejak masa kepemimpinan Nabi Muhammad sudah ada, disebut Bait al-Mal (balai harta), pada masa pemerintahan Umar ibn Khattab mulai ditunjuk orang yang secara khusus mengurus perbendaharaan. Pejabatnya disebut Al-Hajib, yang secara harafiah bermakna “pemangku tirai” tetapi yang dimaksudkan adalah pejabat Perbendaharaan. Sementara para shahabat utama tetap ditempat sebagai penasihat dirinya, mereka berjumlah enam orang dan disebut sebagai Arbab Asy-syura. Dengan demikian, pada masa pemerintahan Umar ibn Khattab inilah, dasar-dasar atau pondasi pemerintahan yang stabil dan kuat sudah diletakkan.
Rabu, 26 Zuhijjah 23 H/634 M, seperti biasa Umar ibn Khattab memimpin sholat subuh di Masjid Nabawi, Madinah. Baru saja Umar r.a. selesai melafadz takbir dan melipat kedua tangannya di dada untuk memulai sholat di subuh yang hening, tiba-tiba saja seseorang melompat dari barisan makmum di belakangnya dan menikam punggung dan tulang belikatnya berkali-kali dengan sebilah pisau bermata dua yang dibubuhi racun mematikan. Umarpun roboh mencium sajadah (tikar untuk sholat) di depannya dengan tubuh berlumuran darah. Barisan sholat terdepan lantas menjadi kacau, semuanya melompat untuk menangkap laki-laki yang berusaha membunuh khalifah – yang kemudian diketahui bernama Firus atau Abu Lukluk, seorang mualaf bekas tawanan berkebangsaan Parsi. Tetapi Firus tidak lantas menyerah, ia menikam setiap orang yang mendekatinya, dan kemudian menikam dirinya sendiri dan menghembuskan nafasnya di situ juga. Korban seluruhnya berjumlah tigabelas orang, termasuk Khalif Umar ibn Khattab, dan tujuh diantaranya tewas dan selebihnya menderita luka-luka berat dan masih sempat hidup. Khalifah Umar ibn Khattab sendiri baru wafat kurang lebih lima hari kemudian, yaitu awal bulan Muharram 24 H/644 M. Itulah percobaan pembunuhan yang pertama kali terhadap seorang Khalifah di dalam sejarah Islam. [19]
Banyak pendapat dan argumen yang telah dikemukakan berbagai pihak, mengenai alasan atau motivasi yang telah mendorong Firus melakukan upaya percobaan pembunuhan itu. Setelah menghimpun beberapa pendapat, baik yang masuk akal maupun tidak, Joesoef Sou’yb menyimpulkannya sebagai berikut: “Jikalau ditinjau dari sudut kejiwaan maka sebab satu-satunya yang lebih masuk akal dan diterima oleh akal ialah perasaan Syu’ubiyat, yakni chauvinic Nationalism, yang terlampau kuat di dalam kejiwaan tokoh Parsi bernama Firus itu.” [20] Meskipun Firus diketahui telah memeluk Islam, tetapi kesadaran keagamaanya belumlah cukup mendalam. Ada juga pertimbangan argumen yang lain, bahwa besar kemungkinan Firus adalah tokoh terkemuka di kalangan bangsa Parsi sebelum bangsa ini ditaklukkan oleh tentara Islam, sehingga keinginannya untuk membela bangsanya masih tetap bergelora di dalam dirinya. Padahal Umar ibn Khattab sebagai pemimpin tertinggi tentara Islam itu ada di hadapannya, dapat ditemuinya setiap hari dalam ritual ibadah shalat berjamah di Masjid Nabawi, Madinah.
Menyadari ajalnya sudah dekat, Umar ibn Khattab segera menyusun langkah yang diperlukan untuk memilih penggantinya. Berbeda dengan Abubabakar Ash-Shiddieq yang dari sejak awal sudah memiliki calon yang diyakininya mampu menggantikan dirinya memimpin Masyarakat Madinah jika dia wafat – sehingga dia hanya memerlukan sedikit konfrmasi saja dari khalayak dan lalu dapat meninggalkan dunia fana ini dengan hati yang tenteram, sementara Umar ibn Khattab tidak memiliki itu. Akhirnya Umar r.a. menetapkan keenam orang penasihatnya yang disebut Asbab Asy-Syura sebagai calon dan meminta mereka berembug sesama mereka untuk menetapkan salah satunya sebagai khalifah. Mereka adalah: Ali ibn Abithalib, Utsman ibn Affan, Zubair ibn Awwam, Saad ibn Abi-Waqqash, Abdurrahman ibn Auff, dan Thulhah ibn Ubaidullah. Seperti halnya Abubakar Ash-Shiddieq yang berpesan kepada dirinya sebelum wafat : “Anda jangan sampai menunjuk dan mengangkat keluarga Al-Khattab untuk memperkuda tengkuk Ummat”, Umar ibn Khattab juga berpesan kepada keenam calon yang ditetapkannya itu dengan pesan yang senada dengan itu.
Segera setelah Umar ibn Khattab wafat dan penyelengaraan jenazahnya selesai dilakukan, keenam orang calon itu mengadakan pertemuan di rumah salah seorang warga yang dianggap netral. Tetapi sebelum sampai kepada pembahasan masalah pokoknya, Abdurrahman ibn Auff sudah lebih dahulu menukas dan menyatakan dirinya mengundurkan diri dari pencalonan itu. Dengan mengemukakan sedikit alasan bahwa dirinya merasa tidak cukup layak untuk “bersaing” untuk menduduki jabatan tertinggi dalam komunitas Masyarakat Madinah dan Ummat Islam sekaligus, dengan dua orang yang dianggapnya lebih pantas dari pada dirinya. Kedua orang yang dimaksudkannya adalah Ali ibn Abi Thalib dan Utsman ibn Affan. Sikapnya itu kemudian diikuti oleh tiga orang calon lainnya. Dengan begitu, praktis calon yang tinggal hanya dua orang itu saja. Pertemuan itu juga menyepakati Abdurrahman ibn Auff kewenangan penuh untuk memilih satu di antara kedua calon itu, dengan diberi batas waktu yang tidak terlalu lama. Pada riwayat lain diterangkan Abdurrahman ibn Auff dan Zubair ibn Awwam ditugaskan untuk menghimpun pendapat dari warga Madinah secara langsung. Begitulah, pada hari yang telah ditetapkan terpilihlah Utsman ibn Affan sebagai Khalifah menggantikan Umar ibn Khattab.
Paruh pertama masa pemerintahan Utsman berlangsung relatif baik. Abdurrahman ibn Auff berikhtiar meyakinan Ali bahwa pilihannya itu berdasarkan suara terbanyak dari penduduk Madinah dan bukan karena sesuatu sebab lainnya. Pada akhirnya Ali ikut mengangkat bai’at untuk khalifah Utsman ibn Affan. Ketika itu usia Utsman ibn Affan sudah menginjak 70 tahun. Namun pada paruh kedua masa pemerintahan Utsman ibn Affan mulai menampakkan gejala yang kurang stabil. Utsman yang dikenal sebagai shahabat yang lemah lembut dan sangat pemurah itu, ternyata oleh kaum kerabatnya dari kalangan Bani Umayyah - yang umumnya baru masuk Islam pada penaklukan kota Mekkah pada tahun ke 8 H, dimanfaatkan untuk menuntut fasilitas dan kedudukan yang berada di bawah kekuasaan Utsman. Hal ini membuat kecewa para shahabat utama yang semasa pemerintahan Abubakar Ash-Shiddieq dan Umar ibn Khattab menjadi tulang punggung kestabilan Masyarakat Madinah, sepeninggal Nabi Muhammad wafat. Para shahabat utamapun lantas menarik diri dari pergaulan politik di Madinah. Termasuk Ali ibn Abithalib. Berkali-kali Ali dimintakan nasihat ketika Ustman dalam keadaan terdesak, tetapi kembali nasihat Ali diabaikan tatkala Utsman mendapatkan nasihat yang berbeda dari pihak kaum kerabatnya sendiri.
Pada garis besarnya ada dua masalah utama yang menjadikan paruh kedua masa pemerintahan Utsman ibn Affan menjadi lemah dan tidak stabil, sebagaimana diungkap Joesoef Sou’yb berikut ini: (1) pengangkatan keluarga sendiri untuk jabatan-jabatan tinggi di berbagai wilayah, yakni keluarga Umayyah; dan (2) pengawasan yang makin longgar terhadap sikap hidup yang mewah berlebihan, hingga jurang antara Kaya dan Miskin makin menonjol dan tajam. [21] Krisis politik di Madinah kemudian menjurus kepada konflik terbuka, ketika perutusan dari tanah Irak datang menemui Khalifah Utsman dan meminta beliau untuk mengundurkan diri sebagai khalifah mengingat usianya yang sudah begitu lanjut. Perutusan itu dipimpin oleh Amir ibn Abdillah Al Tamimi, seorang pahlawan dalam pertempuran di lembah Irak dan tanah Iran yang membebaskan wilayah tersebut dari kekuasaan bangsa Persia. Alih-alih menanggapi tuntutan itu dengan bijaksana, sepeninggal para utusan tersebut Khalifah Utsman mengundang kaum kerabatnya sendiri loyalisnya yang menjabat sebagai Al-Wali (gubernur) di berbagai wilayah kekuasaan Islam, untuk memintakan pendapat mereka. Mereka adalah Muawiyah ibn Abi Soufyan dari Syria, Abdullah ibn Abi Sarrah dari Mesir dan Abdullah ibn Amir dari Khurasan. Turut diundang juga dalam pertemuan tersebut Said ibn Ash ibn Umayyah (saudara sepupu Khalifah Utsman), yang merupakan sumber konflik dan sudah diberhentikan sebagai Al Wali, dari Kuffah. Dan juga Amru ibn Ash yang sudah diberhentikan sebagai Al Wali di Mesir.
Tindakan Khalifah Utsman ibn Affan itu bukannya meredakan konflik yang sudah meruncing, malah sebaliknya semakin meningkatkan eskalasi ketegangan yang ada. Pada bulan Zulkaedah tahun 35 H/656 M berangkatlah suatu rombongan berjumlah kurang lebih 500 orang dari Mesir, dengan satu tujuan mengepung rumah kediaman Khalifah dan memaksanya meletakkan jabatan. Pada waktu yang bersamaan berangkat pula dari Kuffah rombongan dengan jumlah yang sama dan tujuan yang sama pula. Tak ketinggalan juga dari Basrah. Tetapi tidak ada kesepakatan ataupun rencana yang jelas dari ketiga rombongan itu. Menyadari kekeliruannya sendiri, Khalifah Utsman kembali meminta bantuan Ali ibn Abithalib guna mengatasi ketegangan yang memuncak itu. Meski sudah muak dengan sikap Utsman yang tidak pernah teguh pada pendirian, namun Ali ibn Abithalib akhirnya datang juga memenuhi undangan Khalifah Utsman. Maka terjadilah dialog di antara keduanya, sebagai berikut ini:
“Hai Abal-Hassan ! Anda telah menyaksikan sikap orang banyak itu. Anda telah menyaksikan kekeliruanku. Aku merasakan tidak terjamin dari kemungkinan pembunuhan oleh mereka. Sudilah anda melunakkan hati mereka itu dan menyuruhnya pulang kembali. Allah menjadi saksi bahwa saya akan memperbaiki setiap yang dibencinya, mengembalikan setiap yang hak pada tempatnya, dan mengabulkan permintaan mereka.” Yang lalu dijawab oleh Ali:
            “Orang banyak itu lebih membutuhkan keadilan anda, bukan pembunuhan anda. Kerelaan mereka mestilah disambut dengan kerelaan pula. Saya telah melakukan pendekatan kepada mereka itu, hingga mereka bersedia mundur dan pulang kembali, sebaliknya anda tidak menepati janji tersebut. Janganlah peralat saya kali ini kecuali anda betul-betul akan memenuhi janji.”
“Saya berjanji, demi Allah, akan memenuhinya”,  jawab Utsman.
Sejarah mencatat bahwa Ali ibn Abithalib melakukan pendekatan kembali terhadap para pemuka ketiga pasukan itu dan terikatlah perjanjian tertulis dengan Khalifah Utsman bahwa “an Yarudda kulla Madzlamatin, wa Ya’zula kulla Amilin karahu-ha,” yakni, “mengembalikan hak si Teraniaya pada setiap wilayah, dan memecat setiap pejabat setempat yang dibenci mereka.” [21]
Pihak Mesir menuntut pemecatan Abdullah ibn Abi-Sarrah dari jabatannya sebagai Al Wali di wilayah Mesir dan Tripoli, dan meminta Muhammad ibn Abi Bakar – putra almarhum Khalifah Abubakar Ash-Shiddieq, sebagai penggantinya. Tuntutan itu akhirnya dipenuhi oleh Khalifah Utsman ibn Affan serta tuntutan lainnya dari pihak Kuffah dan Basrah, yang tidak telalu penting untuk diceritakan di sini. Dengan begitu ketiga rombongan tersebut dapat kembali ke wilayah mereka masing-masing dengan hati yang tenang. Rombongan Mesir kembali dengan Muhammad ibn Abi-Bakar langsung menyertainya. Namun di dalam perjalanan pulang pasukan dari Mesir, terjadilah suatu peristiwa yang sangat menentukan arah perjalanan sejarah kemudian dan melahirkan peristiwa yang sangat tragis. Ketika sedang beristirahat di suatu tempat yang menuju ke Mesir, mereka melihat seseorang yang sangat mencurigakan memacu kudanya dengan sangat kencang ke arah Mesir dan tampak gelagatnya yang berupaya menghindari tempat peristirahatan mereka. Segera saja beberapa orang dari mereka mengejar penunggang kuda itu dan menangkapnya. Ketika orang itu digeledah, ternyatalah orang itu membawa sepucuk surat kepada Al Wali yang sudah dipecat, Abdullah ibn Abi-Sarrah, dengan stempel resmi Khalifah Utsman ibn Affan, yang isinya memerintahkan Abdullah ibn Abi-Sarrah menangkap Muhammad ibn Abi-Bakar dan membunuhnya. Muhammad ibn Abi-Bakar yang kemudian membaca surat itu, segera saja memerintahkan rombongan itu kembali ke Madinah dan memerintahkan dua orang kurir menyusul rombongan Kuffah dan Basrah untuk meminta mereka kembali ke Madinah juga.
Suasana damai sesaat yang sempat penduduk Madinah merasa lega, kembali memanas dengan munculnya kembali ketiga kelompok penentang tersebut. Pasukan dari Kuffah dan Basrah langsung menduduki tempat-tempat strategis dan persimpangan-persimpangan strategis dalam kota, sementara pasukan dari Mesir langsung mengepung rumah kediaman Khalifah Utsman. Ali ibn Abithalib yang diberi tahu situasi yang berobah secara mendadak itu, segera menghubungi pimpinan ketiga rombongan tersebut. Setelah mengetahui duduk soalnya dengan jelas, dengan membawa surat ber-stempel Khalifah Utsman tersebut, Ali ibn Abithalib diiringi para tokoh terkemuka lainnya segera mendatangi rumah kediaman Khalifah Utsman ibn Affan dengan melintasi pasukan yang mengepung rumah tersebut. Ali segera menemui Khalifah Utsman seraya menunjukkan surat ber-stempel Khalifah tersebut. Setelah membaca surat itu Khalifah Utsman tampak terkejut dan wajahnya terlihat pucat seketika. Dengan bersumpah dengan nama Allah, Utsman menyatakan dia tidak pernah menulis surat seperti itu. Sadarlah Ali ibn Abithalib apa sebetulnya yang sedang terjadi. Lalu Ali meminta khalifah Utsman menghadirkan Mirwan ibn Alhakkam, saudara sepupu Khalifah Utsman yang beberapa waktu sebelumnya ditunjuk mengepalai Al Dawawin (Sekretariat Pemerintahan), untuk dimintakan keterangannya di dalam pertemuan tersebut. Mirwan ibn Alhakkam yang sebetulnya tinggal dalam gedung yang sama dengan Khalifah Utsman tersebut, setelah dipanggil berkali-kali dan tidak juga menampilkan niat yang baik untuk hadir, akhirnya Ali beserta para tokoh lainnya meninggalkan gedung itu.
Ali beserta tokoh-tokoh lainnya berupaya keras menjelaskan kepada Muhammad ibn Abi-Bakar – yang sejak penetapan Khalifah Utsman mengangkat dirinya sebagai Al Wali untuk wilayah Mesir dan Tripoli, menggantikan Abdullah ibn Abi-Sarrah, sudah secara otomatis menjadi pemimpin pasukan yang datang dari Mesir – tentang apa sebetulnya yang sudah terjadi terkait situasi yang berobah mendadak itu dan bagaimana sebetulnya posisi Khalifah Utsman dalam situasi itu. Muhammad ibn Abi-Bakar pada hakekatnya dapat memahami dan menerima penjelasan Ali ibn Abithalib beserta para tokoh terkemuka tersebut, namun untuk mundur dari pengepungan itu, setelah berunding dengan anggota pasukannya, Muhammad ibn Abi-Bakar mengajukan salah satu dari dua pilihan untuk dipenuhi oleh Khalifah Ustman: menyerahkan Mirwan ibn Alhakkam atau Khalifah Utsman meletakkan jabatannya. [22] Kembali Ali ibn Abithalib beserta tokoh-tokoh terkemuka lainnya menemui Utsman di dalam rumah. Tetapi kembali lagi keluar menemui pasukan Mesir seraya mengangkat, pertanda bahwa kemelut politik yang terjadi saat itu sudah berada di luar kuasa mereka untuk mengatasinya. Satu persatu mereka kembali ke rumah masing-masing, tetapi tetap menugaskan putra-putra mereka untuk terus berjaga demi keselamatan jiwa Khalifah Utsman.
Pengepungan itu berlangsung kurang lebih tiga hari lamanya, tanpa ada tanda-tanda Khalifah Utsman akan memenuhi tuntutan. Dengan kekuatan 500 orang personil, Muhammad ibn Abi-Bakar berkeyakinan dapat menerobos masuk ke dalam rumah kediaman Khalifah Utsman guna menyeret keluar Mirwan ibn Alhakkam atau memaksa Khalifah meletakkan jabatannya. Namun itu tidak dilakukannya mengingat para pengawal yang berjaga melindungi Khalifah Utsman ibn Affan adalah putra-putra terbaik Madinah, seperti dirinya, di antaranya adalah Al-Hassan dan Al-Hussen ibn Ali ibn Abithalib dan Abdullah ibn Zubair ibn Awwam. Pada hari ketiga pengepungan terjadilah apa yang sudah menjadi ketentuan Allah SWT akan terjadi. Seorang anggota pasukan dari Mesir secara diam-diam dapat menerobos masuk ke rumah kediaman Khalifah Utsman melalui sutuh (atap datar) yang ada disamping rumah, dan lalu membukakan pintu utama rumah tersebut pada waktu menjelang subuh.
            Sejarah mencatat bahwa tokoh yang pertama-tama menyerbu ke dalam rumah adalah Muhammad ibn Abi-Bakar, yang mendapati Utsman sedang duduk di atas sajadah dengan mushab Al-Qur’an dipangkuannya. Mendengar Muhammad ibn Abi-Bakar mencabut pedangnya, Utsman menoleh dan menatapnya seraya berkata: “Arwah bapak anda menyaksikan sekarang ini. Apalah katanya jika anda sempat melekatkan tangan terhadap diriku.” Konon tangan Muhammad ibn Abi-Bakar mendadak lunglai mendengar ucapan itu. Iapun mundur kembali dan keluar dan berlari menuju Masjid Nabawi, yang tidak jauh dari situ, seraya menutup mukanya sambil menangis di situ. [23] Tetapi chaos di dalam rumah kediaman Khalifah Utsman sudah tidak dapat dihindari lagi. Seseorang memukulkan sebilah besi ke kepala Khalifah Utsman yang membuatnya tersungkur pada sajadahnya. Lalu beberpa lagi datang menebas dan menusuk. Nailat, istri Khalifah Utsman yang berusaha melindungi suaminya dari amukan orang-orang itu, sempat terluka dan beberapa jarinya putus ketika berusaha menangkis tebasan pedang. Dalam situasi yang tidak terkendali itu, Mirwan ibn Alhakkam meluputkan diri dari rumah itu tanpa diketahui. Pada subuh hari itu, tanggal 8 Zulhijjah 35 H/656 M, Khalifah Utsman ibn Affan menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 82 tahun, setelah berkuasa selama duabelas tahun.
__________
[19] Ibid, hlm 311-312
[20] Ibid, hlm 314
[20] Ibid, hlm 408
[21] Ibid, hlm 450-451
[22] Ibid, hlm 453
[23] Ibid, hlm 454

Masyarakat Madinah dan Demokrasi Yang Unik



Ketika Nabi Muhammad wafat pada tahun 632 M, dapatlah dikatakan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah pemeluk Islam semua. Banu Qainuqa yang akibat kecerobohan anggota kabilahnya yang mempermalukan seorang wanita muslimah di pasar mereka, berujung pada pengusiran kabilah ini dari kota Madinah secara keseluruhan karena tidak bersedia meminta maaf dan membayar denda. Banu Nadzir yang terbukti berkomplot untuk membunuh Nabi Muhammad, akhirnya juga dipaksa meninggalkan Madinah dengan harta dan perlengkapan yang bisa dibawa saja. Dan yang terakhir adalah banu Quraiza yang berkhianat pada saat terjadinya perang Khandaq pada tahun ke 5 H atau 627 M, yang berakhir dengan mundurnya pasukan sekutu (Quraisy, Ghatafan dan Yahudi) yang semula berniat menghancurkan dan menguasai Madinah. Berbeda dengan nasib dua kabilah Yahudi sebelumnya, banu Quraiza kedapatan berkhianat terhadap perjanjian (Konstitusi Madinah), justru pada saat berlangsung peperangan yang sangat menentukan keberlangsungan komunitas masyarakat Madinah, maka hukuman kepada merekapun berlaku hukum perang. Satu persatu dari semua laki-laki dari kabilah ini dihukum mati, kaum wanita dan anak-anak mereka menjadi tawanan dan harta mereka menjadi rampasan perang. Dengan begitu ketenteraman dan kedamaian masyarakat Madinah di saat wafatnya Nabi Muhammad sudah berjalan dengan jauh lebih baik dari pada sebelumnya.
Namun, wafatnya Nabi Muhammad meninggalkan satu problem tersendiri bagi ummat Islam dan tidak mudah dipecahkan hingga hari ini. Yaitu soal suksesi kepemimpinan di Madinah. Baik Al-Qur’an dan Al-Hadits, Konstitusi Madinah juga tidak memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana pergantian kepemimpian dilakukan sepeninggal wafatnya Nabi Muhammad. Tidak kalah pentingnya adalah juga soal pembatasan masa jabatan pemimpin, yang nantinya akan terlihat pada masa khalifah Utsman berkuasa. Abubakar As-Shiddieq dan Umar ibn Khattab wafat pada usia yang sama dan relatif sama dengan usia pada saat Nabi Muhammad wafat, yaitu 63 tahun (Nabi Muhammad wafat dalam usia 62 tahun). Tetapi Ustman ibn Affan wafat pada usia kurang lebih 80 tahun, setelah memimpin selama 12 tahun. Tujuh tahun pertama masa kepemimpinan Utsman ibn Affan bolehlah dikatakan berjalan dengan relatif baik. Tetapi lima tahun berikutnya terjadi berbagai dekadensi di dalam masyarakat dan pemerintahannya, yang ternyata tidak mampu diatasi oleh Utsman dan menjadi bibit bagi terjadinya disintegrasi sosial di kemudian hari, yang tidak mudah dicarikan tali pengikatnya lagi.
Belum lagi usai jenazah Nabi Muhammad dimakamkan, di saat-saat seluruh ummat Islam diliputi duka yang dalam atas berita wafatnya Nabi, sekelompok kaum Anshar mengadakan pertemuan di Tsaqifah [14] banu Saidah. Banu Saidah adalah keluarga termulia dalam lingkungan suku-besar Khazraj. Saad ibn Ubadah adalah tokoh terkemuka di dalam keluarga tersebut dan bahkan tokoh pertama di dalam Duabelas Al Nuqabak [15] yang ditunjuk Nabi Muhammad pada masa Perjanjian Aqabah. [16] Kaum Anshar sudah akan sampai kepada keputusan untuk mem-bai’at Saad ibn Ubadah sebagai pemimpin yang akan menggantikan Nabi Muhammad pemimpin Masyarakat Madinah, saat Abubakar Ash-Shiddieq, Umar ibn Khattab dan Abu Ubaidah ibn Jarrah tiba di tempat itu. Kaum Al Muhajirin yang berkerumun-kerumun sekitar rumah Ummul-Mukninin Aisyah dan sekitar Masjid Nabawi cepat memperoleh berita tentang persidangan kalangan Al Anshar itu. Semuanya ingin datang berbondong-bondong ke tempat persidangan itu akan tetapi dicegah oleh Abubakar Ash-Shiddieq. [17]
Segera saja terjadi pertengkaran sengit di antara kedua belah pihak (Anshar dan Muhajirin), yang sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa melindungi dan membela Nabi Muhammad di dalam menegakkan agama Islam, dan karenanya paling berhak sebagai pihak yang akan menggantikan Nabi Muhammad sebagai pemimpin Masyarakat Madinah setelah beliau wafat. Pertengkaran itupun kemudian menjurus kepada terbukanya peluang untuk perpecahan, justru di saat paling awal ummat Islam ditinggal oleh Nabi Muhammad, ketika masing-masing pihak sudah sampai kepada saling ancam dan membayangkan kemungkinan terjadinya peperangan di antara mereka. Umar ibn Khattab yang dikenal garang dalam tindakan dan ucapannya di dalam membela keyakinannya, menangkis provokasi dari Hubab ibn Munzir yang menawarkan perpecahan sebagai solusi: “Kami punya Emir dan kamu punya Emir!”, yang dijawab oleh Umar: “Pihak yang mempertahankan kebatalan dan ingin membikin keonaran maka pihak itulah cuma yang ingin berkeras kepala!”. Di saat yang sangat genting seperti itu tampillah Abu Ubaidah ibn Jarrah dari pihak Muhajirin, yang dengan pembawaannya yang tenang dan santun menyampaikan pidato singkat dan menyentuh hati masing-masing pihak yang sedang bertengkar: “Sahabat-sahabatku dari kalangan Al Anshar! Kamu adalah pihak yang pertama-tama menyokong dan membantu. Janganlah kamu menjadi pihak yang pertama-tama berobah dan berganti pendirian”.
Pidato singkat itu mampu meredakan ketegangan yang sedang menuju titik didih paling gawat dalam kebersamaan umat Islam sebagai satu kesatuan komunitas agama, dan juga dalam kebersamaan Masyarakat Madinah sebagai satu kesatuan komunitas negara. Semua yang hadir di tsaqifah Banu Saidah itu terdiam dan menekurkan kepala. Saat itulah tampil Basyir ibn Saad ibn Tsalabah ibn Jallas, salah seorang tokoh dari kalangan Al Anshar yang juga tokoh utama di dalam suku besar Khazraj. Dia lalu berkata: “Saudara-saudaraku kalangan Al Anshar! Kita semuanya demi Allah, memperoleh kedudukan termulia dan paling pertama dalam ber-Jihad terhadap kaum Musyrikin, dan terdahulu di dalam Agama. Semuanya itu kita lakukan, tidak lain tidak bukan, mengharap ridha-Ilahi dan tunduk kepada Nabi kita dan kehormatan diri kita. Maka tidaklah layak bagi kita mempersoalkan sekaliannya itu. Bukankah Muhammad itu dari suku besar Quraisy. Justru kaumnya lebih berhak dan layak memegang pimpinan. Demi Allah, saya sendiri akan tidak membantahnya dalam persoalan itu. Marilah kita sama ber-Taqwa kepada Allah. Janganlah kita saling berbantah dan bertengkar.” Suasana tegang yang mereda tiba-tiba itu segera saja dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Abubakar Ash-Shiddieq yang maju ke tengah-tengah ruang pertemuan itu, dan berkata:  “Marilah kita semuanya, kini memusatkan perhatian kepada dua tokoh dan silahkan pilih, yaitu Umar ibn Khattab ataupun Abu Ubaidah ibn Jarrah”.
Tetapi Basyir ibn Saad dan Abu Ubaidah ibn Jarrah segera saja menukas spontan dan seakan berebut untuk mengatakannya, keduanya berteriak: “Mana mungkin hal itu! Demi Allah, kami akan tidak menyerahkan pimpinan kecuali kepadamu!”. Setelah menyampaikan beberapa kalimat lainnya yang menerangkan rincian mengapa mereka beranggapan bahwa Abubakar Ash-Shiddieq adalah jauh lebih pantas dari siapapun menjadi pemimpin mereka, lalu mereka mengakhirinya dengan meminta Abubakar mengulurkan tangannya: “Silahkan ulurkan tanganmu dan kami akan mengangkat Bai’at kepadamu”. Tindakan mereka berdua itu segera saja diikuti oleh Umar ibn Khattab, dan bagai magnit yang tiba-tiba saja memancarkan kekuatannya, semua yang hadir di tsaqifah itu lantas berbondong-bondong menjabat tangan Abubakar seraya menyampaikan ikrar bai’at-nya. Begitulah, kemelut itupun lalu berakhir. Lalu mereka mengarak Abubakar menuju masjid Nabawi dan memanggil semua penduduk untuk hadir di masjid. Setelah diberitakan semua kejadian yang terjadi di tsaqifah Banu Saidah, lalu semua yang hadir kembali berbondong-bondong menjabat tangan Abubakar dan menyampaikan ikrar bai’at masing-masing. Lalu Abubakar Ash-Shiddieq naik ke mimbar dan menyampaikan pidato pertamanya sebagai pemimpin pengganti Nabi Muhammad. Pidato itu singkat saja, namun sangat terkenal di dalam sejarah peradaban manusia, karena telah meletakkan dasar-dasar sistem pemerintahan yang sangat mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, yang sebelumnya tidak dikenal di dalam sejarah sistem pemerintahan manapun. Jasad Nabi Muhammad dimakamkan keesokan harinya, dengan menggali tanah di bawah tempat tidur di mana beliau menghembuskan nafas terakhirnya, tidak jauh dari mimbar masjid Nabawi.
Abubakar Ash-Shiddieq wafat pada bulan Agustus  634 M, dalam usia 63 tahun. Dalam kondisi sakit menjelang wafatnya, Abubakar mulai berpikir tentang siapa yang akan menggantikan dirinya memimpin Masyarakat Madinah. Pengalaman pada peristiwa di tsaqifah Banu Sa’idah mungkin telah memberinya pelajaran berharga, bahwa ummat yang ditinggal wafat oleh pemimpinnya akan berebut dan saling klaim bahwa pihaknyalah yang paling berhak menggantikan sang pemimpin yang wafat. Peristiwa di tsaqifah Banu Saidah yang menegangkan sekaligus mengkhawatirkan itu tidak boleh terjadi lagi. Karena itu Abubakar Ash-Shiddieq beranggapan Umar ibn Khattab sangat pantas menjadi pimpinan Masyarakat Madinah jika dirinya wafat. Tetapi dia tidak ingin keputusan itu merupakan keputusan dirinya pribadi saja, karena berdasarkan doktrin agama Islam yang diyakininya; manusia terbaik di sisi Allah SWT adalah manusia yang paling baik taqwanya. Padahal tidak seorangpun manusia secara individu dapat menilai ketaqwaan individu lain dalam soal ketaqwaan, selain Allah SWT sendiri. Karena itulah Abubakar menganggap keputusan itu haruslah menjadi keputusan bersama di antara sesama kaum Muslimin.
Dalam kondisi yang payah menahankan kesakitannya, Abubakar Ash-Shiddieq menyempatkan dirinya memanggil para shahabat utama ke dekat pembaringannya secara diam-diam pada hari yang berbeda-beda – kecuali Umar ibn Khattab, untuk membicarakan masalah itu. Para shahabat yang diundang itu di antara adalah Abdurrahman ibn Auf dan Utsman ibn Affan. Kedua shahabat ini menyetujui pendapat Abubakar, hanya mengkhawatirkan sikap keras Umar ibn Khattab. Hal itu ditanggapi oleh Abubakar dengan menyatakan bahwa sikap keras Umar hanyalah sebagai pengimbang sikap dirinya yang terlalu lembut, seraya menambahkan bahwa sikap itu akan berobah dengan sendirinya jika kepadanya diberi kepercayaan untuk memimpin. Pada hari yang lain lagi Abubakar juga mengundang Thulhah ibn Ubaidillah datang ke dekat pembaringannya. Meski tidak secara tegas menyatakan keberatannya, Thulhah menganjurkan Abubakar membicarakan masalah itu secara terbuka kepada orang banyak. Dan Abubakarpun memenuhi anjuran Thulhah ibn Ubaidillah itu.
Begitulah, pada hari yang lain lagi Abubakar mengundang orang banyak untuk berkumpul di depan rumahnya. Oleh istrinya Asmak binti ‘umais ia didudukkan dari pembaringannya agar supaya kepalanya tegak dan ditopang dengan memeluk punggungnya selama pembicaraan berlangsung. Pembicaraan Khalif Abu Bakar singkat dan di antaranya berbunyi:
“Sudilah mengemukakan pendapat kamu semuanya mengenai orang yang akan aku tunjuk untuk menggantikanku. Demi Allah, penunjukanku itu bukan tanpa memikirkannya sungguh-sungguh dan bukan pula aku menunjuk lingkungan keluargaku. Aku menunjuk Umar ibn Khattab. Sudilah menerimanya dan mematuhinya.”
Jawaban serentak ketika itu berbunyi: “Sami’na wa Atha’na.” bermakna: Kami dengar dan kami patuhi.” [18]
Pada hari berikutnya barulah Abubakar As-Shiddieq memanggil Umar ibn Khattab untuk datang ke dekat pembaringannya, guna menyampaikan keputusan tersebut. Tidak lama setelah itu Abubakar wafat dan Umar ibn Khattab resmi menjadi khalifah kedua di dalam urutan Khulafaur-Rasyidin. Istilah ini sebetulnya tidak dikenal pada pada masa itu. Istilah ini hanya sebutan saja dari para ahli sejarah, guna membedakan corak pemerintahan dalam berbagai periode sejarah pemerintahan Islam. Kata “khulafa” adalah jamak dari “khalifah” di dalam bahasa Arab, yang berarti pengganti atau wakil dari yang sebelumnya. Adapun kata “rasyid” atau “rasyidin” adalah berarti cerdas atau diberi petunjuk. Jadi secara terminologi istilah Khulafaur-Rasyidin adalah berarti “para pengganti yang cerdas (cendekia)”. Keseluruhan masa pemerintahan Khulafaur-Rasyidin hanya berlangsung 30 tahun menurut penanggalan hijriyah atau 29 tahun menurut penanggalan masehi. Jauh lebih pendek dari masa pemerintahan kekhalifahan yang lainnya. Masa pemerintahan kekhalifahan Dinasti Umayyah, yang bercorak monarki, berlangsung selama kurang lebih 90 tahun (41 – 132 H / 661 – 750 M). Masa pemerintahan kekhalifahan Dinasti Abbasiyah – juga bercorak monarki, jauh lebih panjang lagi, yaitu kurang lebih 5 abad (132 – 656 H / 750 – 1256 M). Berbeda dengan kedua periode pemerintahan yang sesudahnya itu, corak pemerintahan Khulafaur-Rasyidin bersifat demokrasi. Meski cara pemilihannya belum terpola secara baku, semua khalifah dari jajaran Khulafaur-Rasyidin adalah dipilih oleh rakyat dan bukan dari satu garis keturunan (nasab) tertentu.

____________




[17] Ibid, hlm 19
[18] Ibid, hlm 138

Masyarakat Madinah dan Konstitusi Madinah




Pada awal memulai dakwahnya di kota kelahirannya, Muhammad SAW mengalami tantangan yang keras dari kaumnya. Pengikutnya yang lemah disiksa untuk memaksa mereka meninggalkan ajaran Muhammad dan kembali kepada agama mereka sebelumnya, yaitu menyembah berhala-berhala. Menghadapi tekanan dan tantangan yang begitu berat itu, pada tahun 622 M, Muhammad kemudian membawa pengikutnya untuk berpindah ke kota Madinah (semula bernama Yatsrib). Kejadian itu dikenal oleh sejarah sebagai peristiwa “hijrah” (berpindah), yang belakang menjadi penanda dari awal kalender Islam. Para pengikutnya yang ikut berhijrah bersamanya dari Makkah ke Madinah dalam sejarah dikenal dengan sebutan kaum Muhajirin (yang berhijrah), sementara pengikutnya yang penduduk Madinah asli – yang sebelumnya telah diikatkan oleh beliau dalam hubungan Persaudaraan (‘Ahdul Ukhuwat), disebut sebagai kaum Anshar (para penolong).
Kota Madinah yang dihadapi oleh Nabi Muhammad beserta para pengikutnya yang ikut berhijrah, sama sekali berbeda dengan kondisi kota Mekkah yang mereka tinggalkan. Mekkah dikenal sebagai masyarakat yang relatif homogen dengan ka’bah dan pasar di dekat ka’bah sebagai pusat aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat kota Mekkah. Sementara Madinah terdiri dari kabilah-kabilah (komunitas-komunitas) yang banyak dan terpisah secara geografis dan juga adat serta kebiasaan masing-masing. Yang masing-masingnya bermusuhan satu sama lainnya dan senantiasa terlibat di dalam peperangan demi peperangan selama bertahun-tahun sebelumnya. Karena itu hal yang pertama sekali dilakukan oleh Nabi Muhammad setibanya di Madinah, adalah membangung Masjid sebagai pusat aktifitas keagamaan sekaligus pusat aktifitas sosial bagi komunitas masyarakat Islam. Untuk menangkal kemungkinan munculnya hawa permusuhan di kalangan para pengikutnya, Nabi Muhammad mempersaudarakan di antara setiap indvidu muslim dengan individu muslim lainnya. Baik di antara sesama kaum muhajirin maupun di antara kaum muhajirin dengan kaum anshar. Dan memberlakukan kepada mereka hukum saudara senasab (seketurunan). Dengan begitu maka terbentuklah satu kabilah (komunitas) muslim tersendiri, yang diikat oleh suatu tali persaudaraan yang kuat sekali dengan Nabi Muhammad sendiri sebagai memimpinnya.
Usai mempersaudarakan para pengikutnya sesama muslim, dan prinsip itu sudah berlaku sepenuhnya dalam kehidupan sehari-hari mereka, perhatian Nabi Muhammad kemudian beralih kepada komunitas masyarakat Madinah secara keseluruhannya. Dalam pikiran beliau ketika itu, jika pertentangan dan permusuhan di antara para kabilah-kabilah yang ada dibiarkan begitu saja, maka boleh jadi suatu saat para pengikutnya akan terseret juga ke dalam pertentangan itu. Karena itu perhatian beliau berikutnya adalah membentuk persatuan di antara semua penduduk Madinah secara keseluruhan. Ketika itu penduduk Madinah secara keseluruhannya, pada garis besarnya terbagi kepada tiga golongan penganut agama dan tradisi yang bebeda. Yang pertama adalah penganut agama Yahudi yang semula berharap Nabi Muhammad menjadi bagian dari kelompok mereka, sehingga dengan begitu mereka dapat menjadi penguasa tunggal di kota Madinah. Mereka terdiri dari tiga suku besar, yaitu Banu Qainuqa, Banu Quraiza dan Banu’n-Nadzir. Yang kedua adalah orang-orang musyrik sisa-sisa dari perseteruan Banu Aus dengan Banu Khazraj, yang tidak atau belum memeluk Islam. Mereka terdiri dari suku-suku kecil yang tersebar di berbagai wilayah dalam teritori Kota Madinah. Dan yang terakhir adalah kaum Muslimin di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad sendiri, sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Kaum musyrik (penganut paganisme) di Madinah tidak memiliki pusat peribadatan mereka, seperti halnya kaum musyrik Makkah yang menjadikan Ka’bah sebagai tempat bersemayamnya berhala-berhala mereka. Hijrahnya kaum muslimin dari Mekkah ke Madinah dan upaya Nabi Muhammad mempersaudarakan di antara orang-orang beriman, baik yang berasal dari Mekkah (kaum muhajirin) maupun penduduk asli Madinah (kaum anshor) – termasuk di dalamnya adalah juga mereka yang sebelumnya tergabung di dalam kabilah Auz dan Khazraj – dengan sendirinya mengakhiri perseteruan dan peperangan dua kabilah besar penganut paganisme Madinah itu, yang sekaligus juga melemahkan posisi politik suku-suku pendukung kedua kabilah tersebut. Karena itu, lalu mereka mencari perlindungan (persekutuan) kepada dua kabilah besar yang kemudian mendominasi kekuatan politik di madinah, yaitu kabilah Muslimin dan Yahudi (ketika itu mencari perlindungan atau persekutuan dengan kabilah yang besar dan kuat dalam tradisi Arab kuno, adalah hal yang wajar). Dengan begitu maka upaya Nabi Muhammad mempersatukan masyarakat Madinah menjadi satu kesatuan politik yang utuh, adalah dengan membuat perjanjian damai secara tertulis dengan kabilah-kabilah Yahudi. Piagam perjanjian damai ini kelak oleh para peneliti sejarah disebut juga sebagai Konstitusi Madinah. Merupakan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah, yang dibuat atas dasar kesepakat para pihak yang terlibat di dalamnya. Pada awalnya ditandatangani oleh 9 suku Yahudi dan Nabi Muhammad sendiri dari pihak Muslim. Namun belakangan ketiga kabilah besar Yahudi (Banu Qainuqa, Banu’n-Nadzir dan Banu Quraiza), juga membuat perjanjian yang sama. [10]
Tidak banyak penulis yang telah mengupas secara rinci bagaimana proses terbentuknya Konstitusi Madinah. Apakah konstitusi dibentuk melalui suatu pertemuan besar ataukah Nabi Muhammad telah mengunjungi suku-suku itu satu persatunya, lalu mengajak mereka untuk berunding dan menuliskan hasil perundingan itu dalam bentuk piagam. Menurut Husain Haikal, Nabi Muhammad dengan kepribadiannya yang mulia, sangat rendah hati, orang yang penuh kasih sayang, selalu memenuhi janji, sifatnya yang pemurah, selalu terbuka bagi si miskin, bagi orang yang hidup menderita, ini juga yang memberikan kewibawaan kepadanya terhadap penduduk Yathrib. Dan semua ini telah sampai kepada suatu ikatan perjanjian persahabatan dan persekutuan serta menetapkan adanya kebebasan beragama. [11] Sementara itu Tamim Ansary dalam bukunya “Dari Puncak Bagdad: Sejarah Dunia Versi Islam” menulis; Sesuai dengan janjinya, Muhammad duduk bersama dengan suku-suku yang bertikai di kota untuk menuntaskan perjanjian (yang kemudian disebut Piagam Madinah). [12] Namun satu hal agaknya tak dapat dipungkiri, Nabi Muhammad dengan Konstitusi/Piagam Madinah ini, adalah satu-satunya Nabi utusan Allah SWT yang menorehkan prestasi besar yang tidak dipunyai oleh Nabi-nabi utusan Allah lainnya. Tidak hanya sebagai pembawa risalah dan pembangun agama, tetapi juga sebagai aktor politik yang diakui kepiawaiannya.
Yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah dengan adanya Konstitusi Madinah tersebut lantas masyarakat yang terbentuk berdasarkan konstitusi itu, dapat dianggap sebagai sebuah negara menurut pandangan manusia modern? Ini penting rasanya untuk dipertegas terlebih dahulu, mengingat umumnya para sarjana modern yang melakukan penelitian terhadap fenomena Konstitusi Madinah ini beranggapan bahwa masyarakat yang terbentuk berdasarkan kontitusi tersebut adalah Negara Islam. Penggunaan istilah “Negara Islam” pada masyarakat Madinah yang terbentuk berdasarkan Konstitusi Madinah, pada kenyataannya mengandung kerancuan yang tidak mudah untuk didamaikan, terutama jika dihadapkan kepada teori-teori politik Islam abad pertengahan. Bagi teori-teori politik Islam klasik dan abad pertengahan, manusia tidak memiliki hak menyusun konstitusi. Konstitusi sudah dirumuskan oleh Allah SWT dan RasulNya dalam bentuk syari’at, manusia dituntut untuk taat dan patuh kepada penyelenggara kekuasaan (ulil amri). Ciri umum pemikiran politik ketatanegaraan Islam pada masa klasik dan pertengahan ditandai oleh pandangan mereka yang bersifat khalifah sentris. Kepala negara atau khalifah memegang peranan penting dan memiliki kekuasaan yang sangat luas. [13] Padahal Konstitusi Madinah dibentuk berdasarkan kesepakatan (kontrak) di antara sesama manusia.
Untuk itu perlu agaknya kita melihat apa definisi negara menurut para sarjana modern, sehingga dengan begitu dapatlah kita berharap akan melihat posisi Konstitusi Madinah secara lebih jernih dalam konteks kekinian. Berikut ini beberapa definisi negara menurut sarjana modern yang dikutipkan oleh Ibu Prof. Miriam Budiardjo di dalam bukunya “Dasar-dasar Ilmu Politik”. [14]
1.                  Roger H. Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat” (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2.                  Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat” (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of society. A society is a group human beings living together and working together for stisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to wich both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all).
3.                  Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of legitimate use of phisical force within a given territory).
4.                  Robert M. MacIver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa” (The state is an association which, acting through law as promulgated by government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order).                            
Jadi kalau melihat pandangan para sarjana modern yang dikemukakan di atas, penekanan di dalam mengidentifikasi sebuah negara memang lebih kepada soal kekuasaan memaksa yang wajib ditaati oleh setiap individu anggota masyarakat (warga negara). Sehingga dengan begitu pandangan mereka sebetulnya belum bergeser jauh dari teori-teori politik Islam klasik dan abad pertengahan. Hanya bedanya, jika pada teori politik Islam klasik konstitusi tidak dibuat oleh manusia maka pada teori politik modern konstitusi dibuat oleh lembaga negara dan memaksa rakyat untuk taat kepadanya. Intinya tetap sama, yaitu konstitusi dibuat oleh satu pihak dan memaksakan rakyat untuk patuh kepadanya. Karena itu tidaklah terlalu mengherankan jika umumnya mereka beranggapan bahwa masyarakat yang terbentuk oleh berlakunya Konstitusi Madinah sebagai sebuah Negara Islam, yang dengan begitu menganggapnya tidak relevan dengan konstruksi masyarakat modern yang sekuler.
Tetapi di manakah letaknya unsur pemaksaan secara sepihak di dalam Konstitusi Madinah? Di dalam pasal 23 Konstitusi Madinah memang ada dikatakan “Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam” atau di dalam pasal 42 juga dikatakan “Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini”, namun di dalam prakteknya itu tidaklah berarti Nabi Muhammad dapat melakukan tindakan cursive (pemaksaan) berdasarkan syari’at Islam. Karena di dalam pasal 25 juga ditegaskan, bahwa masing-masing pihak yang terlibat di dalam konstitusi tersebut memiliki kebebasan menjalankan syari’at agamanya masing-masing. Di dalam sebuah riwayat diceritakan, pada suatu ketika kaum Yahudi kebingungan untuk memutuskan hukuman pada dua orang yang terbukti berzina. Kemudian mereka pun mendatangi Muhammad untuk meminta keputusan, tetapi Muhammad menyerahkan keputusan tersebut kembali merujuk pada kitab suci Yahudi sendiri, dan akhirnya hukuman rajam berdasarkan syari’at Yahudi diberikan pada dua orang pasangan yang berzina itu dengan dilakukan oleh kaumnya sendiri.
Dengan kata lain, masyarakat Madinah yang terbentuk oleh Konstitusi Madinah boleh saja disebut sebuah negara. Tetapi jelas tidak dapat disebut sebagai Negara Islam, karena konstitusinya dibuat berdasarkan kesepakatan di antara sesama manusia (kontrak sosial) yang tidak semuanya beragama Islam, meski jika ditelusuri satu persatu pasal-pasalnya tidak ada yang bertentangan dengan syari’at Islam. Ya, pada awalnya anggota komunitas Masyarakat Madinah tidaklah seluruhnya beragama Islam. Itu artinya, tidak semua anggota Masyarakat Madinah tunduk kepada syari’at Islam, yang merupakan syarat sebuah Negara Islam menurut teori politik Islam abad pertengahan. Jika kemudian hampir seluruh penduduk Madinah memeluk agama Islam, itu juga tidak berarti lantas berobah menjadi Negara Islam, sebab Konstitusi Madinah tidak pernah dibatalkan. Bahkan hingga Nabi Muhammad wafat. Dan semua perbuatan/tindakan, ucapan dan persetujuan (takrir) Nabi Muhammad sepanjang karir kenabian beliau, adalah “sunnah” atau “hadits” yang merupakan sumber hukum kedua di dalam sistem hukum Islam, setelah Al-Qur’an.

_____________


[10] Husain Haekal - "Sejarah Hidup Muhammad" (Hayat Muhammad) Terjemahan Ali Audah, Penerbit PT. Tintamas Indonesia, Jakarta & PT. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, Cet Ketujuh, 1982, hlm 225
[11] Ibid, hlm 220
[12] Tamim Ansary – “Dari Puncak Bagdad: Sejarah Dunia Versi Islam”, Penerbit Zaman, Jakarta, Cet Kedua, 2010, hlm 59
[13] Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., dan Drs. H. Amin Husein Nasution, M.A. - "Pemikiran Politik Islam Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kotemporer", Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cet Kedua, 2013, hlm 1
[14] Tsaqifah dalam bahasa Arab berarti “serambi beratap” atau “ruang besar beratap”, semacam balai pertemuan.